Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Rerangka Pemikiran, dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

10 Mei 2024   00:39 Diperbarui: 10 Mei 2024   00:44 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Audit transfer pricing menjadi sangat penting bagi otoritas perpajakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan multinasional terhadap peraturan transfer pricing dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Melalui audit transfer pricing, otoritas perpajakan dapat mengidentifikasi dan mengoreksi praktik transfer pricing yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut, serta mengenakan penyesuaian dan denda yang sesuai.

Bagi perusahaan multinasional, audit transfer pricing dapat membantu memitigasi risiko perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan melakukan audit transfer pricing secara berkala, perusahaan dapat mengidentifikasi area berisiko dan melakukan penyesuaian yang diperlukan sebelum diaudit oleh otoritas perpajakan.

Metodologi Audit Transfer Pricing

Dalam melakukan audit transfer pricing, otoritas perpajakan dan perusahaan multinasional dapat menggunakan berbagai metode yang diakui secara internasional. Metode-metode ini bertujuan untuk menentukan harga wajar transaksi dengan membandingkan transaksi tersebut dengan transaksi yang serupa antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Beberapa metode yang umum digunakan dalam audit transfer pricing antara lain:

  • Metode Perbandingan Harga Lawan (Comparable Uncontrolled Price Method): Metode ini membandingkan harga transfer dengan harga yang digunakan dalam transaksi serupa antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
  • Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method): Metode ini menentukan harga transfer dengan menambahkan markup yang wajar pada biaya penjualan barang atau jasa.
  • Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method): Metode ini menentukan harga transfer dengan mengurangi harga jual kepada pihak ketiga dengan markup yang wajar.
  • Metode Pembagian Laba (Profit Split Method): Metode ini membagi laba gabungan dari transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
  • Metode Laba Transaksional Bersih (Transactional Net Margin Method): Metode ini membandingkan laba bersih operasi dari transaksi dengan laba bersih operasi dari perusahaan independen yang serupa.

Pemilihan metode yang tepat bergantung pada karakteristik transaksi, ketersediaan data pembanding yang andal, dan keakuratan metode dalam menggambarkan kondisi kewajaran dan kelaziman usaha.

Dokumen Pribadi Penulis
Dokumen Pribadi Penulis

Tantangan dalam Audit Transfer Pricing

Meskipun prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta metodologi audit transfer pricing telah ditetapkan, namun pelaksanaannya dalam praktik seringkali menghadapi tantangan yang signifikan. Salah satu tantangan utama adalah kompleksitas transaksi transfer pricing dan kekurangan data pembanding yang andal [10]. Transaksi transfer pricing seringkali melibatkan aset tidak berwujud, layanan intra-grup, dan pengaturan struktural yang kompleks, sehingga menyulitkan proses perbandingan dengan transaksi antara pihak-pihak independen.

Selain itu, terdapat ketidakpastian dalam interpretasi dan penerapan peraturan transfer pricing di berbagai yurisdiksi [11]. Perbedaan penafsiran dan implementasi dapat menyebabkan risiko pengenaan pajak berganda (double taxation) atau ketidakpastian dalam kepatuhan pajak bagi perusahaan multinasional. Situasi ini menuntut adanya panduan yang lebih jelas dan harmonisasi peraturan transfer pricing secara global.

Peran Dokumentasi Transfer Pricing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun