Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus dan Kritik pada PMK No 184/PMK.03/2015

21 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:43 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184) merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak.

Diskursus

PMK 184 mendefinisikan berbagai aspek terkait pemeriksaan pajak dengan lebih detail, meliputi:

1. Tahapan Pemeriksaan:

  • Pra-pemeriksaan: PMK 184 menjelaskan proses penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) kepada WP, termasuk hak WP untuk menunjuk kuasa.
  • Pemeriksaan: PMK 184 menjelaskan secara rinci tentang:
    • Kewenangan pemeriksa pajak untuk meminta dokumen dan data terkait perpajakan, termasuk kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
    • Hak WP untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan pemeriksa pajak.
    • Bentuk-bentuk pemeriksaan, seperti pemeriksaan bukti potong, pemeriksaan bukti kas, dan pemeriksaan harta kekayaan.

  • Pasca-pemeriksaan: PMK 184 menjelaskan proses pembuatan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), hak WP untuk mengajukan keberatan atas SPHP, dan proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

2. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP):

PMK 184 menjelaskan hak dan kewajiban WP secara lebih komprehensif, antara lain:

  • Hak WP:
    • Mendapatkan penjelasan tentang tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
    • Meminta salinan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
    • Memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan pemeriksa pajak.
    • Mengajukan keberatan atas SPHP.
    • Melakukan upaya hukum atas SKP.
  • Kewajiban WP:
    • Menunjukkan dokumen dan data terkait perpajakan yang diminta pemeriksa pajak.
    • Memberikan keterangan yang benar dan lengkap kepada pemeriksa pajak.
    • Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.
  • Kewenangan Pemeriksa Pajak:

PMK 184 menjabarkan kewenangan pemeriksa pajak dengan lebih detail, antara lain:

  • Kewenangan untuk meminta dokumen dan data terkait perpajakan, termasuk data elektronik.
  • Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak ketiga terkait.
  • Kewenangan untuk membuat Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk SKP Pajak Penghasilan (PPh), SKP Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SKP Bea Masuk.

3. Contoh Penerapan PMK 184:

  • Dalam kasus pemeriksaan bukti potong, pemeriksa pajak dapat meminta WP untuk menunjukkan faktur pajak, bukti potong, dan dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi yang dilakukan.
  • Dalam kasus pemeriksaan bukti kas, pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pencatatan kas WP dan melakukan wawancara dengan karyawan WP.
  • Dalam kasus pemeriksaan harta kekayaan, pemeriksa pajak dapat meminta WP untuk menunjukkan bukti kepemilikan harta kekayaan dan melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank WP.

Kritik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun