Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TM 07: Diskurusus Peleburan Fusi Horizon Sistem P3B Metode Gadamer

25 Oktober 2023   01:06 Diperbarui: 25 Oktober 2023   01:09 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
chuckbaclagon.blogspot.com

Berikut ini merupakan penjelasan tentang bagaimana kita dapat menerapkan prinsip - prinsip hermeneutika Gadamer khususnya konsep Fusi Horizon pada pemahaman P3B :

  • Pengalaman Subjektif dalam Tafsir: Gadamer menekankan bahwa individu membawa pengalaman subjektif mereka sendiri ke dalam proses tafsir dan pemahaman. Dalam konteks P3B, ini berarti bahwa pembaca (negara atau individu yang memahami perjanjian) membawa pengalaman dan pengetahuan mereka sendiri tentang peraturan perpajakan dan konteks perpajakan mereka sendiri ke dalam pemahaman P3B.
  • Interaksi Antara Horison: Pemahaman yang mendalam tentang P3B dicapai ketika horison pengalaman subjektif pembaca berinteraksi dengan horison teks perjanjian itu sendiri. Ini berarti bahwa interpretasi yang lebih baik dari P3B dapat terjadi ketika kita mempertimbangkan bagaimana pengalaman subjektif kita mempengaruhi cara kita membaca dan menginterpretasikan perjanjian ini.

Diskusi tentang bagaimana pembaca (baik itu negara atau individu) membawa pengalaman subjektif ke dalam pemahaman Sistem Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan elemen penting dalam konteks hermeneutika Gadamer. Hal ini mencerminkan konsep Fusi Horizon, yang merupakan prinsip kunci dalam hermeneutika Gadamer. Mari kita jelaskan bagaimana pembaca membawa pengalaman subjektif mereka ke dalam pemahaman P3B:

  • Horison Pengalaman Subjektif: Setiap pembaca P3B membawa dengan mereka horison pengalaman subjektif yang unik. Ini mencakup pengetahuan mereka tentang peraturan perpajakan nasional, pengalaman mereka dalam menghadapi isu perpajakan, dan latar belakang budaya dan hukum mereka sendiri. Contoh pengalaman subjektif ini mungkin mencakup pengetahuan tentang perlakuan pajak di negara asal, pengalaman dalam penghindaran pajak, dan pemahaman tentang tujuan perpajakan.
  • Pengaruh Konteks Kultural: Budaya dan konteks kultural dari mana pembaca berasal juga berdampak pada cara mereka memahami P3B. Nilai-nilai, norma, dan praktik perpajakan yang berbeda dapat mempengaruhi pendekatan pembaca terhadap perjanjian ini. Misalnya, negara dengan tradisi perpajakan yang ketat dapat memiliki perspektif yang berbeda terhadap P3B dibandingkan dengan negara yang menganut pendekatan perpajakan yang lebih liberal.
  • Kondisi Ekonomi dan Hukum: Kondisi ekonomi dan hukum yang berkembang juga berperan dalam membentuk pengalaman subjektif pembaca. Perubahan dalam kondisi ekonomi, seperti resesi atau pertumbuhan ekonomi, dapat mempengaruhi prioritas perpajakan dan kebijakan yang ingin dikejar. Selain itu, perubahan dalam hukum perpajakan nasional dapat mempengaruhi interpretasi P3B.
  • Tujuan dan Kepentingan: Kepentingan pembaca dalam P3B dapat mempengaruhi cara mereka memahami dan menginterpretasikan perjanjian ini. Misalnya, sebuah negara mungkin memiliki kepentingan untuk menghindari pajak ganda atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan nasional yang beroperasi di luar negeri. Sebaliknya, negara lain mungkin mencari sumber pendapatan tambahan dari pajak penghasilan perusahaan asing.
  • Perubahan dalam Perpajakan Internasional: Perubahan dalam peraturan perpajakan internasional, seperti revisi P3B atau perjanjian perpajakan global, juga dapat mempengaruhi pengalaman subjektif pembaca. Ketika peraturan perpajakan berubah, pembaca P3B perlu memahami implikasinya terhadap operasi lintas batas dan kewajiban pajak.

Contoh kasus di bawah ini mengilustrasikan bagaimana pemahaman yang mendalam dari Sistem Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara dua negara, Amerika Serikat dan Kanada, dapat dicapai dengan memperhatikan horison pemahaman subjektif:

Kasus: Pemahaman P3B Amerika Serikat-Kanada dengan Memperhatikan Horison Pemahaman Subjektif
Pengenalan Kasus:
Sebuah perusahaan teknologi berbasis di Amerika Serikat, yang juga memiliki operasi di Kanada, sedang menghadapi masalah perpajakan atas penghasilan yang diperoleh di Kanada. Perusahaan ini ingin memahami dengan baik bagaimana P3B Amerika Serikat-Kanada dapat mempengaruhi kewajiban pajaknya. Dalam konteks ini, dua orang, seorang eksekutif perusahaan dan seorang konsultan perpajakan, akan menginterpretasikan P3B dengan memperhatikan horison pengalaman subjektif mereka.

  • Horison Pengalaman Subjektif Eksekutif Perusahaan:
    • Pengalaman dalam Bisnis : Eksekutif memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola bisnis lintas batas, tetapi pengalaman perpajakan internasionalnya terbatas.
    • Tujuan Bisnis: Tujuan utama eksekutif adalah untuk mengoptimalkan keuntungan perusahaan, termasuk mengurangi beban pajak dan meminimalkan pajak berganda yang mungkin timbul dari operasi di Kanada.
    • Pemahaman Pribadi tentang Pajak: Eksekutif memiliki pemahaman pribadi tentang peraturan perpajakan di Amerika Serikat dan kekhawatiran tentang dampak pajak atas penghasilan perusahaannya di Kanada.

  • Horison Pengalaman Subjektif Konsultan Perpajakan:
    • Pengalaman Perpajakan Internasional: Konsultan memiliki pengalaman yang luas dalam membantu perusahaan beroperasi di berbagai yurisdiksi perpajakan internasional, termasuk Amerika Serikat dan Kanada.
    • Pengetahuan tentang P3B: Konsultan memiliki pengetahuan mendalam tentang ketentuan P3B Amerika Serikat-Kanada dan pengalaman dalam menafsirkan perjanjian ini untuk kepentingan klien sebelumnya.
    • Komitmen terhadap Kepentingan Klien: Konsultan bertujuan untuk memastikan bahwa klien mendapat manfaat maksimal dari P3B dan mengurangi pajak ganda sebanyak mungkin.

Pendekatan Pemahaman P3B: Dalam pemahaman P3B Amerika Serikat-Kanada, eksekutif perusahaan dan konsultan perpajakan akan berdiskusi dan bekerja sama untuk memahami perjanjian ini dengan cermat:

  • Identifikasi Poin-Poin Utama: Mereka akan mengidentifikasi poin-poin utama dalam P3B yang relevan dengan situasi perusahaan, seperti definisi penghasilan yang dikenai pajak, tarif pajak, dan ketentuan penghindaran pajak berganda.
  • Analisis Kontekstual: Konsultan perpajakan akan membawa pengetahuan mendalamnya tentang P3B dan menganalisis bagaimana ketentuan perjanjian ini akan memengaruhi operasi perusahaan di Kanada.
  • Diskusi dan Konsultasi: Eksekutif perusahaan dan konsultan perpajakan akan terlibat dalam diskusi yang berkelanjutan, di mana pemahaman subjektif eksekutif tentang tujuan bisnis dan kekhawatiran perpajakan akan dipertimbangkan.
  • Penentuan Strategi Perpajakan: Dengan pemahaman yang mendalam tentang P3B dan dengan memperhatikan horison pengalaman subjektif kedua pihak, mereka akan menentukan strategi perpajakan yang paling sesuai dengan situasi perusahaan.

Melalui pendekatan ini, pemahaman mendalam tentang P3B Amerika Serikat-Kanada akan dicapai dengan memperhatikan horison pengalaman subjektif yang berbeda antara eksekutif perusahaan dan konsultan perpajakan. Ini menggambarkan bagaimana prinsip hermeneutika Gadamer, terutama konsep Fusi Horizon, dapat digunakan dalam konteks interpretasi perjanjian perpajakan internasional untuk mencapai hasil yang optimal yang memperhitungkan situasi dan tujuan individu atau perusahaan yang terlibat.

Sekian Artikel singkat terkait dengan Peleburan Fusi Horizon Sistem Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Metode Gadamer, semoga dengan membaca artikel ini kita bisa menambah wawasan kita terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan mengenai konsep Fusi Horizon yang di gagas oleh Gadamer.

Terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun