Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TM 07: Diskurusus Peleburan Fusi Horizon Sistem P3B Metode Gadamer

25 Oktober 2023   01:06 Diperbarui: 25 Oktober 2023   01:09 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era globalisasi telah menghasilkan pertumbuhan dan ekspansi yang cepat dalam hubungan ekonomi internasional. Perkembangan ini tercermin dalam jumlah yang bertambah pesat dari perusahaan multinasional yang beroperasi di seluruh dunia. Perusahaan multinasional adalah entitas bisnis yang beroperasi secara internasional dan memiliki keberadaan lintas batas negara. Saat cabang-cabang perusahaan multinasional beroperasi di negara asing, konsep Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) memainkan peran kunci dalam menentukan apakah suatu negara sumber dapat atau tidak mengenakan pajak pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan yang berbasis di luar negeri.

Setiap negara yang berdaulat memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh penduduknya, baik itu berasal dari dalam wilayah yurisdiksi negara tersebut atau dari luar wilayahnya. Setiap negara mempunyai asas dan sistem pajak yang berbeda-beda, yang mencerminkan perbedaan dalam kondisi ekonomi, sosial, dan politik mereka. Dalam konteks transaksi lintas negara, perbedaan-perbedaan ini dapat menyebabkan masalah dalam domain pajak internasional, seperti pengenaan pajak ganda oleh negara yang menjadi sumber pendapatan dan negara tempat subjek pajak tersebut berdomisili.

Pajak Berganda Internasional adalah penerapan pajak secara berulang terhadap subjek atau objek yang sama oleh dua atau lebih negara, yang mengenakan pajak pada objek dan subjek yang identik. Sejak diadopsinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), pengaturan dalam masalah perpajakan internasional tidak diatur secara tegas karena ini termasuk dalam ranah kebijakan domestik suatu negara yang berkaitan dengan yurisdiksi eksklusif wilayahnya. Ketika ada dua atau lebih entitas dengan status kewarganegaraan yang berbeda dan perusahaan dengan posisi yang beragam dalam konteks perpajakan internasional, maka penentuan yurisdiksi yang berhak mengenai hak pajak menjadi sebuah isu yang signifikan.

Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah elemen kunci dalam perpajakan internasional yang memiliki dampak signifikan pada individu dan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi. P3B adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda, yaitu situasi di mana penghasilan seseorang atau perusahaan dikenai pajak oleh dua negara berbeda atas penghasilan yang sama. Dalam konteks ini, pajak berganda bisa menjadi beban finansial yang sangat merugikan, mengurangi insentif untuk berinvestasi secara internasional, dan menciptakan ketidakpastian dalam perpajakan.

Di sisi lain, hermeneutika Gadamer adalah pendekatan filosofis dan metodologis yang dikembangkan oleh Hans-Georg Gadamer, seorang filsuf Jerman. Prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer berkaitan dengan ilmu penafsiran (hermeneutika) dan menekankan pentingnya pemahaman subjektif dan pengalaman dalam proses tafsir dan interpretasi. Salah satu konsep kunci dalam hermeneutika Gadamer adalah "Fusi Horizon" (Horizontverschmelzung). Fusi Horizon mengacu pada interaksi antara pemahaman pembaca atau penafsir dengan teks atau konteks yang sedang diinterpretasikan. Ini menekankan bahwa setiap individu membawa horison pengalaman subjektif mereka ke dalam tafsiran, dan pemahaman yang mendalam tercapai ketika horison ini berinteraksi dengan horison teks atau konteks.

Namun, mengapa kita harus menggabungkan konsep P3B dengan hermeneutika Gadamer? Jawabannya terletak dalam kompleksitas P3B dan perlunya pemahaman mendalam untuk menghindari masalah pajak berganda dan memastikan kepatuhan yang tepat terhadap peraturan perpajakan internasional. Penerapan prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer dalam memahami P3B dapat membantu kita mengatasi beberapa tantangan dalam interpretasi perjanjian perpajakan ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana pendekatan hermeneutika Gadamer, terutama prinsip Fusi Horizon, dapat diaplikasikan dalam pemahaman P3B dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan implementasi perjanjian perpajakan ini.

Dengan menggabungkan pemahaman tentang P3B dan prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer, kita dapat meraih pemahaman yang lebih dalam tentang perjanjian pajak berganda dan bagaimana pengalaman subjektif dapat mempengaruhi cara kita memahami dan menerapkan perjanjian ini dalam konteks perpajakan internasional. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pendekatan ini dapat membantu memecahkan masalah dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep perjanjian penghindaran pajak berganda serta bagaimana menggabungkannya dengan prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, yang sering disingkat sebagai P3B, adalah suatu bentuk perjanjian antara dua negara (atau lebih) yang dirancang untuk mengatasi masalah pajak berganda dalam transaksi lintas batas. Dalam pajak berganda, penghasilan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan dapat dikenai pajak oleh lebih dari satu negara, dan ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan serta konflik perpajakan. P3B bertujuan untuk menghindari pajak berganda dengan mengatur bagaimana penghasilan tersebut akan dikenai pajak oleh setiap negara kontraktor.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-25/PJ/2018 Pasal 1 ayat (2), disebutkan pengertian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pajak berganda dan pengelakan pajak.

Perjanjian ini biasanya merinci beberapa poin penting:

  • Definisi Penghasilan: P3B mendefinisikan jenis penghasilan apa yang termasuk dalam perjanjian dan bagaimana penghasilan tersebut akan dikenai pajak.
  • Tarif Pajak: Perjanjian ini biasanya menentukan tarif pajak yang akan diterapkan oleh masing-masing negara terhadap jenis penghasilan tertentu.
  • Hak Pemungutan Pajak: P3B mengatur hak negara asal (negara tempat penghasilan diperoleh) untuk mengenakan pajak dan hak negara tempat pemilik penghasilan tinggal (negara tempat pemilik penghasilan tersebut berdomisili) untuk mengenakan pajak.
  • Ketentuan Penghindaran Pajak Berganda: Perjanjian ini juga mengandung ketentuan untuk menghindari pajak berganda, seperti kredit pajak, pengurangan pajak, atau pengembalian pajak.

Mengapa P3B penting dalam konteks perpajakan internasional?

  • Pencegahan Pajak Berganda: Salah satu tujuan utama P3B adalah mencegah atau mengurangi pajak berganda. Tanpa P3B, individu atau perusahaan yang beroperasi lintas batas dapat dikenai pajak oleh dua negara atas penghasilan yang sama, sehingga membayar pajak lebih dari satu kali. Hal ini dapat berdampak negatif pada investasi asing, perdagangan internasional, dan arus modal antar negara.
  • Mendorong Investasi Asing: P3B menciptakan kepastian hukum bagi para investor asing. Investasi asing seringkali memerlukan penanaman modal lintas batas, dan P3B memberikan insentif dan perlindungan hukum bagi perusahaan asing yang berinvestasi di negara lain.
  • Meminimalkan Beban Pajak: P3B dapat membantu individu dan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak yang dikenakan pada penghasilan mereka. Ini melibatkan penggunaan kredit pajak dan ketentuan lain yang memungkinkan pengurangan pajak yang akan dibayarkan.
  • Memfasilitasi Perdagangan Internasional: P3B juga memainkan peran penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Dengan mengurangi ketidakpastian pajak yang dapat menghambat perdagangan, perjanjian semacam itu membantu meningkatkan hubungan ekonomi antara negara-negara.
  • Pencegahan Penghindaran Pajak Agresif: P3B juga memiliki ketentuan yang mencegah penghindaran pajak agresif oleh perusahaan multinasional. Mereka memastikan bahwa perusahaan tidak menggunakan perjanjian ini untuk menghindari pajak yang seharusnya mereka bayar.

Sebagai contoh, mari kita lihat contoh sederhana perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara dua negara, yaitu Indonesia dengan Cina. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu dan perusahaan yang memiliki hubungan dengan kedua negara ini. Berikut adalah beberapa poin utama dalam P3B antara Indonesia dengan Cina:

  • Definisi Penghasilan: P3B Indonesia dengan Cina mencakup definisi penghasilan yang termasuk dalam perjanjian ini. Ini mencakup penghasilan dari dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lainnya. Definisi yang jelas penting untuk menghindari ketidakpastian dan konflik dalam pemungutan pajak.
  • Tarif Pajak: Perjanjian ini menetapkan tarif pajak maksimum yang dapat diterapkan oleh masing-masing negara terhadap jenis penghasilan tertentu. Misalnya, dalam hal penghasilan bunga, P3B mungkin menetapkan bahwa tarif pajak tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bunga yang dibayarkan.
  • Pencegahan Pajak Berganda: Salah satu tujuan utama P3B adalah untuk menghindari pajak berganda. Ini dapat dicapai melalui beberapa cara, seperti kredit pajak, pengurangan pajak, atau pengembalian pajak. Misalnya, jika seorang individu atau perusahaan membayar pajak di Cina atas penghasilan yang juga dapat dikenai pajak di Indonesia, P3B akan memungkinkan mereka untuk mengurangkan pajak yang dibayarkan di Cina dari pajak yang harus mereka bayar di Indonesia.
  • Hak Pemungutan Pajak: P3B mengatur hak negara asal (negara tempat penghasilan diperoleh) untuk mengenakan pajak dan hak negara tempat pemilik penghasilan tinggal (negara tempat pemilik penghasilan tersebut berdomisili) untuk mengenakan pajak. Ini adalah penting karena negara asal dan negara tempat tinggal mungkin berbeda, dan P3B menghindari pajak berganda dengan mengatur pemungutan pajak yang benar.
  • Penanganan Konflik: Perjanjian ini juga mencakup ketentuan penanganan konflik. Jika terjadi perselisihan tentang pemungutan pajak tertentu, P3B menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan bahwa konflik tersebut diselesaikan secara adil.

Masalah-Masalah yang Timbul akibat Pajak Berganda diantaranya:

  • Beban Pajak Ganda: Salah satu masalah paling jelas adalah bahwa pajak berganda mengakibatkan individu atau perusahaan membayar pajak lebih dari satu kali atas penghasilan yang sama. Ini dapat secara signifikan meningkatkan beban pajak mereka dan mengurangi keuntungan bersih yang mereka terima dari penghasilan mereka.
  • Ketidakpastian Perpajakan: Pajak berganda menciptakan ketidakpastian perpajakan. Individu dan perusahaan sering kali tidak yakin berapa banyak pajak yang harus mereka bayar, dan ini dapat menyulitkan perencanaan keuangan dan bisnis.
  • Pembebanan Tambahan: Untuk mengatasi pajak berganda, individu dan perusahaan seringkali harus membayar biaya tambahan, seperti biaya konsultasi perpajakan atau biaya hukum, untuk memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang rumit.
  • Hambatan Investasi Asing: Pajak berganda dapat menjadi hambatan bagi investasi asing. Perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara mungkin ragu untuk berinvestasi jika mereka percaya bahwa penghasilan mereka akan dikenai pajak ganda. Ini dapat menghambat investasi asing dan pertumbuhan ekonomi.
  • Potensi Konflik Perpajakan: Pajak berganda juga dapat memicu konflik perpajakan antara negara-negara yang bersengketa. Konflik ini dapat berujung pada sengketa perpajakan yang mahal dan rumit.

Untuk mengatasi masalah pajak berganda, berbagai solusi perlu diterapkan:

  • Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Salah satu solusi utama adalah melalui P3B, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. P3B memungkinkan negara-negara untuk mengatur bagaimana pajak akan dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh individu dan perusahaan yang memiliki hubungan dengan kedua negara tersebut.
  • Prinsip Pemungutan Pajak Residen: Prinsip pemungutan pajak residen mengacu pada hak negara tempat tinggal individu atau perusahaan untuk mengenakan pajak pada seluruh penghasilan yang diperoleh, bahkan jika penghasilan tersebut diperoleh di luar negeri. Hal ini dapat mengurangi pajak berganda dengan memastikan bahwa pajak dikenakan hanya di satu negara.
  • Koordinasi Internasional: Kerjasama internasional antara negara-negara untuk merancang aturan perpajakan yang lebih konsisten dan adil dapat membantu mengurangi pajak berganda. Organisasi seperti Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memiliki panduan untuk mengkoordinasikan aturan perpajakan internasional.
  • Peningkatan Transparansi Keuangan: Upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan internasional dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah penghindaran pajak dan pajak berganda.

Pajak berganda adalah masalah serius dalam konteks perpajakan internasional, dan solusi yang tepat diperlukan untuk mengurangi dampak negatifnya. Melalui perjanjian penghindaran pajak berganda, koordinasi internasional, dan langkah-langkah lainnya, kita dapat mencapai sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien dalam ekonomi global yang semakin terhubung.

chuckbaclagon.blogspot.com
chuckbaclagon.blogspot.com

Kita akan sedikit membahas tentang Hans - Georg Gadamer

Hans-Georg Gadamer lahir pada 11 Februari 1900 di Marburg, Jerman, dan meninggal pada 13 Maret 2002 di Heidelberg, Jerman. Ia adalah seorang filsuf dan profesor di berbagai universitas terkemuka, termasuk Universitas Heidelberg. Gadamer merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam filosofi abad ke-20, dengan kontribusinya yang sangat penting dalam bidang hermeneutika.

Kontribusi utama dalam hermeneutika diantaranya :

  • Fusi Horizon (Horizontverschmelzung): Salah satu konsep kunci yang diperkenalkan oleh Gadamer adalah "Fusi Horizon." Konsep ini mengacu pada proses di mana individu yang melakukan interpretasi (pembaca, penafsir) membawa dengan dia horison pengalaman subjektifnya sendiri ke dalam proses pemahaman dan interpretasi teks atau konteks tertentu. Selain itu, teks atau konteks juga memiliki horisonnya sendiri. Pemahaman yang mendalam tercapai ketika horison pembaca dan horison teks "melebur" atau berinteraksi. Dengan kata lain, pemahaman yang mendalam adalah hasil dari dialog antara subjektivitas pembaca dan objektivitas teks.
  • Historisitas Pemahaman: Gadamer menekankan bahwa pemahaman adalah proses yang selalu terikat dengan konteks sejarah dan budaya. Pemahaman tidak dapat dipisahkan dari warisan budaya dan pengalaman sejarah kita. Oleh karena itu, dalam hermeneutika Gadamer, penting untuk memahami bagaimana pemahaman kita dipengaruhi oleh faktor-faktor historis dan budaya.
  • Pemahaman Hermeneutis dan Tafsiran: Gadamer mendefinisikan tafsir sebagai proses hermeneutis yang melibatkan pemahaman dan interpretasi teks. Dia berpendapat bahwa tafsir tidak hanya tentang mengekstrak makna teks, tetapi juga tentang membuka dialog yang terus-menerus antara teks dan pembaca.

Hans-Georg Gadamer telah memengaruhi berbagai bidang ilmu, termasuk filsafat, teologi, sastra, dan ilmu sosial, dengan pandangannya tentang pemahaman dan tafsir. Konsep Fusi Horizon dan penekanannya pada subjektivitas serta historisitas pemahaman telah menjadi bagian penting dalam hermeneutika modern, dan warisan pemikirannya terus memengaruhi cara kita memahami dunia dan teks di sekitar kita.

Penerapan prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer pada pemahaman Sistem Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melibatkan pendekatan yang mendalam dan kontekstual terhadap pemahaman teks perjanjian pajak ini. Prinsip-prinsip Gadamer, terutama konsep Fusi Horizon, dapat membantu kita memahami DTAA dengan cara yang lebih mendalam dan kontekstual.

Berikut ini merupakan penjelasan tentang bagaimana kita dapat menerapkan prinsip - prinsip hermeneutika Gadamer khususnya konsep Fusi Horizon pada pemahaman P3B :

  • Pengalaman Subjektif dalam Tafsir: Gadamer menekankan bahwa individu membawa pengalaman subjektif mereka sendiri ke dalam proses tafsir dan pemahaman. Dalam konteks P3B, ini berarti bahwa pembaca (negara atau individu yang memahami perjanjian) membawa pengalaman dan pengetahuan mereka sendiri tentang peraturan perpajakan dan konteks perpajakan mereka sendiri ke dalam pemahaman P3B.
  • Interaksi Antara Horison: Pemahaman yang mendalam tentang P3B dicapai ketika horison pengalaman subjektif pembaca berinteraksi dengan horison teks perjanjian itu sendiri. Ini berarti bahwa interpretasi yang lebih baik dari P3B dapat terjadi ketika kita mempertimbangkan bagaimana pengalaman subjektif kita mempengaruhi cara kita membaca dan menginterpretasikan perjanjian ini.

Diskusi tentang bagaimana pembaca (baik itu negara atau individu) membawa pengalaman subjektif ke dalam pemahaman Sistem Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan elemen penting dalam konteks hermeneutika Gadamer. Hal ini mencerminkan konsep Fusi Horizon, yang merupakan prinsip kunci dalam hermeneutika Gadamer. Mari kita jelaskan bagaimana pembaca membawa pengalaman subjektif mereka ke dalam pemahaman P3B:

  • Horison Pengalaman Subjektif: Setiap pembaca P3B membawa dengan mereka horison pengalaman subjektif yang unik. Ini mencakup pengetahuan mereka tentang peraturan perpajakan nasional, pengalaman mereka dalam menghadapi isu perpajakan, dan latar belakang budaya dan hukum mereka sendiri. Contoh pengalaman subjektif ini mungkin mencakup pengetahuan tentang perlakuan pajak di negara asal, pengalaman dalam penghindaran pajak, dan pemahaman tentang tujuan perpajakan.
  • Pengaruh Konteks Kultural: Budaya dan konteks kultural dari mana pembaca berasal juga berdampak pada cara mereka memahami P3B. Nilai-nilai, norma, dan praktik perpajakan yang berbeda dapat mempengaruhi pendekatan pembaca terhadap perjanjian ini. Misalnya, negara dengan tradisi perpajakan yang ketat dapat memiliki perspektif yang berbeda terhadap P3B dibandingkan dengan negara yang menganut pendekatan perpajakan yang lebih liberal.
  • Kondisi Ekonomi dan Hukum: Kondisi ekonomi dan hukum yang berkembang juga berperan dalam membentuk pengalaman subjektif pembaca. Perubahan dalam kondisi ekonomi, seperti resesi atau pertumbuhan ekonomi, dapat mempengaruhi prioritas perpajakan dan kebijakan yang ingin dikejar. Selain itu, perubahan dalam hukum perpajakan nasional dapat mempengaruhi interpretasi P3B.
  • Tujuan dan Kepentingan: Kepentingan pembaca dalam P3B dapat mempengaruhi cara mereka memahami dan menginterpretasikan perjanjian ini. Misalnya, sebuah negara mungkin memiliki kepentingan untuk menghindari pajak ganda atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan nasional yang beroperasi di luar negeri. Sebaliknya, negara lain mungkin mencari sumber pendapatan tambahan dari pajak penghasilan perusahaan asing.
  • Perubahan dalam Perpajakan Internasional: Perubahan dalam peraturan perpajakan internasional, seperti revisi P3B atau perjanjian perpajakan global, juga dapat mempengaruhi pengalaman subjektif pembaca. Ketika peraturan perpajakan berubah, pembaca P3B perlu memahami implikasinya terhadap operasi lintas batas dan kewajiban pajak.

Contoh kasus di bawah ini mengilustrasikan bagaimana pemahaman yang mendalam dari Sistem Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara dua negara, Amerika Serikat dan Kanada, dapat dicapai dengan memperhatikan horison pemahaman subjektif:

Kasus: Pemahaman P3B Amerika Serikat-Kanada dengan Memperhatikan Horison Pemahaman Subjektif
Pengenalan Kasus:
Sebuah perusahaan teknologi berbasis di Amerika Serikat, yang juga memiliki operasi di Kanada, sedang menghadapi masalah perpajakan atas penghasilan yang diperoleh di Kanada. Perusahaan ini ingin memahami dengan baik bagaimana P3B Amerika Serikat-Kanada dapat mempengaruhi kewajiban pajaknya. Dalam konteks ini, dua orang, seorang eksekutif perusahaan dan seorang konsultan perpajakan, akan menginterpretasikan P3B dengan memperhatikan horison pengalaman subjektif mereka.

  • Horison Pengalaman Subjektif Eksekutif Perusahaan:
    • Pengalaman dalam Bisnis : Eksekutif memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola bisnis lintas batas, tetapi pengalaman perpajakan internasionalnya terbatas.
    • Tujuan Bisnis: Tujuan utama eksekutif adalah untuk mengoptimalkan keuntungan perusahaan, termasuk mengurangi beban pajak dan meminimalkan pajak berganda yang mungkin timbul dari operasi di Kanada.
    • Pemahaman Pribadi tentang Pajak: Eksekutif memiliki pemahaman pribadi tentang peraturan perpajakan di Amerika Serikat dan kekhawatiran tentang dampak pajak atas penghasilan perusahaannya di Kanada.

  • Horison Pengalaman Subjektif Konsultan Perpajakan:
    • Pengalaman Perpajakan Internasional: Konsultan memiliki pengalaman yang luas dalam membantu perusahaan beroperasi di berbagai yurisdiksi perpajakan internasional, termasuk Amerika Serikat dan Kanada.
    • Pengetahuan tentang P3B: Konsultan memiliki pengetahuan mendalam tentang ketentuan P3B Amerika Serikat-Kanada dan pengalaman dalam menafsirkan perjanjian ini untuk kepentingan klien sebelumnya.
    • Komitmen terhadap Kepentingan Klien: Konsultan bertujuan untuk memastikan bahwa klien mendapat manfaat maksimal dari P3B dan mengurangi pajak ganda sebanyak mungkin.

Pendekatan Pemahaman P3B: Dalam pemahaman P3B Amerika Serikat-Kanada, eksekutif perusahaan dan konsultan perpajakan akan berdiskusi dan bekerja sama untuk memahami perjanjian ini dengan cermat:

  • Identifikasi Poin-Poin Utama: Mereka akan mengidentifikasi poin-poin utama dalam P3B yang relevan dengan situasi perusahaan, seperti definisi penghasilan yang dikenai pajak, tarif pajak, dan ketentuan penghindaran pajak berganda.
  • Analisis Kontekstual: Konsultan perpajakan akan membawa pengetahuan mendalamnya tentang P3B dan menganalisis bagaimana ketentuan perjanjian ini akan memengaruhi operasi perusahaan di Kanada.
  • Diskusi dan Konsultasi: Eksekutif perusahaan dan konsultan perpajakan akan terlibat dalam diskusi yang berkelanjutan, di mana pemahaman subjektif eksekutif tentang tujuan bisnis dan kekhawatiran perpajakan akan dipertimbangkan.
  • Penentuan Strategi Perpajakan: Dengan pemahaman yang mendalam tentang P3B dan dengan memperhatikan horison pengalaman subjektif kedua pihak, mereka akan menentukan strategi perpajakan yang paling sesuai dengan situasi perusahaan.

Melalui pendekatan ini, pemahaman mendalam tentang P3B Amerika Serikat-Kanada akan dicapai dengan memperhatikan horison pengalaman subjektif yang berbeda antara eksekutif perusahaan dan konsultan perpajakan. Ini menggambarkan bagaimana prinsip hermeneutika Gadamer, terutama konsep Fusi Horizon, dapat digunakan dalam konteks interpretasi perjanjian perpajakan internasional untuk mencapai hasil yang optimal yang memperhitungkan situasi dan tujuan individu atau perusahaan yang terlibat.

Sekian Artikel singkat terkait dengan Peleburan Fusi Horizon Sistem Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Metode Gadamer, semoga dengan membaca artikel ini kita bisa menambah wawasan kita terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan mengenai konsep Fusi Horizon yang di gagas oleh Gadamer.

Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun