Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus secara Kualitatif, Kuantitatif Base Erosion and Profit Sharing (BEPS) di Indonesia

27 September 2023   02:56 Diperbarui: 27 September 2023   02:58 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BEPS adalah singkatan dari "Base Erosion and Profit Shifting" (pengurangan basis dan pergeseran laba). BEPS adalah fenomena di mana perusahaan multinasional memanipulasi struktur perpajakan internasional untuk menghindari membayar pajak dengan cara yang tidak adil atau agresif. Praktik-praktik ini sering melibatkan perpindahan laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, serta penggunaan celah perpajakan yang melemahkan basis pajak negara.

Pada tahun 2013, Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development, OECD) memimpin inisiatif global untuk mengatasi masalah BEPS. Inisiatif ini menghasilkan rencana tindakan yang dikenal sebagai "Proyek BEPS" yang berusaha untuk mengatasi celah perpajakan, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka hasilkan di berbagai negara.

Rencana tindakan Proyek BEPS mencakup sejumlah langkah, termasuk perubahan aturan perpajakan internasional dan kerjasama lebih baik antar negara untuk mengatasi masalah BEPS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang wajar sesuai dengan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, dan untuk mengurangi dampak negatif yang dapat terjadi pada penerimaan pajak negara.

Pengendalian dan pemberantasan BEPS menjadi prioritas di banyak negara, dan kerjasama internasional dalam hal ini terus ditingkatkan untuk mengatasi masalah ini.

Didalam Artikel pribadi ini saya akan mencoba untuk memberikan beberapa contoh soal secara kualitatif dan kuantitatif yang berkaitan dengan Base Erosion and Profit Sharing

1. Tantangan Hukum BEPS (Kualitatif)

Sebuah perusahaan multinasional beroperasi di Indonesia dan menggunakan berbagai struktur perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya secara signifikan. Secara kualitatif bagaimana peraturan perpajakan Indonesia yang kompleks dan perubahan regulasi internasional dapat menjadi tantangan dalam mengatasi praktik BEPS ini. Apa langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan ini?

A1 : Base Erosion Profit Shifting (BEPS) adalah tantangan pemajakan yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak. BEPS terjadi ketika perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, sehingga mengurangi basis pajak negara asal perusahaan tersebut. 

Indonesia telah mengadopsi tiga tingkat dokumentasi harga transfer dengan meratifikasi Aksi 13 BEPS melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh WP yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya yang berlaku sejak 30 Desember 2016. Namun, pada penerapannya masih terdapat beberapa perbedaan dalam interpretasi peraturan perpajakan, khususnya yang terkait dengan harga transfer, yang memicu munculnya sengketa perpajakan. Berkenaan dengan pengaturan penyalahgunaan perjanjian, Aksi 6 BEPS memperkenalkan pendekatan "Principal Purpose Test (PPT)" sebagai suatu solusi. 

Indonesia telah menyiapkan dasar hukum untuk mengimplementasikan BEPS meskipun dengan berbagai tantangan, seperti penyusunan ketentuan dan interpretasi peraturan perpajakan. Menurut Menteri Keuangan Indonesia, kesepakatan BEPS memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya terkait BEPS.

2. Strategi BEPS dalam sektor Digital (Kualitatif)

Dalam konteks digital, perusahaan teknologi besar sering dikritik karena praktik BEPS mereka. studi kualitatif mengenai strategi BEPS yang digunakan oleh perusahaan teknologi di Indonesia. Apa metode transfer pricing atau struktur perusahaan yang biasa digunakan, dan bagaimana hal ini memengaruhi penerimaan pajak negara?

A2 : Transfer pricing adalah metode penetapan harga yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk menentukan harga dalam transaksi antar perusahaan yang terkait. Transfer pricing dapat memengaruhi penerimaan pajak negara karena dapat digunakan untuk memindahkan keuntungan dari perusahaan yang beroperasi di negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. 

Di Indonesia, transfer pricing diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Beberapa metode transfer pricing yang biasa digunakan oleh perusahaan teknologi di Indonesia antara lain:

  • Metode Perbandingan Harga yang Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)
  • Metode Biaya yang Dikeluarkan (Cost Plus Method)
  • Metode Laba Bersih yang Diperoleh (Resale Price Method)
  • Metode Laba Bersih yang Diperoleh (Profit Split Method)

Struktur perusahaan yang biasa digunakan oleh perusahaan teknologi di Indonesia adalah dengan membentuk anak perusahaan di negara dengan pajak rendah atau dengan menggunakan jasa perusahaan yang berada di negara dengan pajak rendah. Hal ini dapat memengaruhi penerimaan pajak negara karena dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, DJP memperketat pengawasan terhadap transfer pricing dan mewajibkan perusahaan untuk menyusun dokumen transfer pricing sebagai bukti bahwa penetapan harga yang digunakan sudah sesuai dengan prinsip harga pasar (arm's length principle).

3. Dampak Sosial Praktik BEPS (Kualitatif)

Bagaimana praktik BEPS di Indonesia dapat berdampak pada masyarakat dan ekonomi?

A3 : Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan cara memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. BEPS dapat merugikan negara-negara yang menerapkan tarif pajak normal/tinggi dalam sistem perpajakannya, serta dapat mendorong terciptanya unfairness di dalam perekonomian global. Di Indonesia, BEPS dapat berdampak pada masyarakat dan ekonomi sebagai berikut:

  • Menurunnya penerimaan negara: BEPS dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan multinasional. Hal ini dapat mengganggu kesinambungan fiskal suatu negara dalam rangka membiayai pembangunan ekonomi negaranya.
  • Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan: BEPS dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini dapat berdampak pada investasi, jasa, kompetisi, dan pertumbuhan dan pasar tenaga kerja global.
  • Menurunnya daya saing perusahaan dalam negeri: BEPS dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan multinasional yang melakukan praktik penghindaran pajak. Hal ini dapat mengurangi daya saing perusahaan dalam negeri yang membayar pajak secara normal.

Untuk mengatasi praktik BEPS, Indonesia telah melakukan beberapa tindakan, seperti penerapan Advance Pricing Agreement dan Mutual Agreement Procedure secara intensif agar praktik BEPS dapat teratasi antar negara. Selain itu, diperlukan tindakan hukum untuk melawan praktik transfer pricing yang berakibat pada penggerusan laba (BEPS) di Indonesia. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam negeri.

4. Hilangnya Pendapatan Pajak (Kuantitatif)

Berapa jumlah kerugian yang di timbulkan akibat dari Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di seluruh dunia?

A4 : Dikutip dari Pajak.com, kementerian Keuangan mencatat, potensi penerimaan pajak global yang hilang akibat BEPS mencapai Rp. 3.360 triliun setiap tahunnya. BEPS telah menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan yang signifikan dari pajak korporasi yang disebabkan perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Selain itu, praktik transfer pricing juga dapat menyebabkan kehilangan penerimaan pajak yang mencapai triliunan rupiah. Meskipun terdapat perbedaan perkiraan besaran kehilangan pajak akibat BEPS dan transfer pricing, namun dapat disimpulkan bahwa besaran kehilangan pajak akibat BEPS dan transfer pricing sangat besar dan signifikan.

Demikian beberapa Contoh soal yang berkaitan dengan Base Erosion and Profit Shifting yang bisa saya jelaskan, semoga melalui artikel ini kita bisa mendapatkan pemahaman lebih terkait dengan BEPS serta kerugiannya terhadap perekonomian.

Terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun