Mohon tunggu...
lale adinda
lale adinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN PALANGKARAYA

Nama: Lale Adinda Ratna Dhila Matkul: Analisis Investasi & Portofolio Dosen Pengampu: Puput Iswandyah Raysharie, S.,ME Instansi: IAIN PALANGKA RAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Modal Indonesia

25 Maret 2023   09:26 Diperbarui: 25 Maret 2023   10:14 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu sudah banyak yang telah mengetahui apa itu pasar modal ?

Pasar modal atau capital market adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, maupun instrumen lainnya. Pasar modal ialah sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pelaku Dalam Pasar Modal

1. Emiten
Perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.

2. Penjamin Emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

3. Agen Penjualan
Pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.

4. Pialang (broker)
Perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.

Lembaga dan Struktur yang ada dalam pasar modal di indonesia adalah sebagai berikut:

1. Otoritas Jasa Keuangan

2. Bursa Efek

Menurut OJK, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; bursa sekuritas (stock exchange).
Pada saat ini ada dua macam bursa efek, yaitu :
a. Bursa Efek Jakarta
b. Bursa Efek Surabaya, namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia

3. Perusahaan Efek

4. Lembaga kliring dan penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjamin Efek Indonesia (PT. KPEI)

5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun