Tentu sudah banyak yang telah mengetahui apa itu pasar modal ?
Pasar modal atau capital market adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, maupun instrumen lainnya. Pasar modal ialah sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pelaku Dalam Pasar Modal
1. Emiten
Perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
2. Penjamin Emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
3. Agen Penjualan
Pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
4. Pialang (broker)
Perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.
Lembaga dan Struktur yang ada dalam pasar modal di indonesia adalah sebagai berikut:
1. Otoritas Jasa Keuangan
Menurut OJK, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; bursa sekuritas (stock exchange).
Pada saat ini ada dua macam bursa efek, yaitu :
a. Bursa Efek Jakarta
b. Bursa Efek Surabaya, namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia