Sepanjang tahun 2021 kejahatan korupsi di Indonesia terus meningkat. Pada semester 1 2020 nilai kerugian  di kasus korupsi sebesar Rp 18, 173 triliun dan pada semester 1 2021 mencapai Rp 26, 83 triliun. Dalam empat tahun belakangan ini nilai kerugian korupsi terus meningkat.
Berdasarkan data di atas menyatakan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia justru meningkat dan tidak menurun padahal Indonesia telah memiliki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal ini merupakan sesuatu yang harus kita fikirkan bersama bagaimana kita bisa memberantas korupsi
Korupsi menurut Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Bahrry, korupsi dirumuskan sebagai perbuatan yang buruk seperti kecurangan, penyelewengan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri, dan mudah disuap.
Hal ini dipertegas pada pasal Pasal 2 ayat (1) UUPTPK No. 31 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi Indonesia Corruption Wach (ICW) merilis laporan penindakan kasus korupsi semester 1 2021 yang dalam enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan di banding tahun lalu dengan 169 kasus.
Menurut ICW, penyebab naiknya kasus korupsi lantaran pengawasan pengelolaan anggaran untuk penanganan kasus korupsi semakin buruk dan ketidakterbukaan  informasi dari APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan korupsi.Â
Mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 46 kasus. Pidana korupsi terbanyak berikutnya berada di kementerian/lembaga dengan jumlah sebanyak 13 kasus. Selanjutnya, korupsi BUMN/BUMD dan pemerintah provinsi masing-masing tercatat sebanyak 6 kasus.
Sebagaimana data tersebut perlu kita ketahui beberapa macam korupsi seperti korupsi waktu, korupsi uang, korupsi suap menyuap, korupsi tindakan kekerasan, korupsi penggelapan jabatan dan korupsi benturan kepentingandalam keadaan.Â
Dalam lingkungan masyarakat sendiri, korupsi hingga saat ini masih sulit untuk dibendung. Dari tahun ke tahun, kasus korupsi selalu meningkat dengan jumlah kerugian yang selalu bertambah banyak juga. Belum lagi kasus korupsi yang masih belum terungkap.
Belum banyak orang yang tahu cara melaporkan perangkat desa yang korupsi hingga tingkat yang lebih lanjut. Jika semakin paham orang dengan cara melaporkannya, maka secara prinsip akan membuat kasus korupsi di lingkungan masyarakat berkuang, kasus itu seperti:
Menyogok contoh korupsi yang umum kita jumpai ini adalah menyogok. Untuk mendapat kelancaran akan sesuatu, maka tidak jarang akan ada yang menyogok dengan memberikan dana tambahan, seperti lolos dari tilang.
Suap hampir sama dengan menyogok, tetapi suap ini bersifat lebih prosedural terhadap hal yang sifatnya administratif. Contoh kasus suap menyuap yang sering terjadi adalah ketika ingin mengurus KTP agar lebih cepat diproses.
Mengambil Sesuatu yang Bukan Milik Kita contoh korupsi yang sering terjadi adalah mengambil sesuatu yang bukan milik kita. Jika kita contohkan dalam lingkungan masyarakat, ini bisa seperti melebihkan jumlah harga sesuatu agar mendapat lebih banyak untung.
Waktu bukan hanya uang yang menjadi jenis jenis korupsi, tetapi ini juga melibatkan waktu. Misalnya ketika sekolah pukul 2 siang, tetapi Anda mengatakan pukul 1 siang kepada orang tua hanya sekedar untuk bermain selama 1 jam tersebut.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Efek dari korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Dengan demikian kejahatan korupsi menjadi musuh kita bersama sekaligus PR yang harus kita selesaikan bersama. Pencegahan paling awal yaitu pendidikan keluarga, penanaman nilai-nilai kejujuran dan penguatan keagamaan. Oleh karna itu mari kita lindungi keluarga kita, negara kita dari tindak kejahatan korupsi dan semoga kasus kejahatan korupsi di tahun yang akan datang sirna.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H