3. Risk of profit and loss sharing: pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan harus berbagi risiko dan keuntungan antara pemberi pinjaman dan peminjam;Â
4. Etika Investasi: investasi dalam industri/kegiatan yang dilarang dalam Al-Qur'an (seperti alkohol, perjudian dan babi) tidak diperbolehkan; danÂ
5. Aset nyata: setiap transaksi harus nyata dan dapat diidentifikasi. Hutang tidak dapat dijual sehingga risiko terkait tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Kinerja dan Kontribusi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan EkonomiÂ
Laporan Bank Indonesia (2021) terkait kinerja ekonomi dan keuangan syariah menunjukkan bahwa ekonomi syariah nasional mampu berdaya tahan di tengah proses perbaikan ekonomi yang terus berlanjut sepanjang tahun 2021. Perbaikan kinerja ini tercermin dari pertumbuhan sektor prioritas rantai nilai halal (halal value chain, HVC) terhadap produk domestik bruto (PDB) selama triwulan I sampai dengan triwulan III 2021 terus bergerak dalam fase recovery, sejalan dengan perbaikan pada ekonomi nasional.
Pada triwulan I 2021, HVC masih terkontraksi sebesar -0,20% (yoy) namun perlahan membaik dibandingkan periode akhir tahun 2020. Pemulihan ini ditopang oleh kinerja sektor pertanian dan makanan halal yang konsisten tumbuh positif selama masa pandemi Covid-19. Pertumbuhan sektor pertanian didorong oleh peningkatan subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan.
Selain itu, dukungan kebijakan pengembangan ekonomi syariah nasional yang semakin terfokus juga berkontribusi besar. Salah satunya ditandai dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).Walau demikian, kinerja ekonomi syariah terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Pertumbuhan HVC tahun 2020-2021 mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan pertumbuhannya di tahun 2019 yang mencapai 5,71%. Penurunan terjadi akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun 2020 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal tahun 2021, yang menyebabkan produktivitas beberapa sektor industri terhambat (Katadata.co.id, 2021).Â
Bank Indonesia (BI) juga memerinci kontribusi ekonomi syariah pada tahun 2015 sebesar 24,28%, kemudian meningkat pada tahun 2016 menjadi 24,31%, dan pada tahun 2017 masih naik menjadi 24,47%. Peningkatan kontribusi juga terjadi di tahun 2018 menjadi 24,61%, pada tahun 2019 menjadi 24,76%, pada tahun 2020 menjadi 24,86%, dan hingga tiga kuartal tahun 2021 kontribusinya melesat ke 25,44%. Peningkatan kontribusi ini didukung oleh kebijakan pengembangan ekonomi syariah nasional yang semakin fokus terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Perekonomian nasional didasarkan pada demokrasi ekonomi dengan prinsipprinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisien dan mandiri, dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Indonesia dengan penduduk muslim mencapai 87 persen menjadikannya sebagai Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Dengan potensi tersebut didukung oleh sumber daya alam yang melimpah, ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Beberapa penelitian membuktikan bahwa perbankan syariah secara positif dan signifikan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi (Imam & Kpodar 2016; Mensi et al 2020).
Penelitian serupa mengungkapkan bahwa perbankan syariah menjadi alternatif penyedia layanan keuangan dalam meningkatkan total pembiayaan proyek investasi bagi pengusaha yang hanya menggunakan layanan keuangan berbasis syariah (Rizvi dkk 2020). Perluasan dan pembukaan lahan usaha baru melalui pembiayaan perbankan syariah mampu mempercepat perputaran roda perekonomian di Indonesia. Sistem ekonomi syariah telah berhasil menjadi solusi atas masalah ketidakadilan yang muncul akibat sistem ekonomi konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa islam memang membawa kebaikan bagi semua. Islamisasi dalam bidang ekonomi menjadikan perekonomian yang ada lebih islami dan lebih adil.Â
Sistem ekonomi syariah memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun dari sistemnya. Dalam ekonomi islam juga ada sistem bagi risiko. Di bank konvensional, jika peminjam bangkrut, bank tidak mau repot dan jaminannya akan diambil, tetapi dalam sistem ekonomi Islam, ada periode penangguhan. Ekonomi Islam juga merupakan solusi jitu untuk pengentasan kemiskinan. Sistem ekonomi islam tidak bertujuan mengumpulkan kekayaan sebanyak mungkin, tetapi bagaimana kehidupan yang lebih baik dicapai bersama, artinya saling tolong menolong dalam kebaikan.Â