Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Industri Makanan Halal di Indonesia

14 Maret 2022   20:10 Diperbarui: 14 Maret 2022   20:18 1720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Produk halal adalah produk-produk yang dinyatakan halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Industri produk halal merupakan bagian dari ekonomi syariah yang dikembangkan pemerintah sejak sekitar tiga dasawarsa terakhir. Kehalalan merupakan salah satu aspek penting dalam agama Islam. Salah satu dalil perintah untuk mengkonsumsi halal terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah: 168, yang berbunyi 

“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan thayyib (baik) yang terdapat di bumi...“. Salah satu aspek halal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah pada makanan dan minuman. Islam sangat memperhatikan sumber dan kebersihan makanan, cara memasak, cara menghidangkan, cara makan sampai cara membuang sisa makanan. Dengan demikian, makanan halal merupakan kebutuhan dasar seorang muslim. Kebutuhan dasar ini harus terpenuhi agar seorang muslim dapat melanjutkan hidupnya.

Sektor industri halal memiliki potensi yang sangat besar dan menjanjikan. Potensi ini terutama berasal dari subsektor industri halal berupa industri makanan dan minuman, pariwisata, busana muslim, obat-obatan dan kosmetik. Sektor makanan dan minuman halal potensinya paling besar.

 Data Global Islamic Economy Report 2020/2021 menunjukkan angka pengeluaran konsumen muslim Indonesia untuk makanan dan minuman halal dan produk halal utama lainnya mencapai USD 2,02 triliun. Hal ini merupakan keniscayaan, karena Indenesia memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia. 

Pada tahun 2020, setidaknya terdapat 229,6 juta jiwa penduduk muslim indonesia atau 12,7 persen penduduk muslim dunia yang mempengaruhi pasar halal domestik. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesar makanan dan minuman halal di dunia. Tidak hanya itu, ekspor makanan halal Indonesia pada triwulan II/2021 juga mencapai US$10,36 miliar atau tumbuh 46 persen. 

Dukungan pemerintah juga menjadi potensi besar industri makanan halal di Indonesia. Dukungan pemerintah ini terlihat dari pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

 Pembentukan BPJPH telah mentransformasi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dari yang awalnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory). Hal ini dilakukan dalam rangka memberi keamanan dan kenyamanan kepada konsumen muslim serta untuk melejitkan industri halal di Indonesia, khususnya industri makanan halal. 

Perkembangan teknologi juga menjadi potensi industri halal di Indonesia secara umum. Adanya teknologi mendorong peningkatan sosialisasi dan promosi industri halal di Indonesia. Selain itu, perkembangan teknologi juga membuat pembuatan produk industri halal menjadi lebih efektif dan efisien. 

Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Makanan Halal di Indonesia 

Revolusi Industri 4.0 merupakan peluang untuk membuat hidup lebih sejahtera dan telah memperkenalkan teknologi dengan begitu mudahnya. Industri halal berkembang dan menjadi industri yang signifikan baik pada tataran domestik maupun global. Masalah makanan telah lama menjadi topik khusus di setiap agama di dunia. Makanan tidak hanya menjadi penanda sebuah tradisi yang sedang berlangsung tetapi juga menjadi alat dalam berbagai ritual peribadatan keagamaan. Oleh karena itu, agama menjadi faktor penting yang menentukan boleh tidaknya suatu makanan dimakan atau boleh tidaknya suatu barang digunakan. 

Indonesia tidak hanya berpotensi sebagai pangsa pasar makanan halal tertinggi di dunia, tetapi juga produsen makanan halal terbesar dengan kekayaan sumber daya alamnya. Namun, peluang tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal. Adanya akulturasi pangan menunjukkan adanya adopsi kebiasaan terhadap pola makan dan budaya pangan baru oleh sekelompok masyarakat dari budaya dominan negara lain. Indonesia dalam hal ini masih menjadi pasar tujuan produk halal dari luar negeri. Perkembangan industri halal Indonesia dinilai stagnan. Hal ini dikarenakan pelaku bisnis di Indonesia tidak menganggap industri halal sebagai peluang bisnis yang besar dan penting. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun