Mohon tunggu...
Laksita Nisa
Laksita Nisa Mohon Tunggu... Jurnalis - International Student
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya merupakan seorang mahasiswi tahun kedua, yang sedang menyelami pembelajaran Hubungan Internasional dengan naungan Fakultas Humaniora di Universitas Darussalam Gontor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Islam di Zaman Khulafaurrasyidin

26 Oktober 2019   12:22 Diperbarui: 26 Oktober 2019   13:32 5272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Khalifah Abu Bakar As-Siddiq

Abdullah bin Quhafah atau sering kita sebut dengan Abu Bakar Ashidiq merupakan khalifah pertama dalam Islam sepeninggal Rasulullah SAW. Beliau juga dikenal sebagai salah satu umat Rasulullah yang tergabung dalam Assabiqunal Awwalun, atau orang-0rang terdahulu yang memeluk agama islam. Ia lahir di Makkah pada 27 Oktober 573 Masehi dan wafat di Madinah pada 25 Agustus 634 Masehi.

Abu Bakar As-Sidiq merupakan seorang pembesar islam yang tumbuh dalam naungan serta keturunan Bani Ta'im Quraisy. Ia merupakan seorang keturunan dari pedagan besar serta seorang hakim dengan kedudukan tinggi di Makkah. Maka tak pernah heran jika, sifat dan sikapnya begitu dikagumi dan disegani oleh para rakyatnya. Kekhalifahan bermula pada tahun 632 Masehi hingga 634 Masehi.

Jika kita membaca sejarah masa lampau, selepas wafatnya Rasulullah beliau tidak pernah mewasiatkan kepemimpinan untuk di lanjutkan oleh siapa dan kepada siapa. Hal tersebut disadari oleh umat islam terdahulu berserta para sahabat bahwa nasib umat islam di masa yang akan datang ada ditangan mereka sendiri, lalu dengan penuh kesungguhan dalam bermusyawarah diputuskanlah beberapa nama yang dicalonkan untuk menjadi khalifah:

  • Kaum Anshar mencalonkan Said bin Ubaidillah
  • Kaum Muhajirin mencalonkan Abu Bakar
  • Umar bin Khattab
  • Abu Bakar As-Shiddiq

Permusyawaratan atas pemilihan khalifah dilakukan di Saqifah Bani Saidah atau Ruang Pertemuan. Hasil atas musyawarah tersebut adalah terpilihnya Abu Bakar untuk menjadi khalifah pertama dalam agama islam, beberapa alasan atas terpilihnya Abu Bakar untuk mengemban amanah ini adalah:

  • Abu Bakar dikenal dari keluarga kecil yairu Bani Ta'im sehingga apabila terjadi perselisihan diantara suku lain di Arab, ia dapat dipercaya untuk menjadi penengah diantaranya.
  • Abu Bakar ialah seorang mertua dari Rasulullah SAW yang beristrikan Aisyah ra.
  • Abu Bakar merupakan umat nabi Muhammad SAW yang termasuk dalam Assbiqunal Awwalun.
  • Abu Bakar merupakan seorang senior dalam pengetahuan sejarah Islam.

Dalam masa pemerintahannya ia membuat beberapa kebijakan untuk diberlakukan, sistem pemerintahannya berupa sistem sistem demokrasi yang mana memberlakukan musyawarah sebagai cara efektif yang seringkali digunakan untuk mencapai suatu keputusan. Disamping musyawarah sebagai sistem yang berlaku, Islam mengacu 2 rujukan utama dalam segala hukum dan pertauran yang berlaku, yakni kepada Al-Qur'an dan sunnah.

Diantara kebijakan dan program kerja lainnya yang diberlakukan diantaranya:

  • Memberantas pembangkang
  • Perang riddah dan pengumpulan Al-Qur'an
  • Perluasan wilayah ke daerah Iraq, dan Syiria
  • Kekuasaan yang ada di masa pemerintahannya bersifat sentralik, eksekutif, legisltif dan yudikatif
  • Kuasa hukum yang utama dipegan oleh khalifah.

Abu Bakar As-Siddiq wafat dikarenakan sakit, yang mana mewasiatkan kepada Umar bin Khattab sebagai penggantinya.

Khalifah Umar bin Khattab

Beliau merupakan pembesar islam yang memiliki julukan khusu yaitu Faruq yang artinya sang pembeda (seseorang yang memisahkan kebenaran dari kepalsuan atau kebathilan). Beliau merupakan putra dari pasangan Khattab dan Hantaman. Dalam mengemban amanahnya menjadi seorang khalifah, Ia mampu menjalankannya selama 10 tahun. Masa kepemerintahan beliau dimulai sepeninggal khalifah pertama Abu Bakar yang mewasiatkan kepada Umar bin Khattab untuk menggantikannya, dan semasa Abu Bakar sakit beliaulah yang ditunjuk atau dipilih sebagai Imam pengganti Abu Bakar As-Assidiq.

            Khalifah Umar bin Khattab terpilih sebagai pengganti Abu Bakar dikarenakan:

  • Wasiat dari Khalifah pertama
  • Umar bin Khattab juga merupakan saorang umat yang berasal dari keluarga Hasyim, Umayyah, Hijaz, Aus.
  • Meupakan salah satu umat yang termasuk dalam jajaran Assabiqunal Awwalun

Semasa kepemimpinannya kebijakan politik yang dilakukannya adalah ekspasi wilayah yang mana dilakukan secara bertahap. Hal pertama yang dilakukan adalah menaklukan Damaskus sebagai Ibu Kota Syiria yang mana kemudia perluasan wilayah di daerah Mesir dibawah komando Amr bin Ash dan Saad bin Waqash. Dengan demikian pada musa kekhalifahan Umar bin Khattab kekuasaan islam meliputi seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syiria dan Mesir. Lalu perubahan lainnya terdiri dari:

(1) Perluasan wilayah administrasi pemerintahan  

(2) Penataan kota

(3) Membuat mata uang

(4) Mengumpulkan bagian-bagian Al-Qur'an yang terpisah

(5) Membentuk tentara untuk menjaga perbatasan wilayah

            Jasa dalam pembangunan negeri beserta politik pemerintahannya tidak pernah berakhir, pasalnya pada akhir pemerintahannya ia menyusun dewan-dewan departemen meliputi:

  • Lembaga Peradaban
  • Lembaga Konsultasi Hukum dan Kepolisian
  • Mendirikan Baitul Mal

Akhir Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab

Penaklukan sebagian wilayah Persia menyisakan dendam terpendam bagi para pembesar Nasrani, yang kemudia mereka bersekongkol dengan orang yahudi dalam rencana pembunuhan Umar bin Khattab. Pada saat sholat subuh beliau wafat dikarenakan pembunuhan dengan cara ditikam oleh Abu Lu'luah yang bertepatan pada 23H/644M.

Khalifah Utsman bin Affan

            Utsman bin Affan bin Al-Ash bin Al-Umayyah bin Abd Al-Manaf  merupakan nama lengkap daripada khlaifah Utasman bin Affan. Beliau lahir di Thaif pada tahun 576 M yang mana 6 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya Affan dan ibunya Arwa binti Kuriz Rabiah bin Habib Abdisyam.

            Di masa kekhalifahannya, ia mengembangkan sistem politik dan pemerintahannya dalam hal politik luar negeri untuk menjalin kerjasama dengan bangsa lain. Pada saat yang sama beliau membagi lembaga pemberintahannya menjadi beberapa bagian, yakni:

  • Pembantu Khalifah (Menteri)
  • Merupakan seseorang yang ditugaskan untuk membantu khalifah dalam menyelesaikan tugasnya di bidang administrasi
  • Wazir atau Muawwin
  • Pemerintahan daerah/gubernur yang mnejabat masa pemerintahannya selama 1 tahun
  • Baitul Mal merupakan tempat atas suatu lembaga yang khusus ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan terkait keuangan, dan pajak
  • Majelis Syuro
  • Sebuah lembaga yang terbentuk atas orang-orang yang mewakili kaum muslimin dengan menyampaikan pendapa sebagai bahan pertimbangan khalifah dalam putusan akhir pengadilan atau persidangan.
  • Majelis Syuro terbagi menjadi 3 bagian:
  • Dewan Penasehat Khusus
  • Dewan Penasehat Umum
  • Dewan Penasehat Umum dan Tinggi

Prinsip berpolitik ekonomi dalam sistem pemerintahannya yakni:

  • Menerapkan politik ekonomi yang adil dan jujur
  • Tidak zalim
  • Menetapkan kewajiban harta atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada Baitul Mal (Pajak).

Khalifah Ali bin Abi Thalib

Nama lengkapnya Ai bin Abi Thalib bin Abdi Mutholib (Syibah Al-Hamidi bin Hasyim bin Abd Manaf bin Qusay bin Kilab), ia lahir di Makah pada tahun 570M. Beliau merupakan keturunan dari Bani Hasyim dari suku Quraisy yang terkenal dengan akhlak mulia dan memiliki keberania luar biasa. Beliau terpilih sebagai khalifah setelh Utsman bin Affan wafat yang kemudian dibai'at oleh Thalhah, Zubair, dan Saad untuk menjadi khalifah.

Kebijakan pertama yang beliau lakukan dalam masa pemerintahannya di tanah arab untuk menjadi khalifah adalah dengan:

  • Menarik kembali tanah hibah yang diberikan oleh Khalifah Utsman keoada kerabatnya dalam kepemilikan negara.
  • Menurunkan serta mengganti gubernur yang tidak disegani rakyat.

Dalam masa 6 tahun masa pemerintahannya, ia menciptakan mekanisme sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa dan egaliter, membuat undang-undang perpajakan, serta mengirim secara berkala surat-surat kepada gubernur dan pejabat negara. Berbicara tentang pajak dan perpajakan, kebijakan yang diberlakukan ialah bahwa pajak yang diambil tidak pernah memandang kedudukan dan derajat rakyat.  Dan pajak atau jizyah yang dibayarkan oleh kaum non-muslim tetap diterima sebagai jaminan keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun