Di masa kekhalifahannya, ia mengembangkan sistem politik dan pemerintahannya dalam hal politik luar negeri untuk menjalin kerjasama dengan bangsa lain. Pada saat yang sama beliau membagi lembaga pemberintahannya menjadi beberapa bagian, yakni:
- Pembantu Khalifah (Menteri)
- Merupakan seseorang yang ditugaskan untuk membantu khalifah dalam menyelesaikan tugasnya di bidang administrasi
- Wazir atau Muawwin
- Pemerintahan daerah/gubernur yang mnejabat masa pemerintahannya selama 1 tahun
- Baitul Mal merupakan tempat atas suatu lembaga yang khusus ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan terkait keuangan, dan pajak
- Majelis Syuro
- Sebuah lembaga yang terbentuk atas orang-orang yang mewakili kaum muslimin dengan menyampaikan pendapa sebagai bahan pertimbangan khalifah dalam putusan akhir pengadilan atau persidangan.
- Majelis Syuro terbagi menjadi 3 bagian:
- Dewan Penasehat Khusus
- Dewan Penasehat Umum
- Dewan Penasehat Umum dan Tinggi
Prinsip berpolitik ekonomi dalam sistem pemerintahannya yakni:
- Menerapkan politik ekonomi yang adil dan jujur
- Tidak zalim
- Menetapkan kewajiban harta atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada Baitul Mal (Pajak).
Khalifah Ali bin Abi Thalib
Nama lengkapnya Ai bin Abi Thalib bin Abdi Mutholib (Syibah Al-Hamidi bin Hasyim bin Abd Manaf bin Qusay bin Kilab), ia lahir di Makah pada tahun 570M. Beliau merupakan keturunan dari Bani Hasyim dari suku Quraisy yang terkenal dengan akhlak mulia dan memiliki keberania luar biasa. Beliau terpilih sebagai khalifah setelh Utsman bin Affan wafat yang kemudian dibai'at oleh Thalhah, Zubair, dan Saad untuk menjadi khalifah.
Kebijakan pertama yang beliau lakukan dalam masa pemerintahannya di tanah arab untuk menjadi khalifah adalah dengan:
- Menarik kembali tanah hibah yang diberikan oleh Khalifah Utsman keoada kerabatnya dalam kepemilikan negara.
- Menurunkan serta mengganti gubernur yang tidak disegani rakyat.
Dalam masa 6 tahun masa pemerintahannya, ia menciptakan mekanisme sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa dan egaliter, membuat undang-undang perpajakan, serta mengirim secara berkala surat-surat kepada gubernur dan pejabat negara. Berbicara tentang pajak dan perpajakan, kebijakan yang diberlakukan ialah bahwa pajak yang diambil tidak pernah memandang kedudukan dan derajat rakyat. Â Dan pajak atau jizyah yang dibayarkan oleh kaum non-muslim tetap diterima sebagai jaminan keamanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H