Mohon tunggu...
Laksita Nisa
Laksita Nisa Mohon Tunggu... Jurnalis - International Student
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya merupakan seorang mahasiswi tahun kedua, yang sedang menyelami pembelajaran Hubungan Internasional dengan naungan Fakultas Humaniora di Universitas Darussalam Gontor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Islam di Zaman Khulafaurrasyidin

26 Oktober 2019   12:22 Diperbarui: 26 Oktober 2019   13:32 5272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Di masa kekhalifahannya, ia mengembangkan sistem politik dan pemerintahannya dalam hal politik luar negeri untuk menjalin kerjasama dengan bangsa lain. Pada saat yang sama beliau membagi lembaga pemberintahannya menjadi beberapa bagian, yakni:

  • Pembantu Khalifah (Menteri)
  • Merupakan seseorang yang ditugaskan untuk membantu khalifah dalam menyelesaikan tugasnya di bidang administrasi
  • Wazir atau Muawwin
  • Pemerintahan daerah/gubernur yang mnejabat masa pemerintahannya selama 1 tahun
  • Baitul Mal merupakan tempat atas suatu lembaga yang khusus ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan terkait keuangan, dan pajak
  • Majelis Syuro
  • Sebuah lembaga yang terbentuk atas orang-orang yang mewakili kaum muslimin dengan menyampaikan pendapa sebagai bahan pertimbangan khalifah dalam putusan akhir pengadilan atau persidangan.
  • Majelis Syuro terbagi menjadi 3 bagian:
  • Dewan Penasehat Khusus
  • Dewan Penasehat Umum
  • Dewan Penasehat Umum dan Tinggi

Prinsip berpolitik ekonomi dalam sistem pemerintahannya yakni:

  • Menerapkan politik ekonomi yang adil dan jujur
  • Tidak zalim
  • Menetapkan kewajiban harta atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada Baitul Mal (Pajak).

Khalifah Ali bin Abi Thalib

Nama lengkapnya Ai bin Abi Thalib bin Abdi Mutholib (Syibah Al-Hamidi bin Hasyim bin Abd Manaf bin Qusay bin Kilab), ia lahir di Makah pada tahun 570M. Beliau merupakan keturunan dari Bani Hasyim dari suku Quraisy yang terkenal dengan akhlak mulia dan memiliki keberania luar biasa. Beliau terpilih sebagai khalifah setelh Utsman bin Affan wafat yang kemudian dibai'at oleh Thalhah, Zubair, dan Saad untuk menjadi khalifah.

Kebijakan pertama yang beliau lakukan dalam masa pemerintahannya di tanah arab untuk menjadi khalifah adalah dengan:

  • Menarik kembali tanah hibah yang diberikan oleh Khalifah Utsman keoada kerabatnya dalam kepemilikan negara.
  • Menurunkan serta mengganti gubernur yang tidak disegani rakyat.

Dalam masa 6 tahun masa pemerintahannya, ia menciptakan mekanisme sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa dan egaliter, membuat undang-undang perpajakan, serta mengirim secara berkala surat-surat kepada gubernur dan pejabat negara. Berbicara tentang pajak dan perpajakan, kebijakan yang diberlakukan ialah bahwa pajak yang diambil tidak pernah memandang kedudukan dan derajat rakyat.  Dan pajak atau jizyah yang dibayarkan oleh kaum non-muslim tetap diterima sebagai jaminan keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun