Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Urus SKTT WNA Jangan Sampai Kena Denda

2 November 2019   15:33 Diperbarui: 2 November 2019   19:19 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SKCK WNA jangan sampai hilang karena jika ingin memperpanjang kita hanya tinggal memasukkan berkas nggak perlu isi formulir dan foto serta gak perlu scan sidik jari.

Kembali ke soal SKTT, setelah berkas di capil beres maka tunggulah beberapa lama kita akan dihubungi oleh pihak capil yang mengabarkan bahwa SKTT paksu sudah selesai. Cara mengambil SKTT dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.

Baiknya semua diurus sendiri agar esok jika ingin diperpanjang kita mengetahui prosesnya dengan baik. Karena kerja keras yang kita lakukan sebanding dengan hasil yang didapat demi menghapus percaloan agar birokrasi Indonesia lebih baik lagi.

Salam hangat Sya, 2019.11.02

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun