Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Urus SKTT WNA Jangan Sampai Kena Denda

2 November 2019   15:33 Diperbarui: 2 November 2019   19:19 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ini dia SKTT nya data2 pribadi ditutup, sumber gbr. pribadi

Dari sini saya beranggapan aduhhh mesti bolak balik kecapil jadinya. Saya pun pulang dengan perasaan campur aduk... birokrasi yang masih berbenah tumpang tindih aturan. Sampai sekarang pun saya gak paham gunanya SKTT. Sebenarnya sudah ada ITAS buat apa SKTT?.

Belakangan saya baru faham gunanya SKTT sebagai syarat perpanjangan ITAS selanjutnya. Dan benar saja daripada denda jutaan padahal paksu harus segera kembali. alhamdulillah pihak Capil pun akhirnya memberikan SKTT tersebut tanpa harus membayar denda jutaan.

Kembali ke waktu sekarang, SKTT juga gak dipakai karena akhirnya ITAS suami tidak diperpanjag waktu itu karena gak bisa datang ke tanah air. Akhirnya kami proses ITAS yang baru dan syarat ITAS baru tidak perlu SKTT. 

Karena sudah pengalaman waktu itu jadi saat ngurus ITAS saya juga langsung daftar SKTT hanya dokumen yang saya lampirkan belum lengkap.

Ngga apa-apa yang penting daftar dulu karena kalau gak daftar nanti ujung ujungnya kena denda 1 jutaan kalau lewat batas waktunya.

Saya nggak tahu, apakah di kota lain pun begitu? Setelah daftar kita akan diberi tanda bukti tanggal pendaftarannya atas nama paksu dan mengisi nomer telpon.

Saya langsung ke Capil di kota Cilacap, alhamdulillah letaknya nggak jauh dari tempat tinggal saya di Indonesia hanya 10 menit naik kendaraan. Langsung ke bangian ngurus SKTT letaknya di ruangan tempat foto KTP.

Bertemu dengan mas yang baik hati yang dulu sempat bikin saya agak-agak esmosi karena tiba-tiba dimintain uang denda katanya karena waktunya sudah kadaruasa. Alhamdulilah si Masnya juga mau menerima keterangan saya dan pak pimpinan mau mengerti juga, hehe. 

Adapun syarat-syarat SKTT yang lengkap adalah seperti di bawah ini:

  • Fotocopy paspor
  • Fotocopy visa ITAS dipaspor
  • Fotocopy Ktp seponsor
  • Fotocopy Kk sponsor
  • Fotocopy surat nikah
  • Legalisir dari imigrasi surat ijin tinggal terbatas elektronik
  • Fotocopy kartu ITAS nya
  • Foto 2 lembar dengan latar putih 3x4 cm
  • Formulir SKTT
  • Surat domisili WNA yang berisi keteranga untuk membuat SKTT.
  • Surat SKCK WNA nah ini harus di urus ke kantor polisi. Syaratnya ada lagi.

Cara ngurus SKCK WNA datang ke bagian SKCK orang asing atau Intelkam. Masukkan berkas berupa KTP, KK, sponsor, surat jaminan dari sponsor, surat nikah, fotocopy paspor WNA dan fotocopy ITAS dari imigrasi, surat domisili dari kelurahan Mengisi formulir yang telah diberikan. Foto ukuran 4X6 sebanyak 8 lembar. 

Setelah semua berkas dimasukan, hari itu juga WNA direkam sidik jarinya. Setelah selesai maka didapatlah SKCK WNA dari kepolisian. Nggak pake lama dan gak keluar biaya apa pun SKCK selesai. Surat inilah yang dipakai oleh kita untuk membuat SKTT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun