Setelah memperoleh semua surat yang diperlukan, maka pemilik restoran atau rumah makan wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti:
Jualan makanan tidak boleh dengan suara musik yang hingar-bingar. Ada ruangan khusus bagi perokok juga, jadi kalau habis makan mau merokok wajib masuk ruangan khusus orang yang merokok.
Wajib ada tempat sampahnya. Tempat cuci piring dipastikan harus ada tutup untuk menyaring sampah. Rambut harus ditutup, wajib pakai masker khusus, memakai celemek, kuku gak boleh panjang, apalagi kotor. Bagi wanita enggak boleh dandan yang mencolok, enggak boleh pakai aksesoris seperti jam dan perhiasan.
Dan bagi restoran ayam goreng atau restoran yang banyak mengunakan minyak maka minyaknya harus dicek sesuai batas normal yang ditentukan kesehatan. Hemmm mencermati hal ini bisa dipastikan gak mungkin banget minyak berubah warna kayak comberan masih juga dipakai.
Melihat syarat-syarat membuka restoran di Korea sungguhlah hak konsumen dijaga. Yup, hak memperoleh makanan yang higienis dan bersih sangat diperhatikan di Korea.
Semoga restoran dan rumah makan di Indonesia pun demikian.
Salam hangat Sya. 2019.11.01
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H