Belajar kebersihan bisa di hari Senin, Rabu, atau Jum'at, tinggal pilih hari saja. Belajar hanya satu hari selama 6 jam lamanya dengan biaya pendaftara belajar sebesar 25.000 won (300.000 rupiah).
Jika tidak ada waktu datang bisa juga belajar melalui online. Namun belajar cara ini membutuhkan waktu 1 bulan lamanya.
Jika sudah belajar maka akan memperoleh sertifikat dan baru memperoleh surat laporan bisnis makanan.
![belajar kebersihan selama 6 jam, sumber gbr.naver.com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/11/01/20191028-222609-5dbbaae1097f3674b01cfb62.png?t=o&v=555)
3. Membuat surat izin jualan di Gucheong wi saenggura, dalam bahasa Indonesia berarti Bagian Kebersihan Kantor Bangsal.
Syarat membuat surat izin ini adalah membawa sertifikat belajar kebersihan, surat kesehatan, surat kepemilikan tempat usaha (kalau tempatnya sewa ya surat sewa, jika tempat milik sendiri ya surat kepemilikan tempat usaha), selanjutnya KTP.
Untuk mengurus surat izin jualan harus memberikan keterangan nama restorannya, menu apa saja yang dijual, bahan baku menu memakai bahan apa saja, dan yang paling penting wajib memberikan keterangan harga menunya. Jika memberi harga tak wajar siap-siap direvisi kembali.
Wow dari sini maka tak akan ada kasus Bu Ani yang viral dulu karena memberi harga menu "semau udelnya" saja. Bikin pembeli melongo tak percaya karena mehongnya.
Setelah lengkap syaratnya maka baru diperoleh surat izin jualan. Namun jangan senang dulu ternyata syarat lainnya masih ada.
4. Syarat yang ke-4 adalah membuat Saeobjadeunglogjeung yang artinya sertifikat pendaftaran bisnis. Syaratnya adalah surat izin usaha jualan makanan, sertifikat belajar kebersihan, surat izin keamanan restorannya. Bisa diminta di kantor sistem gas. Dari sini baru bisa mendaftar di kantor pajak (semuseo).
Bikin restoran aja repotnya minta ampun dengan segudang syarat. Gak seperti di Indonesia yang kayaknya gampang banget bukanya. Ternyata semua syarat yang sudah diurus tadi wajib diperbaharui 1 tahun sekali.