Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Warga Negara Asing Kini Bisa Mendapat Visa Seumur Hidup

23 Mei 2016   14:25 Diperbarui: 4 April 2017   16:40 7674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses di Kanwil bisa juga lebih dari 3 hari, tergantung apakah surat dan dokumen kita lengkap atau tidak. Biasanya pihak Kanwil akan memberikan nomer telpon yang bisa kita hubungi untuk menanyakan apakah surat pengantar untuk ke Jakarta telah siap atau belum. Mengambil surat dari Kanwil Semarang bisa juga diwakili oleh orang lain yang kita tunjuk.

Proses di Direktorat Jendral Imigrasi Jakarta

Dari Jakarta setelah 5 hari kerja maka Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di Jl. H.R Rasuna Said memberikan surat persetujuan bahwa WNA tersebut diijinkan memperoleh ITAS (Ijin Tinggal Terbatas) di wilayah tempat ia tinggal di Indonesia. 

Saat membawa surat pengantar dari Kanwil Semarang ke direktorat jenderal imigrasi di Jakarta bisa juga diwakili  oleh orang yang kita tunjuk begitu juga ketika pengambilan surat dari kantor direktorat Jendral Imigrasi untuk dibawa ke Kanim Imigrasi di Cilacap.

Proses kembali di Kanim Imigrasi Cilacap

Jika sudah terima surat pengantar dari Jakarta imigrasi Cilacap bisa proses kembali. Dari sini kita akan dimintai biayanya ITAS satu tahun biayanya 1 juta ini untuk ya kartu elektrik jika kartu yang biasa biayanya hanya 700 ribu rupiah saja dan biaya foto 55 rb rupiah sementara untuk pengajuan MERP (Multiple Exit re entry Permit) biayanya 1 juta juga. Kurang lebih jika memakai kartu yang elektrik biayanya adalah 2 juta 55 ribu rupiah. Namun jika yang kartu biasa hanya 1.7 juta 55 rb rupiah. Setelah biaya dibayar WNA boleh foto dan sidik jari baru setelah itu 3 hari kerja kartu ITAS telah jadi.

Proses yang melelahkan diawal namun jika hanya perpanjang maka kita hanya mengajukan perpanjangannya di imigrasi tempat wilayah kita mukim saja yaitu di kanim imigrasi kelas 2 Cilacap. 

Jika perpanjang maka formulir yang kita isi hanya nomer 25 dan 27 saja, tetap diberi map warna kuning dari kantor imigrasi. Awal tahun ini kami memasuki tahun ke 4 benar-benar tak terasa. Ketika akan memperpanjang ITAS kembali ternyata kami ditawari untuk membuat KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) dengan masa berlaku 5 tahun.

Saat di jelas oleh petugas imigrasi saya kaget banget. Emang bisa????? Setahu saya KITAP hanya diberikan pada WNA yang tujuannya untuk bekerja d sebuah perusahaan. Dulu pernah tanya apakah saya boleh bikin VISA yang dua tahun? Jawabannya gak boleh harus setahun sekali karena visa yang dua tahun hanya untuk orang yang bikin visa karena kerja di Indonesia. Jelas ketika pegawai imigrasi menawari kami buat KITAP 5 tahun senang banget jadi gak harus setiap tahun urus perpanjang ijin tinggal.

Dan yang lebih bikin saya senang lagi adalah setelah masa KITAP berakhir yang 5 tahun maka jika kita mau perpanjang boleh mengajukan KITAP seumur hidup. 

Wow jelas ini kabar gembira buat saya dan keluarga yang memang ingin tinggal di Indonesia dimasa tua kami. Dengan catatan kata petugasnya "Untuk pengajuan KITAP dengan masa 5 tahun hanya boleh dilakukan oleh WNA yang masa pernikahan telah 2 tahun dengan WNI," jika belum melewati masa pernikahan 2 tahun belum boleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun