Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Warga Negara Asing Kini Bisa Mendapat Visa Seumur Hidup

23 Mei 2016   14:25 Diperbarui: 4 April 2017   16:40 7674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak yang berdiri ini yang dengan ramah melayani pengajuan ijin tinggal untuk suami. sumber pic. kanim cilacap.

Dulu saya sempat khawatir bagaimana  jika hari tua kami habiskan untuk tinggal di Indoneisia, pastinya setiap tahun kami hanya akan disibukkan oleh urusan ijin tinggal. Mengingat untuk WNA yang menikah dengan WNI hanya bisa mengajukan ijin tinggal sementara dengan masa berlaku satu tahun sekali. 

Berbeda dengan di Korea saya sebagai WNI yang memiliki suami asli Korea bisa mendapatkan ijin tinggal sementara dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Jadi selama tinggal di Korea saya tak perlu lagi disibukkan dengan urusan ijin tinggal setiap tahunnya. 

3 Tahun yang lalu sejak suami sering pulang pergi ke Indonesia saya putuskan untuk mengurus ITAS (Ijin Tinggal Terbatas). Setiap setahun sekali ITAS suami selalu saya perpanjang. 

Proses awal dimulai dari  pengajuan VSBK di KBRI di negara tempat kita mukim.

Cara awal yang saya lakukan adalah dengan dokumen seperti ini

  • Surat nikah dan jika menikah di luar negeri surat lapor pernikahan di cacatan sipil Indonesia
  • KTP WNI (istri)
  • KK WNI 
  • Paspor suami (yang akan diajukan untuk mendapatkan visa dengan masa berlaku minimm 6 bulan)
  • Foto 4x6 dan formulir permohonan visa Semua dokumen itu saya bawa untuk mengajukan VSBK (Visa Sosial Budaya) ke kedutaan Indonesia di negara tempat saya mukim yaitu di Korea. 
  • Setelah 3  hari kerja VSBK telah kami peroleh dengan masa maksimal 90 hari

Proses di Kanim (Imigrasi tempat kita mukim dalam hal ini saya mukim di wilayah Kanim imigrasi kelas 2 Cilacap)

Jika datang ke Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) maka pengajuan ijin tinggal sementara (ITAS) selama satu tahun tidak bisa diperoleh. Dari sini baru dapat mengajukan permohonan pengajuan ITAS di imigrasi tempat kita mukim syaratnya sama dengan pengajuan VSBK hanya ditambah dengan surat keterangan dari RT dan RW yang menyatakan bahwa WNA tersebut berdomisili di alamat tempat kita mukim (sesuai alamat istri). 

Berhubung jika di Indonesia kami bermukim di Cilacap maka di imigrasi Cilacap lah kami mengajukan. Dari sini setelah dokumen yang sama dengan pengajuan VSBK rangkap 3 dan mengisi formulir yang bisa kita minta dari bagian informasi. 

Dari bagian informasi kita langsung saja bilang kalau kita mau mengajukan ITAS dari sana akan memberi kita sebuah map warna kuning dan didalamnya ada 3 formulir  no 24, 26 dan 27. Satu lagi tambahan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dalam hal ini istri sebagai penjamin untuk suami (WNA) surat pernyataan tersebut ditanda tangani di atas materai 6000 rupiah. 

Proses di Kanwil (Dalam hal ini Kanwil Jawa Tengah adalah Semarang)

Setelah  di verifikasi dokumennya maka dalam waktu 3 hari kerja kita akan diberi surat pengantar untuk dibawa ke Kanwil di Semarang. Di Semarang begitu juga setelah 3 hari maka diperoleh surat pengantar untuk ke Direktorat Jendral Imigrasi di Jakarta. 

Proses di Kanwil bisa juga lebih dari 3 hari, tergantung apakah surat dan dokumen kita lengkap atau tidak. Biasanya pihak Kanwil akan memberikan nomer telpon yang bisa kita hubungi untuk menanyakan apakah surat pengantar untuk ke Jakarta telah siap atau belum. Mengambil surat dari Kanwil Semarang bisa juga diwakili oleh orang lain yang kita tunjuk.

Proses di Direktorat Jendral Imigrasi Jakarta

Dari Jakarta setelah 5 hari kerja maka Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di Jl. H.R Rasuna Said memberikan surat persetujuan bahwa WNA tersebut diijinkan memperoleh ITAS (Ijin Tinggal Terbatas) di wilayah tempat ia tinggal di Indonesia. 

Saat membawa surat pengantar dari Kanwil Semarang ke direktorat jenderal imigrasi di Jakarta bisa juga diwakili  oleh orang yang kita tunjuk begitu juga ketika pengambilan surat dari kantor direktorat Jendral Imigrasi untuk dibawa ke Kanim Imigrasi di Cilacap.

Proses kembali di Kanim Imigrasi Cilacap

Jika sudah terima surat pengantar dari Jakarta imigrasi Cilacap bisa proses kembali. Dari sini kita akan dimintai biayanya ITAS satu tahun biayanya 1 juta ini untuk ya kartu elektrik jika kartu yang biasa biayanya hanya 700 ribu rupiah saja dan biaya foto 55 rb rupiah sementara untuk pengajuan MERP (Multiple Exit re entry Permit) biayanya 1 juta juga. Kurang lebih jika memakai kartu yang elektrik biayanya adalah 2 juta 55 ribu rupiah. Namun jika yang kartu biasa hanya 1.7 juta 55 rb rupiah. Setelah biaya dibayar WNA boleh foto dan sidik jari baru setelah itu 3 hari kerja kartu ITAS telah jadi.

Proses yang melelahkan diawal namun jika hanya perpanjang maka kita hanya mengajukan perpanjangannya di imigrasi tempat wilayah kita mukim saja yaitu di kanim imigrasi kelas 2 Cilacap. 

Jika perpanjang maka formulir yang kita isi hanya nomer 25 dan 27 saja, tetap diberi map warna kuning dari kantor imigrasi. Awal tahun ini kami memasuki tahun ke 4 benar-benar tak terasa. Ketika akan memperpanjang ITAS kembali ternyata kami ditawari untuk membuat KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) dengan masa berlaku 5 tahun.

Saat di jelas oleh petugas imigrasi saya kaget banget. Emang bisa????? Setahu saya KITAP hanya diberikan pada WNA yang tujuannya untuk bekerja d sebuah perusahaan. Dulu pernah tanya apakah saya boleh bikin VISA yang dua tahun? Jawabannya gak boleh harus setahun sekali karena visa yang dua tahun hanya untuk orang yang bikin visa karena kerja di Indonesia. Jelas ketika pegawai imigrasi menawari kami buat KITAP 5 tahun senang banget jadi gak harus setiap tahun urus perpanjang ijin tinggal.

Dan yang lebih bikin saya senang lagi adalah setelah masa KITAP berakhir yang 5 tahun maka jika kita mau perpanjang boleh mengajukan KITAP seumur hidup. 

Wow jelas ini kabar gembira buat saya dan keluarga yang memang ingin tinggal di Indonesia dimasa tua kami. Dengan catatan kata petugasnya "Untuk pengajuan KITAP dengan masa 5 tahun hanya boleh dilakukan oleh WNA yang masa pernikahan telah 2 tahun dengan WNI," jika belum melewati masa pernikahan 2 tahun belum boleh.

Cara ngurus KITAP yang 5 tahun tidak jauh beda dengan cara mengurus ITAS dengan masa 1 tahun. Hanya jika ini alih status dari ITAS ke KITAP bukan dari VSBK ke ITAS. Hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan KITAP 5 tahun di kantor imigrasi tempat kita berdomisili di Indonesia. Adapun syarat-syaratnya sama dengan pengajuan ITAS. 

  • Surat nikah asli dan copy
  • KTP dan KK asli dan copy 
  • Paspor yang masih berlaku minimum 6 bln
  • Surat domisili tempat WNA tinggal di Indonesia
  • Mengisi surat pernyataan sebagai penjamin WNA yang ditandatangani oleh istri (WNI) diatas materai 6000 rupiah. 
  • Foto 4 x 6 
  • Semua dokumen copy dirangkap tiga

Prosedur atau langkahnya 

  • Setelah semua dokumen diajukan dan diteliti maka surat nikah, KTP dan KK asli dikembalikan hanya paspor selama proses tetap ditahan dan berada di kantor imigrasi. 
  • Tiga hari setelah pengajuan dari imigrasi tempat kita mengajukan akan memberi surat pengajuan KITAP masa 5 tahun yang akan kita serahkan dikantor Kanwil yang berada di Semarang  Dari kanwil jika cepat prosesnya 3 hari juga.
  • Setelah dari kanwil kita menerima surat pengantar untuk diajukan ke kantor direktorat dirjen imigrasi di Jakarta. DIsini prosesnya 5 hari kerja. Jika dari Jakarta sudah menerima surat yang menyatakan bahwa tempat mengajukan KITAP di imigrasi tempat kita mukim bisa segera diproses maka KITAP bisa diferivikasi. 
  • Biaya untuk KITAP masa 5 tahun adalah 10 juta rupiah dengan masa bebas keluar masuk Indonesia selama 2 tahun dengan kata lain MERP berlaku selama 2 tahun tanpa harus membayar kembali biayanya. Jadi bayar 10 juta untuk KITAP dengan masa 5 tahun sudah termasuk MERP 2 tahun. Untuk tahun ke 3 sampai ke 5 tinggal bayar MERP nya setiap tahun. 
  • Setelah kita membayar biayanya maka WNA Bisa segera foto dan sidik jari. 3 hari kemudian akan mendapat KITAP nya. Mudahkan ngurus sendiri, kami jadi gak sabar pingin segera ngurus KITAP seumur hidup. 

Jadi bagi WNI yang memiliki suami atau istri WNA yang mau tinggal di Indonesia gak perlu bingung lagi jika ingin urus ijin tinggal untuk nya, karena sekarang imigrasi memberi berbagai kemudahan dan layanan yang baik untuk ijin tinggal bagi para keluarga pernikahan campuran. 

Asalkan mau sabar ngurusnya tidak perlu pakai calo karena urus sendiri lebih baik kedepannya. Tidak perlu takut nanti bakalan ditodong sama petugas diminta uang capek, sekarang bukan jamannya. Petugas juga sudah tidak bisa macam-macam karena tinggal curhat di media sosial dijamin bakalan rame kasusnya. Asalkan curhat yang bertanggungjawab insyaAllah ada jalan keluar yang baik. 

Petugas yang melayani kami benar-benar ramah, baik banget menjelaskannya. Asli saya setengah gak percaya imigrasi yang dulunya ditakuti karena sebagai sarang preman berseragam kini tidak lagi. Saya hanya mengucap syukur allhamdulillah ternyata Indonesia birokrasinya mulai berbenah. Semoga bukan cuma di Cilacap saja imigrasinya berbenah yang lebih baik tapi di daerah lain di wilayah  Indonesia Raya pun demikian.

Salam Sya, 2016.05.23

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun