Mohon tunggu...
Laiza Afi
Laiza Afi Mohon Tunggu... Lainnya - Perencanaan Wilayah dan Kota

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanyakan APBD Nganjuk

24 Maret 2021   19:56 Diperbarui: 24 Maret 2021   20:11 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan sistem pemerintahan dan sistem keuangan pemerintah pusat dan daerah, khususnya pemerintah daerah, telah berubah drastis dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, aktual, dan akuntabel.

Kini otonomi daerah menjadi tantangan karena tuntutan teknis yang semakin maju dan persaingan untuk memajukan daerah, segala tantangan oleh lembaga tertentu, baik sumber daya manusia maupun teknologi dibutuhkan untuk mewujudkan otonomi daerah dan desentralisasi secara bertanggung jawab dan dinamis.

Akibatnya, pemerintah kota harus sering melakukan pembenahan anggaran untuk sistem keuangan, sistem akuntansi untuk sistem laporan keuangan pemerintah daerah, dan sistem pengelolaan keuangan daerah. Sistem keuangan ini bertanggung jawab untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran APBD secara transparan, efektif, efisien, terintegrasi, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan otonomi daerah.

APBD adalah kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sesuai dengan pengertian APBD itu sendiri yaitu bentuk penganggaran, yaitu daftar rinci yang dibuat secara sistematis yang memuat rencana-rencana pendapatan dan belanja pemerintah daerah.

Menurut Permendagri Nomor 21 tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Berdasarkan undang undang nomor 32 tahun 2004 pasal 157 sumber penerimaan pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah dan PAD.

Selanjutnya ada dana bagi hasil yang meliputi pajak bumi dan bangunan atau PBB, perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB dan pajak penghasilan, lalu ada dana alokasi umum/ DAU, DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yaitu selisih antara kebutuhan daerah dan potensi daerah, dan yang terakhir adalah dana alokasi khusus/DAK Menurut undang undang nomor 33 tahun 2004 dana alokasi khusus merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada suatu daerah tertentu.

Disebutkan juga pada PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Pasal 15 ayat 1 APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah, Oleh karena itu pemerintah daerah harus lebih mandiri lagi dalam mengelola Penerimaan daerah yang ditujukan untuk proses restrukturisasi dalam pembangunan daerah salah satu upayanya untuk pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah meningkatkan belanja daerah, melalui Belanja daerah pemerintah dapat membangun fasilitas fasilitas publik yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik dan juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Berdasarkan statistik ringkasan APBD tahun anggaran 2020, belanja Kabupaten  Nganjuk tampak agak stabil, dengan penurunan proporsi anggaran yang direalisasikan, dengan persentase realisasi belanja terendah ialah 25% dari 24.000.000 yang dianggarkan. 

Pengelolaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 secara umum telah sesuai dengan asumsi yang direaksikan namun masih terdapat beberapa kekurangan yaitu, banyak dijumpai kegiatan yang value for money nya sangat kurang serta belanja pegawai yang sangat besar tetapi belum disertai dengan peningkatan kinerja pelayanan yang maksimal. Beberapa hal tersebut merupakan PR untuk Bupati  Nganjuk dan pemerintah daerahnya untuk mengoptimalkan kembali sasaran dari APBD daerah Kabupaten  Nganjuk.

Tentu sebagai mahasiswa dari perencanaan wilayah dan kota serta ulasan mengenai pembaruan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD diatas yang mengacu agar tercapainya tujuan otonomi daerah melalui berbagai pembangunan infrastruktur menganggap permasalahan value for money sebagai hal yang krusial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun