Konsumsi (pemanfaatan) merupakan bagian akhir dan sangat penting dalam pengolahan kekayaan, dengan kata lain konsumsi adalah akhir dari keseluruhan proses produksi. Kekayaan produksi hanya untuk dikonsumsi, kekayaan yang dihasilkan hari ini akan digunakan untuk hari esok. Oleh karena itu, konsumsi berperan sebagai bagian yang sangat penting bagi kehidupan ekonomi seseorang maupun negara. Namun penting bagi seseorang untuk berhati-hati dalam konsumsi agar bisa memanfaatkan kekayaan tersebut dengan sebaik mungkin. Al Qur'an menetapkan satu jalan tengah  (sikap wajar) antara dua cara hidup yang ekstrim yaitu, antara paham materialisme dan kezuhudan. Disatu sisi Allah melarang melakukan konsumsi atau membelanjakan harta secara berlebih-lebihan semata-mata menuruti hawa nafsu (melampaui batas/isyraf) suka menghambur-hamburkan harta kepada hal-hal yang diharamkan seperti mabuk-mabukan,penyuapan dan sebagainya. Sementara disisi lain juga dikutuk dalam Islam suatu  perbuatan menjauhkan diri dari kesenangan menikmati benda-benda yang baik dan halal dalam kehidupan.
Islam mengajarkan bagaimana dalam mengkonsumsi barang apapun baik yang suci/asli dan halal bagi mereka dengan suatu pengecualian terhadap hal-hal yang merusak masyarakat maupun kesejahteraan secara individual (barang yang haram) sebagai pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari. Karena hal itu sangat penting bagi masyarakat agar bisa membedakan antara yang boleh dikonsumsi (halal) dan yang tidak boleh dikonsumsi (Haram) dan agar tidak sembarangan melakukan kegiatan konsumsi. Karena pada hakikatnya kegiatan konsumsi adalah aturan atau etika individual.Â
Etika konsumsi dalam Islam diantaraya:
1) Sederhana  tetapi efisien dan efektif yaitu menggunakan harta secukupnya tidak berlebihan. Sebagaimana  firman Allah dalam Al Qur'an surah Al A'raf, 7:31 yang artinya: "Hai Anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sesunnguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan'.
2) Memperhatikan yang halal dan yang haram baik berupa produk maupun barang. Barang yang haram dikonsumsi ialah barang yang sudah jelas disebutkan dalam Al Qur'an dan hadist baik menurut illat yang jelas maupun illat yang diperselisihkan, barang yang najis, dan barang yang beracun, juga barang-barang yang mengandung kemusyrikan serta barang yang dihasilkan dari kejahatan.
3)Tidak menghambur-hamburkan uang, tidak boros dan tidak kikir, dan
4) Bersyukur atas Nikmat Allah swt karena yang diberikan kepda kita hanyalah sebuah titipan darin-Nya, dan Allah akan mengambilnya kapanpun Dia mau.
Dalam Pandangan islam kegiatan konsumsi tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan jasmani tetapi juga sekaligus memenuhi kebutuhan rohani yakni bagi muslim  juga merupakan bagian dari ibadah sehingga kegiatan konsumsi hendaklah selalu mengikuti ajaran ajaran islam.
Dalam kegiatan konsumsi hendaklah seorang Muslim memperhatikan konsep moral dalam konsumsi, dengan mengetahui konsumsi maka kita juga akan bisa mengetahui bagaimana melakukan konsumsi. Adapun prinsip atau konsep moral konsumsi yaitu:
1). Prinsip Keadilan, syarat ini mengandung arti ganda yang pasti mengenai mencari rezeki yang halal dan tidak dilarang hukum islam maupun negara. Dalam soal makanan dan minuman yang diharamkan yang tercantum dalam Al Qur'an. Dan kelonggaran diberikan kepada orang-orang yang pada suatu ketika tidak mempunyai makanan dan harta sama sekali, ataupun sebagai obat buat orang yang benar-benar sakit parah dan tidak bisa sembuh kecuali dengan makanan itu, maka ia boleh makan makanan yang terlarang itu sesuai dengan ketentuan tersebut dan hanya diwaktu itu saja.
2). Prinsip Kebersihan,  syarat ini tercantum dalam kitab Al-Qur'an maupun sunnah tentang makanan. Harus baik  atau cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan. Makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.
3). Prinsip Kesederhanaan yaitu melakukan konsumsi sewajarnya dan tidak berlebihan.
4). Prinsip Kemurahan Hati, dengan mentaati perintah islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita melakukan konsumsi produk atau barang yang disediakan tuhan karena kemurahan hati-Nya untuk kelangsungan hidup.
5). Prinsip Moralitas, bukan hanya mengenai makanan dan minuman tetapi dengan tujuan akhirnya, yakni untuk peningkatan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spritual. Seorang muslim menyebut nama Allah sebelum makan dan mengucapkan trima kasih kepada-Nya setelah makan. Hal ini penting artinya karena Islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spritual.
 Sebagai manusia monodualis dan monopluralis, kita harus menjaga prinsip keseimbangan dalam hidup, termasuk  dalam keseimbangan pemenuhan kebutuhan hidup (kegiatan konsumsi), baik fisik maupun rohani, baik individu maupun sosial sehingga daoat menciptakan harmoni. Semua kebutuhan dipenuhi secara wajar dan tidak berlebih-lebihan, dan jangan lupa bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat-Nya.
Refrensi:
- Rahman, Afzalur. 2002. Doktrin Ekonomi Islam jilid IIÂ Yogyakarta:PT.Dana Bakti Prima Yasa
- Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam Yogyakarta:Graha Ilmu
- Rozalinda. 2014.  Ekonomi Islam; Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
- Kafh, Monzer. 1995. Ekonomi Islam; Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam Yogyakarta:Pustaka Pelajar
- Marthon, Said Sa’ad. 2007. Ekonomi Islam; Ditengah Krisis Ekonomi Global Jakarta-Timur:Maktabah ar-Riyadh
- Asy’ari, Musa. 2015. Filsafat Ekonomi Islam Yogyakarta:Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H