Mohon tunggu...
Laili Nurbaeti
Laili Nurbaeti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa ilmu politik dari Universitas sains Al-Qur'an Wonosobo

Selanjutnya

Tutup

Politik

KARUPSI DANA PNPM-MP DI TEMANGGUNG Kerugian Negara Mencapai RP260 JUTA

26 Desember 2024   23:59 Diperbarui: 26 Desember 2024   23:59 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GELAR PERKARA DI MAPOLRES TEMANGGUNG 

Gelar perkara kasus karupsi dana program Nasional Pembangunan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP), yang kini berganti nama menjadi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dilakukan di Mapolres Temanggung, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo. Kasus ini melibatkan tersangka Suprihatin (51), Seorang karyawan swasta asal Lingkungan Kedondong, Kelurahan Manding, Kecamatan/Kabupaten Temanggung.

KARUPSI TERJADI ANTARA 2019-2020

Tindak pidana ini terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2020, dengan modus operandi tersangka membuat 10 kelompok fiktif untuk mencairkan pinjaman di LKM Manding Makmur. Dana yang seharusnya disetorkan ke rekening LKM justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Suprihatin tidak menyetorkan uang angsuran kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM, yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

KERUGIAN NEGARA : 260 JUTA RUPIAH 

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan, tindakan Suprihatin mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000. Dana tersebut terdiri dari:

Pinjaman kelompok fiktif: Rp232.000.000

Uang angsuran KSM yang tidak disetorkan: Rp28.800.000

KERUGIAN NEGARA : 260 JUTA RUPIAH
KERUGIAN NEGARA : 260 JUTA RUPIAH
Barang bukti 65 unit, kebanyakan dokumen sebanyak 75 barang buka telah diamankan, termasuk dokumen laporan keuangan, buku neraca UPK, serta perangkat elektronik seperti laptop dan printer.

PENGUNGKAPAN KRONOLOGI l

LKM Manding sebelumnya telah menerima dana PNPM-MP sejumlah Rp759.885.000 sejak 2008 hingga 2017z yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan, seperti dana fisik, dana bergulir, dana sosial, dan pelatihan. Namun, setelah program berganti menjadi KOTAKU pada 2015 dan pergantian kordinator LKM, ditemukan kejanggalan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Suprihatin sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK).

PENGUNGKAPAN KRONOLOGI ll

Audit eksternal mengungkapkan penyimpangan dana bergulir yang disalah gunakan oleh tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh koordinator LKM ke Polres Temanggung, yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Suprihatin sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VII/2024.

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN HUKUMAN

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nom 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. 

Ancaman hukuman meliputi pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun