Gelar perkara kasus karupsi dana program Nasional Pembangunan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP), yang kini berganti nama menjadi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dilakukan di Mapolres Temanggung, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo. Kasus ini melibatkan tersangka Suprihatin (51), Seorang karyawan swasta asal Lingkungan Kedondong, Kelurahan Manding, Kecamatan/Kabupaten Temanggung.
KARUPSI TERJADI ANTARA 2019-2020
Tindak pidana ini terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2020, dengan modus operandi tersangka membuat 10 kelompok fiktif untuk mencairkan pinjaman di LKM Manding Makmur. Dana yang seharusnya disetorkan ke rekening LKM justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Suprihatin tidak menyetorkan uang angsuran kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM, yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
KERUGIAN NEGARA : 260 JUTA RUPIAHÂ
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan, tindakan Suprihatin mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000. Dana tersebut terdiri dari:
Pinjaman kelompok fiktif: Rp232.000.000
Uang angsuran KSM yang tidak disetorkan: Rp28.800.000
Barang bukti 65 unit, kebanyakan dokumen sebanyak 75 barang buka telah diamankan, termasuk dokumen laporan keuangan, buku neraca UPK, serta perangkat elektronik seperti laptop dan printer.
PENGUNGKAPAN KRONOLOGI l
LKM Manding sebelumnya telah menerima dana PNPM-MP sejumlah Rp759.885.000 sejak 2008 hingga 2017z yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan, seperti dana fisik, dana bergulir, dana sosial, dan pelatihan. Namun, setelah program berganti menjadi KOTAKU pada 2015 dan pergantian kordinator LKM, ditemukan kejanggalan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Suprihatin sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK).
PENGUNGKAPAN KRONOLOGI ll
Audit eksternal mengungkapkan penyimpangan dana bergulir yang disalah gunakan oleh tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh koordinator LKM ke Polres Temanggung, yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Suprihatin sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VII/2024.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN HUKUMAN
Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nom 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.Â
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H