Mohon tunggu...
Laili Nurbaeti
Laili Nurbaeti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa ilmu politik dari Universitas sains Al-Qur'an Wonosobo

Selanjutnya

Tutup

Politik

KARUPSI DANA PNPM-MP DI TEMANGGUNG Kerugian Negara Mencapai RP260 JUTA

26 Desember 2024   23:59 Diperbarui: 26 Desember 2024   23:59 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GELAR PERKARA DI MAPOLRES TEMANGGUNG 

PENGUNGKAPAN KRONOLOGI ll

Audit eksternal mengungkapkan penyimpangan dana bergulir yang disalah gunakan oleh tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh koordinator LKM ke Polres Temanggung, yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Suprihatin sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VII/2024.

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN HUKUMAN

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nom 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. 

Ancaman hukuman meliputi pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun