PENGUNGKAPAN KRONOLOGI ll
Audit eksternal mengungkapkan penyimpangan dana bergulir yang disalah gunakan oleh tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh koordinator LKM ke Polres Temanggung, yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Suprihatin sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VII/2024.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN HUKUMAN
Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nom 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.Â
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H