Gelar perkara kasus karupsi dana program Nasional Pembangunan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP), yang kini berganti nama menjadi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dilakukan di Mapolres Temanggung, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo. Kasus ini melibatkan tersangka Suprihatin (51), Seorang karyawan swasta asal Lingkungan Kedondong, Kelurahan Manding, Kecamatan/Kabupaten Temanggung.
KARUPSI TERJADI ANTARA 2019-2020
Tindak pidana ini terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2020, dengan modus operandi tersangka membuat 10 kelompok fiktif untuk mencairkan pinjaman di LKM Manding Makmur. Dana yang seharusnya disetorkan ke rekening LKM justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Suprihatin tidak menyetorkan uang angsuran kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM, yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
KERUGIAN NEGARA : 260 JUTA RUPIAHÂ
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan, tindakan Suprihatin mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000. Dana tersebut terdiri dari:
Pinjaman kelompok fiktif: Rp232.000.000
Uang angsuran KSM yang tidak disetorkan: Rp28.800.000
Barang bukti 65 unit, kebanyakan dokumen sebanyak 75 barang buka telah diamankan, termasuk dokumen laporan keuangan, buku neraca UPK, serta perangkat elektronik seperti laptop dan printer.
PENGUNGKAPAN KRONOLOGI l
LKM Manding sebelumnya telah menerima dana PNPM-MP sejumlah Rp759.885.000 sejak 2008 hingga 2017z yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan, seperti dana fisik, dana bergulir, dana sosial, dan pelatihan. Namun, setelah program berganti menjadi KOTAKU pada 2015 dan pergantian kordinator LKM, ditemukan kejanggalan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Suprihatin sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK).