Rahmann (1995) menekankan pentingnya keadilan dan pemerataan produksi
M A Mannan produksi berarti menambah nilai guna suatu barang untuk kesejahteraan  tapi bukan berarti menciptakan secara fisik suatu hal yang tiada.
Al Haq menyatakan bahwa tujuan produksi adalah memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang merupakan farldu kifayah.
Oleh karena itu  dapat disimpulkan bahwa kepentingan manusia yang sejalan dengan moral islam, harus menjadi target dari kegiatan produksi, jadi secara garis besar produksi adalah proses mencari, mengalokasikan mengolah sumberdaya menjadi  output dalam rangka memenuhi kebutuhan agar tercapai kesejahteraan.
Dalam konsep ekonomi konvensional kapitalis produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar besarnya. Namun berbeda dengan tujuan produksi dalam  islam yang bertujuan memberikan maslahah yang maksimum bagi konsumen sebagaimana dalam hadist: , : (( , , , ))
Artinya : " Dari Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda : barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanami, maka hendaklah diserahkan kepada orang lain (untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR. Muslim).
Produksi dapat meningkatkan  kesejahteraan manusia dimuka bumi. Dalam ilmu  dalamproses produks., memperoleh laba tidak dilarang selama tidak keluar dari bingkai atau koridor hukum islam. Secara lebih spesifik, tujuan kegiatan produksi adalah meningkatkan kemaslahatan yang bisa diwujudkan diladalam berbagai bentuk diantaranya :
Memenuhi kebutuhan manusia pada tingkat moderat.
Menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya
Mempersiapkan kebutuhan barang/jasa di masa yang akan datang.
Pemenuhan sarana bagi kegiatan social dalam beribadah kepada allah.