Dalam hukum islam sendiri, melarang jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur yang dilarang. Misalnya saja, jual beli tersebut mengandung unsur MAGHRIB atau maysir, gharar dan Rhiba, serta tadlis, ghoben, riswah, baik majassi, ikhtiqar atau memanipulasi penawaran. Dan segala sesuatu yang menyimpang dengan aturan aturan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Intinya dalam bermuamalah semua boleh dilakukan kecuali hal hal yang dikecualikan.Â
Dari itu kita tahu, bahwasannya belajar menganai ilmu fiqih muamalah khususnya mengenai hukum hukum ekonomi itu sangatlah penting, karena atujuan kita hidup pastinya untuk bisa sukses di dunia dan juga bisa sukses di akhirat. Jangan sampai karena hal kecil yang tidak kita ketahui menjadi penghambat kita untuk menjadi sukses di akhirat. Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang yang sukses dunia dan sukses akhirat. AAMIINÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H