Mohon tunggu...
LAILATUL RAFIKA
LAILATUL RAFIKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - tulungagung

hallo :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat dengan Fikih Muamalah

30 Mei 2021   05:00 Diperbarui: 30 Mei 2021   06:50 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum islam sendiri, melarang jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur yang dilarang. Misalnya saja, jual beli tersebut mengandung unsur MAGHRIB atau maysir, gharar dan Rhiba, serta tadlis, ghoben, riswah, baik majassi, ikhtiqar atau memanipulasi penawaran. Dan segala sesuatu yang menyimpang dengan aturan aturan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Intinya dalam bermuamalah semua boleh dilakukan kecuali hal hal yang dikecualikan. 

Dari itu kita tahu, bahwasannya belajar menganai ilmu fiqih muamalah khususnya mengenai hukum hukum ekonomi itu sangatlah penting, karena atujuan kita hidup pastinya untuk bisa sukses di dunia dan juga bisa sukses di akhirat. Jangan sampai karena hal kecil yang tidak kita ketahui menjadi penghambat kita untuk menjadi sukses di akhirat. Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang yang sukses dunia dan sukses akhirat. AAMIIN 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun