Mohon tunggu...
LAILATUL RAFIKA
LAILATUL RAFIKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - tulungagung

hallo :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat dengan Fikih Muamalah

30 Mei 2021   05:00 Diperbarui: 30 Mei 2021   06:50 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pinterest.com/desaindevapp

Manusia hidup di dunia pasti memiliki tujuan hidup dan memiliki pedoman untuk mencapai tujuan hidupnya itu. Karena jika manusia dalam hidup tidak memiliki pedoman atau pegangan pasti akan terombang ambing. 

Tak terkecuali umat muslim, dalam hidup mempunyai pedoman dan pegangan hidup yaitu Al-Quran dan Al-Hadits. Umat muslim dalam menjalankan segala sesuatu atau tindakan pastinya ada aturannya, dan sebagai umat muslim yang baik dan mengharapkan Ridah Allah sudah semestinya mempelajari dan mematuhi aturan yang sudah ada agar tidak tersesat dan tetap berada di jalan yang benar yang diridhai oleh Allah SWT. 

Fikih muamalah ini sangatlah menarik untuk kita dibahas, karena di era sekarang ini Islmaic Finance sangatlah terkenal bukan hanya dikalangan muslim saja, namun juga kalangan non-muslim. Dan fikih muamalah ini sangat krusial untuk islamic finance, dimana kebanyakan masyarakat sekarang  lebih mengenal dengan sebutan Ekonomi Syariah.

Sebelum membahas menganai fiqih muamalah sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu fikih dan apa itu muamalah. Fiqih adalah pemahaman yang mendalam atau bisa juga disebut dengan kepintaran atau ilmu dan juga pemahaman ataupun keterbukaan mengenai sebuah ilmu atau secara umum bisa diartikan sebuah pengetahuan mengenai hukum hukum syariat dengan cara ijtihadd. 

Dimana umat muslim yang sudah dewasa atau sudah baliqh haruslah mengetahui ilmu fikih karena ini sangat penting, karena segala sesuatu yang dilakukan sudah pasti nantinya dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Dimana fikih ini aturan serta hukum yang membahas atau mengatur tentang tata cara hubungan antar manusia dengan Allah dan manusia dengan manusi. Harus kita ketahui, dalam Islam itu terdapat Akidah, Syariah dan juga Akhlak, dan dalam syariah ini terbagi dalam ibadah dan muamalah. 

Dari itu maka kita tahu posisi dari muamalah, muamalah sendiri bisa dikatakan segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas, jadi singkatnya jika ibadah mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, sedangkan jika muamalah mengatur hubungan antara mansuia dengan manusia. Dalam bermuamalah manusia khususnya umat muslim haruslah mengetahui aturan-aturan yang sudah ada, supaya dalam menjalankan muamalah tidaklah melanggar aturan yang sudah ada, sehingga yang kita lakukan dalam bermuamalah tidak hanya mendapatkan keuntungan duniawi saja namun juga bisa sekaligus mendapatkan keuntungan akhirat. Dan sudah kita tahu bahwa manusia hidup tidak terlepas dari muamalah, karena sejatinya manusia itu adalah makhluk sosial sehingga akan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya, muamalah sendiri secara kasarannya adalah hubungan manusia dengan manusia.

Sudah kita ketahui bahwasannya muamalah adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan sosial yaitu anatara manusia dengan manusia. Ahkamul muamalah itu jenisnya ada ahwalu syahsiyah atau hukum keluarga, ahkamul madaniyah atau hukum perdata, ahkamul jinayah atau hukum pidana dan ahkamul iqtisadiyah atau hukum hukum ekonomi. Ruang lingkup muamalah sendiri ada adabiyah dan madiyah. Adabiyah itu mengenai akad, harta, hak serta pembagiannya. 

Sedangkan madiyah meliputi objek yaitu misalnya jual beli, kerja sama, gadai, sirkah, utang piutang, gugatan, dan lain-lain. Asas-asasa dalam fikih muamalah sendiri adalah mubah, kejujuran, maslahah, manfaat, adil, dan juga transparansi. Fikih muamalah sendiri sebenarnya ada banyak pembagiannya, yaitu mudhah madiyah atau hukum kebendaan, munakahat atau hukum perkawinan, amanat dan ariyah atau pinjaman, serta tirkah atau harta peninggalan.

Jika kita membahas mengenai fikih muamalah maka sudah pasti kebanyakan yang difikirkan oleh orang-orang adalah mengenai ekonomi, padahal sebenarnya ada banyak, seperti yang sudah disebutkan di atas. Namun kebanyakn orang berfikir seperti itu. Bisa kita ketahui bahwasannya dalam melakukan akativitas ekonomi tidaklah terlepas dari yang namanya jual beli. Dan supaya kita tidak terjerumus dalam jual beli yang salah maka kita harus mempunyai dasaran atau pengetahuan mengenai aturan jual beli yang sesuai dengan syariat islam. Sehingga jual beli yang kita lakukan bisa menjadi berkah dan sekaligus ibadah. 

Dalam Islam, hukum jual beli adalah mubah, ini adalah hukum aslinya, namun hukum ini bisa berubah menjadi wajib, sunnah, bahkan bisa menjadi haram. Maka dari itu sudah jelas bahwasannya kita harus mengerti tata cara jual beli yang baik dan bennar, supaya aktivitas jual beli yang kita lakukan tidak menjadi haram.

Rukun jual beli sendiri menurut jumhur ulama ada empat yaitu Al-Muta'aqidain atau orang yang berakat, Ijab dan Qabul atau sighat, Objerk yang digunakan untuk transaksi dalam jual beli, serta harga barang. Namun menurut Hanafiyah, rukun jual beli hanya ada satu yaitu adanya ijab dan qabul.

Dalam hukum islam sendiri, melarang jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur yang dilarang. Misalnya saja, jual beli tersebut mengandung unsur MAGHRIB atau maysir, gharar dan Rhiba, serta tadlis, ghoben, riswah, baik majassi, ikhtiqar atau memanipulasi penawaran. Dan segala sesuatu yang menyimpang dengan aturan aturan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Intinya dalam bermuamalah semua boleh dilakukan kecuali hal hal yang dikecualikan. 

Dari itu kita tahu, bahwasannya belajar menganai ilmu fiqih muamalah khususnya mengenai hukum hukum ekonomi itu sangatlah penting, karena atujuan kita hidup pastinya untuk bisa sukses di dunia dan juga bisa sukses di akhirat. Jangan sampai karena hal kecil yang tidak kita ketahui menjadi penghambat kita untuk menjadi sukses di akhirat. Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang yang sukses dunia dan sukses akhirat. AAMIIN 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun