Haram juga jika menggunakan ibu pengganti jika istri sahnya tidak mengalami gangguan kesehatan. Namun jika si istri memiliki gangguan kesehatan pada rahimnya dan di khawatirkan embrio yang siap dimasukkan kedalam rahim akan gugur ketika di masukkan ke rahim ibunya, maka hukumnga mubah menggunakan rahim pengganti atau ibu pengganti, dikarenakan ada unsur doruroh.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!