Bagi UMKM dengan omzet lebih dari Rp500 juta tiap tahunnya maka wajib membayar pajak dengan tarif 5%. Penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5% ini berlaku bagi WP OP UMKM dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun pajak, yaitu sejak WP terdaftar. Lalu untuk tahun pajak berikutnya akan dikenakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Quotes yang mengatakan bahwa pajak merupakan kepastian adalah benar. Hal ini dilihat dari sisi bahwa pelaksanaan perpajakan yang merupakan kontribusi wajib kepada negara dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang pasti atau legal. Faktanya tidak semua pihak wajib untuk membayar pajak. Ada beberapa pihak yang sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan bebas untuk tidak bayar pajak.
Mengingat pajak merupakan komponen penting dalam perekonomian suatu negara, yaitu penyumbang pendapatan negara terbesar di Indonesia, pajak memiliki andil yang besar dalam mewujudkan pembangunan. Imbalan atas pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak memang tidak secara langsung namun, dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik yang membayar pajak maupun yang tidak dalam bentuk pembangunan seperti jembatan, jalan raya, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya harus selalu dijaga dan ditingkatkan dengan memperbanyak literasi dan edukasi terkait perpajakan serta tanggung jawab dan integritas aparatur negara dibidang perpajakan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI