Mohon tunggu...
Lailatul Hadhar
Lailatul Hadhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

explore to know more

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menguak Keistimewaan Pajak: Sejauh Mana Kita Bisa "Bebas"?

28 Januari 2024   11:44 Diperbarui: 28 Januari 2024   11:47 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan di bawah PTKP

Masyarakat sebagai wajib pajak pribadi yang memperoleh gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun bebas tidak bayar pajak. Hal ini selaras dengan dikeluarkannya PP 55 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa PTKP bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta setiap bulan. Sehingga masyarakat dengan gaji diatas Rp4,5 wajib membayar pajak sejumlah penghasilan dikurangi dengan PTKP, kemudian hasilnya yang merupakan penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak yang sesuai.

Tabel 1.1 Tarif pajak atas penghasilan kena pajak/Dokpri
Tabel 1.1 Tarif pajak atas penghasilan kena pajak/Dokpri
Selain itu masyarakat dengan penghasilan kurang dari Rp4,5 juta atau dibawah PTKP tidak diwajibkan untuk lapor SPT tahunan. Hal tersebut sesuai dengan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur bahwa wajib pajak yang termasuk dalam kategori Non-Efektif (NE) akibat tidak terpenuhinya syarat subjektif maupun objektif tidak wajib lapor SPT. Berdasarkan PER-04/PJ/2020 Pasal 24 ayat (2), kriteria status pajak NOn-Efektif yaitu:
  1. Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  2. Wajib pajak OP tidak lagi melakukan kegiatan usahanya

  3. WP OP berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan

  5. Wajib Pajak selain yang telah disebutkan sebelumnya (dari a-d) yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Bagi wajib pajak yang memenuhi kategori Non-Efektif (NE) dapat mengajukan status Non Efektif ke KPP, sehingga tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Walaupun begitu, apabila wajib pajak telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif NPWP NE dapat diaktifkan kembali.

  1. UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun

Adanya kebijakan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021 tepatnya pada pasal 7 ayat 2a, mengatakan bahwa wajib pajak badan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak. Sebelumnya pelaku UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Sehingga UMKM dengan penghasilan kecil (berapapun itu di bawah Rp4,8 miliar per tahun) juga dikenakan pajak. Adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini membantu meringankan UMKM karena jika omzet UMKM tersebut tidak lebih dari Rp500 juta maka bebas tidak membayar pajak. Walaupun tidak dikenakan pajak, DJP tetap menghimbau UMKM tersebut untuk tetap melaporkan SPT atas pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun