Mohon tunggu...
Lailatul Hadhar
Lailatul Hadhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

explore to know more

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menguak Keistimewaan Pajak: Sejauh Mana Kita Bisa "Bebas"?

28 Januari 2024   11:44 Diperbarui: 28 Januari 2024   11:47 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dalam hidup ini tidak ada yang pasti, kecuali kematian dan pajak."(Benjamin Franklin)

PAJAK adalah kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Kewajiban membayar pajak tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang inilah yang mendasari penarikan pajak oleh pemerintah. Namun, pajak juga memiliki sisi yang istimewa, yaitu walaupun pajak merupakan kewajiban, tetapi ada beberapa golongan yang bebas tidak membayar pajak. Siapa sajakah mereka? mengapa bisa begitu? Untuk memperoleh jawaban dan melihat sisi keistimewaan pajak artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Apa itu pajak?

Sebelum membahas keistimewaan pajak, ketahui terlebih dahulu apa itu pajak. Definisi pajak menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan sebagai wajib pajak (WP). Pelaksanaan perpajakan dilakukan berdasarkan undang-undang, sehingga bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan wajib untuk membayar pajak. Contoh orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun wajib untuk membayar Pajak penghasilan atau PPh 21. Imbalan dari pajak yang telah dibayarkan juga tidak bersifat langsung, melainkan manfaat dari pajak yang telah dibayarkan oleh WP dapat dinikmati dalam bentuk public service seperti jembatan, jalan raya, taman kota, gedung sekolah dan masih banyak lagi.

Siapa yang wajib membayar pajak?

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2 ayat (1), setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor DJP sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kerja untuk memperoleh NPWP. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Yang menjadi subjek pajak yaitu orang pribadi, warisan belum terbagi, badan dan instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Salah satu contoh objek pajak yaitu imbalan (gaji, upah, tunjangan, honorarium), hadiah, laba usaha, dan keuntungan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, maupun sebagai identitas diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tepatnya Pasal 2 ayat (1a) yang menyatakan bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) mengakibatkan fungsi NIK bertambah yaitu sebagai NPWP pribadi. Namun hal tersebut tidak menjadikan setiap orang wajib untuk membayar pajak karena terdapat persyaratan subjektif maupun objektif diatas yang harus dipenuhi sehingga sesorang dikenai kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu terdapat juga peraturan yang mengatur terkait ketentuan bebas tidak bayar pajak. 

Golongan yang bebas bayar pajak

Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi dan pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan tidak semata-mata menjadikan semua orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Terdapat beberapa golongan yang bebas tidak membayar pajak, diantaranya yaitu:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun