PendahuluanÂ
Ekonomi adalah studi tentang aktivitas manusia yang terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" berasal dari kata Yunani oikos dan nomos. Secara umum, ilmu ekonomi adalah manajemen bisnis.
Menurut Sadono, ilmu ekonomi mengkaji bagaimana orang memilih apakah akan menggunakan uang, apakah mereka menggunakan uang lebih sedikit tetapi ada kemampuan untuk menggunakannya dengan cara yang berbeda untuk menghasilkan barang, Memproduksi berbagai jenis barang dan jasa, serta memproduksi berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk memenuhi permintaan saat ini. Kebutuhan konsumen individu dan masyarakat saat ini dan masa depan.
Tujuan ekonomi adalah untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan menjalin persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Seseorang yang melakukan kegiatan perekonomian akan dikatakan sejahtera apabila ia mampu menjalankan kegiatannya dengan semaksimal mungkin dan selalu berusaha memenuhi kebutuhan pokoknya.
Pemberdayaan ekonomi kerakyatan menciptakan perekonomian kerakyatan yang melayani masyarakat dan mewujudkan kepentingan serta kebutuhannya. Dengan meningkatkan potensinya, mereka juga dapat mendatangkan nilai tambah berupa kekayaan dan kebahagiaan. Masyarakat yang miskin atau belum mencapai potensi maksimalnya tidak hanya akan mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi juga akan mendapatkan keuntungan dalam hal martabat, kepercayaan diri, dan harga diri.
Masjid merupakan organisasi keagamaan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan spiritual, sosial dan budaya umat Islam, dimanapun ada umat Islam disitu terdapat masjid. Islam menempatkan masjid pada lokasi yang strategis. Secara keseluruhan, masjid memiliki berbagai fungsi, termasuk fungsi sosial, pendidikan, dan solidaritas. Keberadaan masjid secara umum merupakan wujud keinginan umat Islam untuk menjadi tempat ibadah yang mempunyai fungsi sentral. Menyikapi permasalahan sosial tersebut, Rasulullah Saw dan para sahabatnya memanfaatkan masjid sebagai tempat melakukan kegiatan sosial, seperti mengumpulkan zakat, infaq dan sadaqah melalui masjid Islam untuk kemudian disalurkan kepada sahabat yang membutuhkan.
Masjid adalah tempat khusus di mana orang-orang dari budaya atau agama tertentu pergi untuk berdoa dan beribadah. Ahmad Sutarmadi mengatakan, masjid bukan sekedar tempat orang beribadah. Masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan peribadatan jamaahnya saja, namun diharapkan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial  bagi  jamaahnya. Sebab masyarakat Islam untuk memiliki fondasi yang kuat dan murni, penting untuk mengabdikan diri sepenuhnya pada sistem, keyakinan, dan cara melakukan sesuatu dalam Islam.
PembahasanÂ
Pengertian
Masjid merupakan tempat beribadah (sholat), sekaligus  tempat berlangsungnya strategi perjuangan kerakyatan yang bertujuan menentukan pembangunan umat yang lebih efektif dan efisien. Masjid adalah tempat khusus di mana orang pergi berdoa dan beribadah kepada Allah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti tempat sujud dan menunjukkan rasa hormat kepada Allah. Tempat dimana kita tinggal ibarat tempat khusus umat Islam untuk beribadah. Umat islam boleh beribadah dimanapun mereka mau, kecuali di tempat seperti kuburan, tempat kotor, dan tempat yang tidak diperbolehkan untuk beribadah menurut agamanya.
Masjid merupakan alat yang memberdayakan umat dan berperan besar dalam upaya perbaikan masyarakat. Namun hal tersebut harus didukung dengan pengelolaan dan pengelolaan operasional masjid yang terbaik. Masjid tidak hanya dipandang sebagai tempat atau tempat ibadah umat Islam, namun juga berfungsi sebagai wadah penguatan berbagai aspek kehidupan masyarakat, sebagaimana tergambar dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW. Masjid bukan hanya sekedar tempat ibadah, namun juga menjadi jalan bagi umat Islam untuk keluar dari kemiskinan. Di sinilah konsep bangunan masjid menjadi terintegrasi dengan dunia luar. Konsep pengentasan kemiskinan bukan sekedar tanggung jawab individu.
Ekonomi masjid adalah konsep yang mencakup aspek ekonomi yang terkait dengan operasi dan kegiatan yang dilakukan di dalam masjid. Ini bisa mencakup pengelolaan dana, inisiatif penggalangan dana, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk membiayai kegiatan-kegiatan agama dan sosial di dalam masjid. Prinsip-prinsip etika dan syariah Islam seringkali menjadi pedoman dalam pengelolaan ekonomi masjid.
Syarat ketentuan
Mengelola ekonomi masjid ini adalah pekerjaan yang sangat penting dan perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Beberapa syarat dan ketentuan yang dapat membantu mencapai manajemen ekonomi yang baik di masjid meliputi:
- Transparansi: Pastikan semua transaksi keuangan masjid didokumentasikan dengan baik dan mudah diakses oleh jamaah masjid. Hal ini menciptakan kepercayaan dan akuntabilitas.
- Anggaran: Buatlah anggaran tahunan yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran masjid. Ini membantu dalam perencanaan keuangan yang baik.
- Pendapatan Diversifikasi: Upayakan untuk memiliki beragam sumber pendapatan, seperti sumbangan, sewa properti masjid, dan bisnis yang dikelola oleh masjid.
- Pengeluaran yang Terkontrol: Pantau dan kontrol pengeluaran masjid secara cermat, termasuk untuk pemeliharaan, pembayaran gaji staf, dan proyek-proyek pembangunan.
- Komite Keuangan: Bentuk komite keuangan independen yang bertugas mengawasi keuangan masjid. Mereka harus memiliki latar belakang keuangan yang kuat.
- Akuntansi yang Tepat: Pastikan semua transaksi keuangan tercatat dengan benar dan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
- Pengawasan oleh Pihak Ketiga: Pemeriksaan keuangan reguler oleh auditor independen dapat membantu memastikan transparansi dan integritas keuangan masjid.
- Edukasi Keuangan: Berikan pelatihan kepada pengurus masjid dan staf terkait manajemen keuangan untuk memastikan pemahaman yang baik tentang praktik keuangan yang sehat.
- Partisipasi Jamaah: Ajak jamaah untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan keuangan masjid, termasuk memberikan masukan dan saran.
- Etika Keuangan: Pastikan bahwa seluruh kegiatan keuangan masjid berlandaskan prinsip etika Islam dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan atau korupsi. Penting untuk menciptakan sistem yang kuat dan transparan dalam manajemen ekonomi masjid agar dapat menjaga keberlanjutan operasional dan kepercayaan jamaah.
Permasalahan
Permasalahan yang diangkat studi kasus Masjid Roudhotul Muchlisin Kabupaten Jember. Permasalahannya adalah memanfaatkan kawasan masjid merupakan tempat berkumpulnya masyarakat untuk bersenang-senang dan melakukan kegiatan penting. Hal ini berdasarkan aturan dari kelompok bernama MUI yang menyebutkan bahwa Masjid Roudhatul Muchlisin di Kabupaten Jember dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menghasilkan uang.
Fatwa tersebut mengatakan bahwa masjid dapat digunakan untuk hal lain selain sekedar berdoa kepada Allah. Memanfaatkan sebagian kawasan masjid merupakan tempat orang-orang beribadah dan belajar tentang agamanya. Terkadang, area ini juga bisa digunakan untuk bisnis dan menghasilkan uang, misalnya menyewakan ruang ibadah berarti memperbolehkan seseorang menggunakan area tertentu di masjid untuk beribadah. Kalau menikah, dianggap boleh sepanjang itu baik untuk masjid dan menunjukkan rasa hormat terhadap masjid. Pemanfaatan kawasan masjid dapat memiliki berbagai area di dalamnya yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah, tempat pertemuan, dan tempat bermain anak-anak. Namun kawasan tersebut hanya diperbolehkan jika memenuhi aturan dan ketentuan tertentu:Â
- Kegiatan ini diperbolehkan dan tidak melanggar aturan hukum syariah.Â
- Selalu menunjukkan rasa hormat dan berperilaku baik di masjid.
- Jangan mengganggu atau mengganggu apa yang terjadi di masjid.
Boleh saja membangun masjid dengan ukuran yang berbeda-beda untuk tempat beribadah orang. Terkadang, sebagian masjid bisa digunakan untuk disewakan atau keperluan lainnya, namun hanya dalam situasi tertentu atau dengan aturan tertentu :
- Bagian masjid yang dipinjam tidak digunakan untuk salat atau beribadah.
- Area khusus di masjid tempat orang beribadah dan beribadah secara penuh.
- Jangan mempersulit orang masuk masjid untuk ibadah.
- Jangan menghentikan ibadah di masjid.
- Saat berada di dalam masjid, sebaiknya pastikan berpakaian sopan.
- Digunakan untuk kebutuhan syar'i yang layak dan pinjaman untuk kesejahteraan masjid.
Fatwanya mengatakan boleh saja ada yang mengurus tanah yang diperuntukkan untuk membantu masjid. Orang tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu dan tanahnya dapat digunakan untuk tujuan lain jika bermanfaat. Ini semua berdasarkan keputusan sekelompok ulama pada tahun 2009. Boleh saja memanfaatkan lahan untuk hal-hal yang menguntungkan masyarakat secara ekonomi, namun kita harus selalu memastikan lahan tersebut aman dan terawat.
Penyebab-penyebabnyaÂ
Penyebab-penyebabnya mengapa kita memperkuat ekonomi masjid dengan tidak mempersulit komunitas yang ada didalamnya yaitu untuk kita menghindari agar tidak terjadi kurangnya dana pada saat mengumpulkan fasilitas masjid atau mengadakan acara-acara tertentu.
PenyelesaianÂ
Penguatan perekonomian masjid menjadi penting karena dapat mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan fasilitas serta layanan yang diberikan  masjid. Di bawah ini adalah alasan mengapa perlu dilakukan penguatan perekonomian masjid:
- Pemeliharaan fasilitas: Masjid membutuhkan dana untuk memelihara dan memperbaiki fasilitasnya agar tetap nyaman dan layak. Ini termasuk perbaikan, pemeliharaan, dan pembaruan struktural.
- Program keagamaan: Masjid ini menyelenggarakan berbagai program keagamaan seperti pengajian, ceramah, kelas Alquran, dll. Pendanaan diperlukan untuk menyelenggarakan acara-acara ini.
- Layanan sosial: Banyak masjid yang menyediakan layanan sosial seperti bantuan makanan, bantuan medis, dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semua ini membutuhkan uang.
- Pendidikan dan kesejahteraan masyarakat: Masjid dapat berperan penting dalam pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini mencakup pemberian beasiswa, bantuan pendidikan, dan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.
- Mengembangkan proyek baru: Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, sebuah masjid mungkin perlu diperluas atau dibangun fasilitas baru. Hal ini memerlukan sumber daya ekonomi yang kuat. Dengan memperkuat perekonomian masjid, kita dapat memastikan bahwa masjid dapat terus memberikan layanan penting bagi komunitasnya dan memenuhi kebutuhan sosial, agama, dan pendidikan mereka.
Kesimpulan
Masjid merupakan tempat khusus di mana orang pergi berdoa dan beribadah kepada Allah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti tempat sujud dan menunjukkan rasa hormat kepada Allah.
Ekonomi masjid adalah konsep yang mencakup aspek ekonomi yang terkait dengan operasi dan kegiatan yang dilakukan di dalam masjid. Ini bisa mencakup pengelolaan dana, inisiatif penggalangan dana, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk membiayai kegiatan-kegiatan agama dan sosial di dalam masjid. Prinsip-prinsip etika dan syariah Islam seringkali menjadi pedoman dalam pengelolaan ekonomi masjid.
Beberapa syarat dan ketentuan yang dapat membantu mencapai manajemen ekonomi yang baik di masjid meliputi transparansi, anggaran, pendapatan diverifikasi, pengeluaran yang terkontrol, komite keuangan, akutansi yang tepat, pengawasan oleh pihak ketiga, edukasi keuangan, partisipasi jamaah, dan etika keuangan.
Permasalahan yang diangkat studi kasus Masjid Roudhotul Muchlisin Kabupaten Jember. Permasalahannya adalah memanfaatkan kawasan masjid merupakan tempat berkumpulnya masyarakat untuk bersenang-senang dan melakukan kegiatan penting. Hal ini berdasarkan aturan dari kelompok bernama MUI yang menyebutkan bahwa Masjid Roudhatul Muchlisin di Kabupaten Jember dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menghasilkan uang. Penyebabnya mengapa kita memperkuat ekonomi masjid dengan tidak mempersulit komunitas yang ada didalamnya yaitu untuk kita menghindari agar tidak terjadi kurangnya dana pada saat mengumpulkan fasilitas masjid atau mengadakan acara-acara tertentu.
Penguatan perekonomian masjid menjadi penting karena dapat mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan fasilitas serta layanan yang diberikan  masjid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H