Mohon tunggu...
Lailatul Afifah
Lailatul Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memperkuat Ekonomi Komunitas Masjid Melalui Pengembangan Usaha Sosial

8 November 2023   17:09 Diperbarui: 8 November 2023   17:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penguatan perekonomian masjid menjadi penting karena dapat mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan fasilitas serta layanan yang diberikan  masjid. Di bawah ini adalah alasan mengapa perlu dilakukan penguatan perekonomian masjid:

  • Pemeliharaan fasilitas: Masjid membutuhkan dana untuk memelihara dan memperbaiki fasilitasnya agar tetap nyaman dan layak. Ini termasuk perbaikan, pemeliharaan, dan pembaruan struktural.
  • Program keagamaan: Masjid ini menyelenggarakan berbagai program keagamaan seperti pengajian, ceramah, kelas Alquran, dll. Pendanaan diperlukan untuk menyelenggarakan acara-acara ini.
  • Layanan sosial: Banyak masjid yang menyediakan layanan sosial seperti bantuan makanan, bantuan medis, dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semua ini membutuhkan uang.
  • Pendidikan dan kesejahteraan masyarakat: Masjid dapat berperan penting dalam pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini mencakup pemberian beasiswa, bantuan pendidikan, dan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.
  • Mengembangkan proyek baru: Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, sebuah masjid mungkin perlu diperluas atau dibangun fasilitas baru. Hal ini memerlukan sumber daya ekonomi yang kuat. Dengan memperkuat perekonomian masjid, kita dapat memastikan bahwa masjid dapat terus memberikan layanan penting bagi komunitasnya dan memenuhi kebutuhan sosial, agama, dan pendidikan mereka.

Kesimpulan

Masjid merupakan tempat khusus di mana orang pergi berdoa dan beribadah kepada Allah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti tempat sujud dan menunjukkan rasa hormat kepada Allah.

Ekonomi masjid adalah konsep yang mencakup aspek ekonomi yang terkait dengan operasi dan kegiatan yang dilakukan di dalam masjid. Ini bisa mencakup pengelolaan dana, inisiatif penggalangan dana, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk membiayai kegiatan-kegiatan agama dan sosial di dalam masjid. Prinsip-prinsip etika dan syariah Islam seringkali menjadi pedoman dalam pengelolaan ekonomi masjid.

Beberapa syarat dan ketentuan yang dapat membantu mencapai manajemen ekonomi yang baik di masjid meliputi transparansi, anggaran, pendapatan diverifikasi, pengeluaran yang terkontrol, komite keuangan, akutansi yang tepat, pengawasan oleh pihak ketiga, edukasi keuangan, partisipasi jamaah, dan etika keuangan.

Permasalahan yang diangkat studi kasus Masjid Roudhotul Muchlisin Kabupaten Jember. Permasalahannya adalah memanfaatkan kawasan masjid merupakan tempat berkumpulnya masyarakat untuk bersenang-senang dan melakukan kegiatan penting. Hal ini berdasarkan aturan dari kelompok bernama MUI yang menyebutkan bahwa Masjid Roudhatul Muchlisin di Kabupaten Jember dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menghasilkan uang. Penyebabnya mengapa kita memperkuat ekonomi masjid dengan tidak mempersulit komunitas yang ada didalamnya yaitu untuk kita menghindari agar tidak terjadi kurangnya dana pada saat mengumpulkan fasilitas masjid atau mengadakan acara-acara tertentu.

Penguatan perekonomian masjid menjadi penting karena dapat mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan fasilitas serta layanan yang diberikan  masjid.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun