Mohon tunggu...
Lailatul Afifah
Lailatul Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memperkuat Ekonomi Komunitas Masjid Melalui Pengembangan Usaha Sosial

8 November 2023   17:09 Diperbarui: 8 November 2023   17:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi masjid adalah konsep yang mencakup aspek ekonomi yang terkait dengan operasi dan kegiatan yang dilakukan di dalam masjid. Ini bisa mencakup pengelolaan dana, inisiatif penggalangan dana, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk membiayai kegiatan-kegiatan agama dan sosial di dalam masjid. Prinsip-prinsip etika dan syariah Islam seringkali menjadi pedoman dalam pengelolaan ekonomi masjid.

Syarat ketentuan

Mengelola ekonomi masjid ini adalah pekerjaan yang sangat penting dan perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Beberapa syarat dan ketentuan yang dapat membantu mencapai manajemen ekonomi yang baik di masjid meliputi:

  • Transparansi: Pastikan semua transaksi keuangan masjid didokumentasikan dengan baik dan mudah diakses oleh jamaah masjid. Hal ini menciptakan kepercayaan dan akuntabilitas.
  • Anggaran: Buatlah anggaran tahunan yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran masjid. Ini membantu dalam perencanaan keuangan yang baik.
  • Pendapatan Diversifikasi: Upayakan untuk memiliki beragam sumber pendapatan, seperti sumbangan, sewa properti masjid, dan bisnis yang dikelola oleh masjid.
  • Pengeluaran yang Terkontrol: Pantau dan kontrol pengeluaran masjid secara cermat, termasuk untuk pemeliharaan, pembayaran gaji staf, dan proyek-proyek pembangunan.
  • Komite Keuangan: Bentuk komite keuangan independen yang bertugas mengawasi keuangan masjid. Mereka harus memiliki latar belakang keuangan yang kuat.
  • Akuntansi yang Tepat: Pastikan semua transaksi keuangan tercatat dengan benar dan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
  • Pengawasan oleh Pihak Ketiga: Pemeriksaan keuangan reguler oleh auditor independen dapat membantu memastikan transparansi dan integritas keuangan masjid.
  • Edukasi Keuangan: Berikan pelatihan kepada pengurus masjid dan staf terkait manajemen keuangan untuk memastikan pemahaman yang baik tentang praktik keuangan yang sehat.
  • Partisipasi Jamaah: Ajak jamaah untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan keuangan masjid, termasuk memberikan masukan dan saran.
  • Etika Keuangan: Pastikan bahwa seluruh kegiatan keuangan masjid berlandaskan prinsip etika Islam dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan atau korupsi. Penting untuk menciptakan sistem yang kuat dan transparan dalam manajemen ekonomi masjid agar dapat menjaga keberlanjutan operasional dan kepercayaan jamaah.

Permasalahan

Permasalahan yang diangkat studi kasus Masjid Roudhotul Muchlisin Kabupaten Jember. Permasalahannya adalah memanfaatkan kawasan masjid merupakan tempat berkumpulnya masyarakat untuk bersenang-senang dan melakukan kegiatan penting. Hal ini berdasarkan aturan dari kelompok bernama MUI yang menyebutkan bahwa Masjid Roudhatul Muchlisin di Kabupaten Jember dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menghasilkan uang.

Fatwa tersebut mengatakan bahwa masjid dapat digunakan untuk hal lain selain sekedar berdoa kepada Allah. Memanfaatkan sebagian kawasan masjid merupakan tempat orang-orang beribadah dan belajar tentang agamanya. Terkadang, area ini juga bisa digunakan untuk bisnis dan menghasilkan uang, misalnya menyewakan ruang ibadah berarti memperbolehkan seseorang menggunakan area tertentu di masjid untuk beribadah. Kalau menikah, dianggap boleh sepanjang itu baik untuk masjid dan menunjukkan rasa hormat terhadap masjid. Pemanfaatan kawasan masjid dapat memiliki berbagai area di dalamnya yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah, tempat pertemuan, dan tempat bermain anak-anak. Namun kawasan tersebut hanya diperbolehkan jika memenuhi aturan dan ketentuan tertentu: 

  • Kegiatan ini diperbolehkan dan tidak melanggar aturan hukum syariah. 
  • Selalu menunjukkan rasa hormat dan berperilaku baik di masjid.
  • Jangan mengganggu atau mengganggu apa yang terjadi di masjid.

Boleh saja membangun masjid dengan ukuran yang berbeda-beda untuk tempat beribadah orang. Terkadang, sebagian masjid bisa digunakan untuk disewakan atau keperluan lainnya, namun hanya dalam situasi tertentu atau dengan aturan tertentu :

  • Bagian masjid yang dipinjam tidak digunakan untuk salat atau beribadah.
  • Area khusus di masjid tempat orang beribadah dan beribadah secara penuh.
  • Jangan mempersulit orang masuk masjid untuk ibadah.
  • Jangan menghentikan ibadah di masjid.
  • Saat berada di dalam masjid, sebaiknya pastikan berpakaian sopan.
  • Digunakan untuk kebutuhan syar'i yang layak dan pinjaman untuk kesejahteraan masjid.

Fatwanya mengatakan boleh saja ada yang mengurus tanah yang diperuntukkan untuk membantu masjid. Orang tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu dan tanahnya dapat digunakan untuk tujuan lain jika bermanfaat. Ini semua berdasarkan keputusan sekelompok ulama pada tahun 2009. Boleh saja memanfaatkan lahan untuk hal-hal yang menguntungkan masyarakat secara ekonomi, namun kita harus selalu memastikan lahan tersebut aman dan terawat.

Penyebab-penyebabnya 

Penyebab-penyebabnya mengapa kita memperkuat ekonomi masjid dengan tidak mempersulit komunitas yang ada didalamnya yaitu untuk kita menghindari agar tidak terjadi kurangnya dana pada saat mengumpulkan fasilitas masjid atau mengadakan acara-acara tertentu.

Penyelesaian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun