Lailatul hasanah
S20191013
HK 1
RANCANGAN
PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR ..... TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN JEMBER
A.PENDAHULUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini Lailatul hasanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/111/1.12/2021 tanggal 12 April 2021 sebagai asistensi Bagian hukum dan juga sebagai pimpinan kantor advokat dan konsultan hukum serta konsultan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "LKBHI" berkantor di Jl. Jumat, nomor : .... Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember e-mail ( lailatul hasanah758@gmail.com di Jember;
Merujuk pada permohonan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jember tanggal 20 September 2021, berkenaan dengan Peraturan Bupati Jember Tahun 2021 Tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember, dengan ini kami memberi pendapat hukum, sebagaimana uraian berikut :
B.KASUS POSISI
1.Bahwa pada tanggal 4 Desember 2014 Bupati Jember pada waktu dijabat oleh MZA DJALAL, telah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor : 49 Tahun 2014 Tentang Remunerasi Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember Sebagai Badan Layanan Umum Kabupaten Jember;
Bahwa apabila ditelaah secara hukum Peraturan Bupati Jember Nomor : 49 Tahun 2014 tersebut kurang komprehensif dan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, karenanya perlu dilakukan perubahan;
2.Bahwa dalam rangka memperbaiki produk hukum peraturan kepala daerah untuk ke depan in casy untuk peraturan bupati mengenai remunerasi, Peraturan Bupati Jember Nomor : 49 Tahun 2014 tersebut perlu dilakukan perubahan, dan perubahan mana  telah disusun Draf Peraturan Bupati Jember Tahun 2021 Tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember untuk dikaji agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
C.ISU HUKUM
Apakah Draf Peraturan Bupati Jember Tahun 2021 Tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ?
D.BAHAN HUKUM
1.Peraturan Perundang-Undangan
1.1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
1.2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
1.3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
1.4Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
 1.5Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1.6 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
 1.7Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah;
2.Alat Bukti
Alat Bukti Surat
Draf Peraturan Bupati Jember Tahun 2021 Tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember;
E.ANALISA HUKUM
Dalam pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus di wujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dan di dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit serta peraturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan perlu adanya mengatur rumah sakit dalam undang-undang.
Pengaturan mengenai rumah sakit belum cukup memadai untuk di jadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai instusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
F.KESIMPULAN
Pada tanggal 4 Desember 2014 Bupati Jember menerbitkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember
Memperbaiki produk hukum peraturan kepala daerah untuk ke depan in casy untuk peraturan Bupati mengenai remunerasi
G.SARAN
Saya menyadari bahwa analisa ini banyak sekali kesalahan dan sangat jauh dari sempurna
H.PENUTUP
Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H