Mohon tunggu...
Lailatul hasanah
Lailatul hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif uinkhas

orang pintar tapi malas akan kalah dengan orang biasa biasa saja tapi rajin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Remunerasi

16 Oktober 2021   10:31 Diperbarui: 16 Oktober 2021   10:38 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


1.3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;


1.4Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);


 1.5Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;


1.6 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;


 1.7Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah;
2.Alat Bukti
Alat Bukti Surat
Draf Peraturan Bupati Jember Tahun 2021 Tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember;
E.ANALISA HUKUM
Dalam pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus di wujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dan di dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit serta peraturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan perlu adanya mengatur rumah sakit dalam undang-undang.
Pengaturan mengenai rumah sakit belum cukup memadai untuk di jadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai instusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
F.KESIMPULAN
Pada tanggal 4 Desember 2014 Bupati Jember menerbitkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember
Memperbaiki produk hukum peraturan kepala daerah untuk ke depan in casy untuk peraturan Bupati mengenai remunerasi
G.SARAN
Saya menyadari bahwa analisa ini banyak sekali kesalahan dan sangat jauh dari sempurna
H.PENUTUP
Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun