Mohon tunggu...
Lailatul Fitriah
Lailatul Fitriah Mohon Tunggu... Lainnya - .

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Simpang Siur APBD Jember

24 Maret 2021   20:22 Diperbarui: 24 Maret 2021   21:42 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banyaknya lubang di jalan dapat menganganggu keamanan dan kenyaman dalam berkendara/ sumber: Lentera.com 

Anggaran Penadapatn dan Belanja Daerah, atau yang biasa dikenal dengan APBD merupakan rincian dari anggaran pendapatan serta pembelanjaan dari suatu daerah, baik daerah tingkat I (Provinsi), maupun daerah tingat II (Kabupaten/Kota). Anggaran dari APBD ini berlaku selama periode satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Sedangkan menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2011 mendefinisikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan sebuah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Merujuk pada definisi tersebut, dimana penggunaan APBD dimulai pada awal tahun, yakni 1 Januari. Sayangnya skema tersebut tidak dapat berjalan di Kabupaten Jember. Hal tersebut terjadi pada APBD anggaran 2020 dan APBD anggaran 2021. Dalam penyusunan APBD Jember tahun anggaran 2020 terdapat peseteruan antara pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Bupati Faidah dengan pihak DPRD Kabupaten Jember. Hal tersebut bermula dari keterlambatan Bupati Jember dalam penyusunan Kebujakan Umum-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020 kepada DPRD Jember.

Peraturan Mentri  Dalam Negri Nomor 33 Tahun 2019 menetapkan  KUA-PPAS  diajukan oleh Bupati  paling lambat pada minggu kedua bulan Juli 2019, namun KUA-PPAS baru diajukan oleh Bupat Jember tepat pada pada tanggal 11 November 2019.

Pada tanggal 18 November 2019, DPRD Kabupaten Jember membahas KUA-PPAS sayangnya dalam kesempatan ini DPRD tidak menemukan titik terang. Sebab DPRD merasa Struktur Organisasi Peragkat Daerah (OPD) yang ditunjuk Bupati Faidah tidak sesuai, serta khawatir tidak memenuhi syarat yang berakhir pada penyalahgunaan anggaran.

Untuk mengatasi hal tersebut Kemendagri membantu dalam penyusunan kembali RAPBD 2020 deangan mengundang pihak Bupati dan pihak DPRD. Sayangnya dalam kesempatan tersebut tidak ada satupun wakil dari pihak Bupati yang dapat hadir.

Kemendagri kembali memfasilitasi pembahasan APBD pada tanggal 14 Februari 2020, rapat ini dihadiri pihak DPRD Jember, Bupati Faidah, serta anggota Kemendagri. Dalam rapat tersebut mendorong agar pembahasan APBD 2020 segera dilanjutkan, dan beberapa poin penting lainya.

Karna masih belum menemukan titik terang dan dana APBD belum turun, Bupati Faidah mengajukan Peraturan Derah (Perda) sebagai pengganti sementara APBD Tahun anggaran 2020 kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Namun pencairan hanya dapat diambil sebanyak Rp 358 miliar, sedangkan total jumlah APBD Kabupaten Jember tahun 2019 berjumlah Rp 3,4 Triliun. dana tersebut hanya dapat digunakan sebagai belanja wajib dan belanja mendesak.

Selain karna keterlambatan dalam pengajuan KUA-PPAS, belum cairnya APBD 2020 juga disebabkan karna konflik internal Bupati Faidah seperti  tidak adanya sanksi akibat adanya PNS yang aktif dalam pilkada, dimana hal tersebut merupakan pelanggaran dalam perjanjian PNS. Bupati Faidah tidak segera menjatuhkan sanksi kepada PNS tersebut meskipun telah mendapat peringatan dari Kemendagri.

Karna banyaknya konflik yang dakibatkan oleh Bupati saat itu, DPRD Kabupaten Jember  menggelar sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada tanggal 22 Juli 2020. pada sidang tersebut menghasilkan keputusan untuk memakzulkan Bupati Faidah, bahkan semua fraksi kompak untuk memakzulkan Bupati perempuan pertama di Jember itu.

Meskipun demikian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember, yaitu pada tanggal 18 Desember 2020. Tepat 2 hari sebelum pemilihan calon bupati digelar.

Konflik mengenai dana APBD ini ternyata belum selesai sampai disini, bahkan berlanjut ke periode Bupati selanjutnya yaitu pasangan Hendy Siswanto dan Gus Firjaun. Hingga artikel ini ditulis, yaitu pada tanggal 24 Maret 2021 dana APBD 2021 masih belum cair. Sedikitnya 13.000 ASN dan 21.679 tenaga honorer kembali mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Selain itu, banyaknya infrastuktur yang rusak menambah daftar panjang dampak dari buruknya APBD Jember.

 

Gambar tersebut menunjukkan rusaknya infrastuktur jalan, bahkan Wakil DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan banyaknya jalan yang perlu diperbaiki mencapai 800 Km lebih. Bupati mengatakan pihaknya akan memprioritaskan perbaikan infrastuktur, kendati demikian tidak mungkin pengerjaanya dilakukan serentak, sebab dana APBD nantinya masih dibagi pada beberapa sektor, seperti sektor pendidikan dan sektor kesehatan.  

Terlepas dari keadaan APBD yang masih belum stabil, APBD sejatinya digunakan sebagai dana pelayanan umum yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Berikut adalah penjabaran mengenai pendapatan dan belanja Kabupaten Jember yan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember dalam Angka 2020.

Terdapat tiga jenis pendapatan APBD, yakni Pebdapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Dana pendapatan lain yang sah. Berikut

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri atas 4 sumber pendapatan, yakni pajak daerah, restibusi daerah, hasil perusahaan milih daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber-sumber PAD lain yang sah. Pada tahun 2019 PAD Kabupaten Jember menyumbang sebanyak Rp 668 Miliar lebih. Meningkat Rp 70 Miliar dari tahun 2018.
  • Dana Perimbangan, juga terdiri atas 4 sumber yakni bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, serta dana alokasi khusus.Dana perimbangan merupakan penyumbang pendapatan APBD Jember terbesar yang mencapai Rp 2,4 Triliun pada tahun 2019, meningkat sebanyak Rp 55 Miliar dari tahun 2018.
  • Pendapatan Lain yang Sah. Pendapatan lain ini terdiri dari pendapatan hibah. Dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi daerah, serta batuan keuangan dan provinsi atau pemerintah daerah masuk pada pendapatan ini. Dana yang diperoleh dari pendapatn ini pada tahun 2019 mencapai  Rp 774,8 Miliar lebih.

Jika semua pendapatan tersebut ditotal, maka realisasi pendapatan Kabupaten Jember tahun 2019 berjumlah Rp 3,4 Triliun.

Dengan hasil sekian, sangat disayangkan apabila APBD tidak berjalan dengan semestinya. Diperlukan kemampuan dalam mengatur APBD agar tidak terjadi seperti saat ini, selain itu keharmonisan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif juga merupakan komponen penting dalam penyusunan APBD tanpa adanya kepentingan golongan dari pihak manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun