Anggaran Penadapatn dan Belanja Daerah, atau yang biasa dikenal dengan APBD merupakan rincian dari anggaran pendapatan serta pembelanjaan dari suatu daerah, baik daerah tingkat I (Provinsi), maupun daerah tingat II (Kabupaten/Kota). Anggaran dari APBD ini berlaku selama periode satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Sedangkan menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2011 mendefinisikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan sebuah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Merujuk pada definisi tersebut, dimana penggunaan APBD dimulai pada awal tahun, yakni 1 Januari. Sayangnya skema tersebut tidak dapat berjalan di Kabupaten Jember. Hal tersebut terjadi pada APBD anggaran 2020 dan APBD anggaran 2021. Dalam penyusunan APBD Jember tahun anggaran 2020 terdapat peseteruan antara pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Bupati Faidah dengan pihak DPRD Kabupaten Jember. Hal tersebut bermula dari keterlambatan Bupati Jember dalam penyusunan Kebujakan Umum-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020 kepada DPRD Jember.
Peraturan Mentri  Dalam Negri Nomor 33 Tahun 2019 menetapkan  KUA-PPAS  diajukan oleh Bupati  paling lambat pada minggu kedua bulan Juli 2019, namun KUA-PPAS baru diajukan oleh Bupat Jember tepat pada pada tanggal 11 November 2019.
Pada tanggal 18 November 2019, DPRD Kabupaten Jember membahas KUA-PPAS sayangnya dalam kesempatan ini DPRD tidak menemukan titik terang. Sebab DPRD merasa Struktur Organisasi Peragkat Daerah (OPD) yang ditunjuk Bupati Faidah tidak sesuai, serta khawatir tidak memenuhi syarat yang berakhir pada penyalahgunaan anggaran.
Untuk mengatasi hal tersebut Kemendagri membantu dalam penyusunan kembali RAPBD 2020 deangan mengundang pihak Bupati dan pihak DPRD. Sayangnya dalam kesempatan tersebut tidak ada satupun wakil dari pihak Bupati yang dapat hadir.
Kemendagri kembali memfasilitasi pembahasan APBD pada tanggal 14 Februari 2020, rapat ini dihadiri pihak DPRD Jember, Bupati Faidah, serta anggota Kemendagri. Dalam rapat tersebut mendorong agar pembahasan APBD 2020 segera dilanjutkan, dan beberapa poin penting lainya.
Karna masih belum menemukan titik terang dan dana APBD belum turun, Bupati Faidah mengajukan Peraturan Derah (Perda) sebagai pengganti sementara APBD Tahun anggaran 2020 kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Namun pencairan hanya dapat diambil sebanyak Rp 358 miliar, sedangkan total jumlah APBD Kabupaten Jember tahun 2019 berjumlah Rp 3,4 Triliun. dana tersebut hanya dapat digunakan sebagai belanja wajib dan belanja mendesak.
Selain karna keterlambatan dalam pengajuan KUA-PPAS, belum cairnya APBD 2020 juga disebabkan karna konflik internal Bupati Faidah seperti  tidak adanya sanksi akibat adanya PNS yang aktif dalam pilkada, dimana hal tersebut merupakan pelanggaran dalam perjanjian PNS. Bupati Faidah tidak segera menjatuhkan sanksi kepada PNS tersebut meskipun telah mendapat peringatan dari Kemendagri.
Karna banyaknya konflik yang dakibatkan oleh Bupati saat itu, DPRD Kabupaten Jember  menggelar sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada tanggal 22 Juli 2020. pada sidang tersebut menghasilkan keputusan untuk memakzulkan Bupati Faidah, bahkan semua fraksi kompak untuk memakzulkan Bupati perempuan pertama di Jember itu.
Meskipun demikian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember, yaitu pada tanggal 18 Desember 2020. Tepat 2 hari sebelum pemilihan calon bupati digelar.