Keadilan merupakan salah satu prinsip penting dalam ajaran Islam. Agama Islam mengajarkan untuk berlaku adil kepada siapa pun dan tidak memihak siapa pun apabila bersaksi. Apabila terjadi perselisihan hendaknya tetap tidak menghilangkan suatu keadilan dalam berbuat maupun bersaksi.
Prinsip keadilan dalam Islam mencakup banyak hal, tak terbatas pada beberapa hal saja. Setiap manusia dianggap sama di hadapan hukum tanpa memandang ras, agama, maupun status sosial mereka. Islam dengan sangat tegas melarang keras diskriminasi dan penindasan terhadap siapa pun. Keadilan sendiri sangat berkaitan dengan perlakuan adil terhadap sesama manusia dan makhluk lainnya.
Salah satu anugerah terbesar kepada manusia adalah kemampuan berpikir. Manusia diberi kebebasan dalam menuangkan gagasan dan pemikiran dalam hidupnya. Dengan begitu, manusia harus secara terus-menerus membuat berbagai pilihan dalam suatu kehidupan yang selalu menentangnya untuk merubahnya. Dia mempunyai kebebasan untuk memilih antara yang baik dan yang buruk, dan bertanggung jawab sepenuhnya bagi setiap pilihan yang dilakukannya (Hosnan, 2019).
Perkembangan liberalisme sekarang tak hanya pada bidang sosial, politik, dan ekonomi saja. Liberalisme sekarang telah merasuk pada pemikiran-pemikiran keagamaan. Meskipun antara liberalisme dengan ajaran Islam memiliki perbedaan dalam pemahaman tentang kebebasan, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya relevansi di antara keduanya. Dalam Islam, terdapat konsep kebebasan beragama yang dianggap sebagai salah satu hak asasi manusia. Islam memberi kebebasan untuk memilih dan menjalankan agama dengan bebas tanpa adanya paksaan atau penindasan. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan beragama dalam liberalisme. Selain itu, dalam Islam juga terdapat kebebasan berpendapat, Islam mengajak umatnya untuk mengutarakan pendapat serta melakukan diskusi. Hal ini mencerminkan kebebasan berpendapat yang ditekankan dalam liberalisme.
Selain itu, relevansi antara ajaran Islam dan liberalisme yang berkaitan dengan keadilan dapat dilihat dari segala upaya yang dilakukan untuk mencapai keadilan. Islam juga mendorong penegakan hukum yang adil dan perlakuan yang setara terhadap semua manusia, tanpa memandang suku, agama, atau status sosial. Prinsip-prinsip ini sangat sesuai dengan prinsip keadilan dalam liberalisme.
Jadi, meskipun prinsip-prinsip dalam liberalisme  memiliki makna yang berbeda dengan ajaran-ajaran agama Islam tetapi dua hal ini memiliki beberapa relevansi dalam pengungkapan prinsip-prinsip kebebasan dan keadilan. Islam telah menerapkan prinsip kebebasan dan keadilan yang tetap berpegang teguh kepada kitab suci Al-Qur'an serta ajaran-ajaran dari Nabi Muhammad SAW.
Daftar Pustaka :
Hosnan, M. (2019). Liberalisme dalam Pendidikan Islam. Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman, 1(2), 420--436. https://core.ac.uk/download/pdf/229473935.pdf
Zarkasyi, H. F. (2009). Liberalisasi Pemikiran Islam: Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis dan Kolonialis. Tsaqafah, 5(1), 1--28. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tsaqafah/article/view/145
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H