Mohon tunggu...
Laila Nur Redha
Laila Nur Redha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap HAM di Indonesia

27 Juni 2022   15:15 Diperbarui: 27 Juni 2022   15:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan bunyi pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka negara Indonesia telah menjadi negara hukum yang berorientasi pada konsep kekuasaan negara yang harus dijalankan atas dasar hukum yang baik, benar, dan adil, khususnya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Indonesia adalah negara hukum yang harus selalu menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyatnya. Seperti yang kita ketahui, bahwa perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM sangat penting dan berharga karena HAM berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu ciri dari negara hukum.

Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Perlindungan hukum merupakan segala upaya atau kegiatan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma atau aturan hukum yang berlaku. 

Sedangkan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk menegakan aturan atau norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Proses dalam penegakan hukum tersebut melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.

Terdapat beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, diantaranya terdapat dalam pasal 28 D ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum secara adil serta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa dibeda-bedakan dan tidak memandang golongan manapun di hadapan hukum. 

Seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan kesejahteraan, rasa aman, tentram, dan terbebas dari berbagai macam bentuk diskriminasi. 

Salah satu tugas utama negara adalah menyelenggarakan dan menegakan hukum yang seadil-adilnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai konsekuensi dianutnya konsep negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia harus selalu mengutamakan kesejahteraan rakyatnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Latar belakang munculnya penegakan hukum terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia disebabkan karena adanya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh banyak orang. 

Tuntutan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan dilanjut oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang bertujuan untuk menjawab dan menangani berbagai persoalan kasus pelanggaran HAM khususnya kasus pelanggaran HAM yang berat. 

Dasar hukum mengenai HAM juga tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 28 A-28 J. Artinya, hak-hak setiap warga negara Indonesia sudah terjamin dan terlindungi karena sudah tertuang dalam Undang-Undang.

Oleh karena itu, negara Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan hukum terhadap Hak Asasi Manusia. Namun pada kenyataanya, negara Indonesia belum melaksanakan dan mengimplementasikan secara maksimal perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM tersebut, yang ditandai dengan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan belum terselesaikan kasusnya hingga saat ini, seperti Tragedi Trisakti pada tahun 1998, Peristiwa Pembunuhan Massal pada tahun 1965 yang diantaranya terdapat kasus pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa hingga perbudakaan. 

Lalu, kasus Pembunuhan Munir pada tahun 2004, Peristiwa Talangsari Lampung 1989,  Peristiwa Paniai tahun 2014, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,  Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Tragedi Semanggi I dan II, dan masih banyak kasus lainnya.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut hingga saat ini masih menjadi persoalan yang harus dituntaskan oleh pemerintah terhadap masyarakat Indonesia. Lantas, apa yang menjadi penyebab kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sulit dituntaskan?

Ada beberapa faktor kasus pelanggaran HAM berat tersebut sulit dituntaskan dan para korban belum mendapatkan keadilan dengan semestinya. Faktor-faktor tersebut diantaranya yaitu karena pemerintah tidak memiliki komitmen penuh untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, disebabkan juga karena lemahnya impelementasi hukum. 

Implementasi aturan hukum yang ada pada saat ini belum cukup dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh. Walaupun Indonesia memiliki UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur ketentuan pemberian kompensasi dan restitusi serta jaminan perlindungan lainnya, akan tetapi pemenuhan kompensasi dan restitusi tersebut belum dilaksanakan secara maksimal dan efektif, karena  kompensasi dan restitusi akan diberikan melalui putusan pengadilan, sehingga para korban kasus pelanggaran HAM harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan haknya. 

Selanjutya, Indonesia pernah memiliki satu Undang-Undang penting yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang bertujuan untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan memenuhi hak-hak korban. Namun, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi mencabut UU KKR tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum. 

Oleh sebab itu, pemerintah telah melakukan upaya dalam penegakan dan pencegahan untuk menangani kasus pelanggaran HAM dengan dibentuknya instrumen dan kelembagaan HAM yang ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang tentang HAM, membentuk Komnas HAM dan Pengadilan HAM serta lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam penegakan HAM.

Selain itu, upaya pencegahan HAM juga perlu dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri dengan cara menumbuhkan kesadaran dalam diri bahwa Hak Asasi Manusia sangat penting untuk ditegakkan. Meningkatkan kinerja, mengoptimalkan dan mengefektifkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara, serta lembaga yang berkaitan dengan HAM. 

Selanjutnya, pemerintah memberikan sosialisasi dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menegakan HAM kapada seluruh warga negara Indonesia. Lalu, meningkatkan rasa saling menghormati, dan menghargai antar sesama manusia, diantara kelompok atau golongan masyarakat sehingga terjadi keharmonisan antar warga negara sehingga terhindar dari segala bentuk pelanggaran HAM.

Upaya penegakan dan pencegahan kasus pelanggaran HAM akan berhasil jika seluruh warga negara Indonesia ikut berkontribusi dan bekerjasama dalam upaya tersebut. Seluruh warga negara Indonesia harus memiliki rasa peduli yang tinggi akan pentingnya menegakan HAM. Disamping memiliki hak, maka ada kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dimiliki. 

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri agar bisa meminimalisir dan mencegah kasus pelanggaran HAM agar tidak terulang lagi seperti kasus-kasus yang sudah terjadi sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun