Mohon tunggu...
Laila Nur Redha
Laila Nur Redha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap HAM di Indonesia

27 Juni 2022   15:15 Diperbarui: 27 Juni 2022   15:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, negara Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan hukum terhadap Hak Asasi Manusia. Namun pada kenyataanya, negara Indonesia belum melaksanakan dan mengimplementasikan secara maksimal perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM tersebut, yang ditandai dengan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan belum terselesaikan kasusnya hingga saat ini, seperti Tragedi Trisakti pada tahun 1998, Peristiwa Pembunuhan Massal pada tahun 1965 yang diantaranya terdapat kasus pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa hingga perbudakaan. 

Lalu, kasus Pembunuhan Munir pada tahun 2004, Peristiwa Talangsari Lampung 1989,  Peristiwa Paniai tahun 2014, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,  Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Tragedi Semanggi I dan II, dan masih banyak kasus lainnya.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut hingga saat ini masih menjadi persoalan yang harus dituntaskan oleh pemerintah terhadap masyarakat Indonesia. Lantas, apa yang menjadi penyebab kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sulit dituntaskan?

Ada beberapa faktor kasus pelanggaran HAM berat tersebut sulit dituntaskan dan para korban belum mendapatkan keadilan dengan semestinya. Faktor-faktor tersebut diantaranya yaitu karena pemerintah tidak memiliki komitmen penuh untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, disebabkan juga karena lemahnya impelementasi hukum. 

Implementasi aturan hukum yang ada pada saat ini belum cukup dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh. Walaupun Indonesia memiliki UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur ketentuan pemberian kompensasi dan restitusi serta jaminan perlindungan lainnya, akan tetapi pemenuhan kompensasi dan restitusi tersebut belum dilaksanakan secara maksimal dan efektif, karena  kompensasi dan restitusi akan diberikan melalui putusan pengadilan, sehingga para korban kasus pelanggaran HAM harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan haknya. 

Selanjutya, Indonesia pernah memiliki satu Undang-Undang penting yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang bertujuan untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan memenuhi hak-hak korban. Namun, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi mencabut UU KKR tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum. 

Oleh sebab itu, pemerintah telah melakukan upaya dalam penegakan dan pencegahan untuk menangani kasus pelanggaran HAM dengan dibentuknya instrumen dan kelembagaan HAM yang ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang tentang HAM, membentuk Komnas HAM dan Pengadilan HAM serta lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam penegakan HAM.

Selain itu, upaya pencegahan HAM juga perlu dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri dengan cara menumbuhkan kesadaran dalam diri bahwa Hak Asasi Manusia sangat penting untuk ditegakkan. Meningkatkan kinerja, mengoptimalkan dan mengefektifkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara, serta lembaga yang berkaitan dengan HAM. 

Selanjutnya, pemerintah memberikan sosialisasi dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menegakan HAM kapada seluruh warga negara Indonesia. Lalu, meningkatkan rasa saling menghormati, dan menghargai antar sesama manusia, diantara kelompok atau golongan masyarakat sehingga terjadi keharmonisan antar warga negara sehingga terhindar dari segala bentuk pelanggaran HAM.

Upaya penegakan dan pencegahan kasus pelanggaran HAM akan berhasil jika seluruh warga negara Indonesia ikut berkontribusi dan bekerjasama dalam upaya tersebut. Seluruh warga negara Indonesia harus memiliki rasa peduli yang tinggi akan pentingnya menegakan HAM. Disamping memiliki hak, maka ada kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dimiliki. 

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri agar bisa meminimalisir dan mencegah kasus pelanggaran HAM agar tidak terulang lagi seperti kasus-kasus yang sudah terjadi sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun