Mohon tunggu...
Laila Nur Redha
Laila Nur Redha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Hukum di Negara Indonesia

9 November 2021   03:23 Diperbarui: 9 November 2021   03:55 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Selain itu, diartikan juga sebagai undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. Atau dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat peraturan yang didalamnya berisi perintah, norma, larangan, dan sanksi untuk mengatur segala perilaku dan perbuatan manusia agar tercipta sebuah keadilan. Hukum ini biasanya terdapat dalam kehidupan alamiah ataupun kehidupan sosial.

Lalu, apa saja yang membedakan hukum dari aturan-aturan sosial lainnya?

Menurut Andrew Heywood, ada 4 hal yang membedakan hukum dari aturan-aturan sosial lainnya, yaitu:

Pertama, hukum dibuat oleh pemerintah dan diterapkan sedemikian rupa ke seluruh lapisan masyarakat. Dengan cara itu, hukum mencerminkan kehendak negara sehingga berkedudukan lebih tinggi dibandingkan norma dan aturan hukum lainnya.

Kedua, hukum bersifat wajib dan mengikat. Warga negara tidak diperbolehkan untuk memilih hukum-hukum mana yang akan ditaatinya dan mana yang akan diabaikan, karena hukum didukung oleh sebuah sistem pemaksaan dan penghukuman.

Ketiga, hukum bersifat 'publik' dalam pengertian bahwa hukum terdiri dari aturan-aturan yang sudah dipublikasikan dan diakui di sebuah negara.

Keempat, hukum biasanya diakui memiliki kekuatan mengikat terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang terkena pemberlakuan hukum tersebut, bahkan sekalipun hukum-hukum tertentu mungkin dianggap tidak adil. Jadi, hukum lebih dari sekedar seperangkat perintah yang diterapkan atau ditegakkan, hukum juga merupakan wujud dari klaim moral, yang bermakna bahwa aturan-aturan hukum harus ditaati.

Lalu, bagaimana pembagian hukum di Indonesia?

Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat.

  • Hukum Publik 

Hukum publik adalah sebuah hukum yang mengatur warga negara dengan negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Dalam hukum publik ini, berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan tujuan bersama yang akan dicapai. Contoh dari hukum publik yaitu hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional. Adapun contoh kasus pelanggaran dari hukum publik ini yaitu menyebarkan berita hoax (bohong). Di era globalisasi ini, sudah pasti banyak warga negara ataupun masyarakat yang menggunakan media sosial, sehingga sangat mudah untuk menyebarkan dan menerima segala informasi. Akan tetapi, masih ada saja beberapa oknum yang menggunakan media sosial dengan tidak bijak. Jika ada yang menyebarkan berita hoax,  berarti sama saja dengan membohongi publik dan akan berdampak buruk bagi penyebar berita maupun penerima berita tersebut.

  • Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur antara seorang manusia dengan manusia yang lain dan berorientasi kepada kepentingan pribadi (privat). Contoh dari hukum privat ini yaitu hukum sipil, hukum perdata, dan hukum dagang. Salah satu contoh dari hukum perdata yaitu hukum tentang perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Jika ada masyarakat yang melanggar undang-undang tersebut, berarti ia telah melakukan pelanggaran dari hukum privat.

Lalu, bagaimanakah sistem hukum di negara Indonesia?

Pada pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Memiliki makna bahwa kehidupan negara Indonesia berada didalam aturan-aturan hukum. Setiap warga negara wajib mentaati dan tunduk terhadap segala hukum yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya, kehidupan berbangsa dan bernegara ini didasarkan pada aturan-aturan hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Berbicara mengenai sistem hukum, apa itu sistem hukum?

Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen antara satu sama lain yang saling berhubungan dan tersusun secara teratur untuk mencapai sebuah tujuan. Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya kerjasama.

Ada berbagai macam sistem hukum di dunia yaitu :

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

2. Sisten Hukum Anglo-Saxon

3. Sistem Hukum Islam

4. Sistem Hukum Adat

5. Sistem Hukum Kanonik

6. Sistem Hukum Sosialis

Diantara sistem-sistem tersebut, menganut sistem apakah negara Indonesia?

Negara Indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental (civil law system) dan anglo-saxon (common law system). Dalam civil law system, memiliki prinsip bahwa hukum itu memiliki kekuatan yang mengikat berupa peraturan berbentuk perundang-undangan serta  tersusun secara teratur. Civil law system juga memiliki sumber hukum utama yaitu undang-undang. Sistem hukum civil ini mengacu kepada hukum tertulis dan berkembang di Indonesia selama masa kolonial Belanda dan masih tetap berpengaruh dan bertahan sampai saat ini. Negara- negara penganut sistem hukum ini menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Seperti yang kita ketahui, bahwa negara Indonesia menempatkan konstitusi atau undang-undang pada urutan tertinggi karena menyadari bahwa konstitusi ini sangat penting dan berpengaruh kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya sebuah konstitusi, negara Indonesia tidak akan bisa berjalan dan berkembang dengan baik. Ciri lain dari civil law system ini yaitu hakim memiliki batasan dalam membuat hukum baru karena hakim hanya mengimplementasikan dan menafsirkan peraturan yang ada padanya dan putusan hakim bersifat tidak mengikat umum, hakim pun sangat berpengaruh dalam mengarahkan dan memutuskan perkara.

Sedangkan sistem hukum anglo-saxon (common law system) mengacu pada sumber hukum utama yaitu yurispudensi, artinya segala bentuk keputusan hakim terdahulu yang akan menjadi dasar atau acuan putusan hakim-hakim berikutnya serta hakim mempunyai wewenang dalam membuat dan menafsirkan hukum. Dengan adanya sistem hukum ini, diharapkan agar hukum bisa melahirkan rasa keadilan kepada masyarakat.

Jadi, jika dilihat dari makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut 2 sistem hukum yaitu civil law system dan common law system.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun