"berjalanlah dimuka bumi ini untuk mencukupi keluargamu, dan carilah untuk putrimu apa yang dicari orang-orang untuk putri mereka".
Ketiga, bahawa beberapa hamba sahaya Hathib bin Abi Balta'ah mencuri onta milik seseorang dari kabilah Muzainah dan mereka sembelih untuk dimakan, maka Umar Radiyallahu Anhu ingin menegakkan hukum Had pencurian kepada mereka. Tapi ketika beliau mengetahui bahwa Hathib tidak memberi mereka makan yang semestinya, maka beliau menganulir hukum had tersebut dari mereka, dan melipat harga onta terhadap Hathib sebagai sanksi atas pengabaiannya dalam hal tersebut.
Keempat, bahwa Umar Radiyallahu Anhu tidak memperkenankan keengganan mengonsumsi hal-hal yang mubah sampai tingkat yang membahayakan diri, meskipun demikian itu dengan tujuan ibadah. (Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, 2006: 136)Â
Konsumsi berlebih lebihan yang merupakan khas masyarakat yang tidak mengenal tuhan,di kutuk dalam islam dan di sebuy dengan irraf (pemborosan)atau tabzir (menghambur hamburkan harta tanpa guna)tabzir berarti menggunakan harta dengan cara yang salah,yakni menuju tujuan yang telarang seperti penyuapan,hal hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan ,ajaran islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbangyakni pola yang terletak di antara kekikiran dan pemborosan,konsumsi yang melampaui tingkat moderat(wajar)di anggap israf dan tidak de senangi islam.(M.Nur rianto alarif,Msi.Dr euis amalia,M Ag;86-87)
           DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin,amir (2008).ushul fiQh jakarta,predana.cet.IV
Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, (2006). Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab, (Jakarta,Khalifa.)
Al arif,M.Nur riantodan Amalia Euis.2010.teoria mikroekonomi.jakarta:kencana
Syahatah,husen.19998.Ekonomi rumah tangga muslim.Jakarta:gema insani press.
P3EI UII Yogyakarta, (2008) Ekonomi Islam, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada Sholihin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI