Mohon tunggu...
Money

Ekonomi Rumah Tangga Muslim

17 Februari 2019   18:28 Diperbarui: 17 Februari 2019   18:31 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam menjelaskan konsumsi ,kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimum,hal ini sesuai dengan rasional islam bahwa setiap perilaku ekonomi selalu ingin meningkatkan mashlahah yang di peroleh nya.keyakinan bahwa ada kehidupan dan pembalasan yang adil di akhirat serta informasi yang berasal dari allah adalah sempurna akan memiliki pengaruh yang segnifikan terhadap kegiatan konsumsi,seorang konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang di hasilkan dari kegiatan konsumsi nya,konsumen merasakan adanya manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika ia memdapatkan pemenuhan kebutuhan fisik atau praktus atau material.di sisi lain ,berkah akan di peroleh nya ketika ia mengonsumsi barang atau jasa yang di halalkan oleh syariat islam.mengonsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan kepada allah,karenan memperoleh pahala,pahala ini yang kemudian di rasakan sebagai berkah dari bahan atau jasa yang telah di konsumsi barang barang atau jasa yang haram karena tidak mendatang kan berkah .konsumsi yang haram akan menimbulkan dosa yang pada ahit nya akan berjuang pada siksa allah,jadi konsumsi yang haram justru memberikan berkah negatif.(ekonomi islam,pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam:129)

Dari segi tujuan yang hendak dicapai, mashlahah dibagi dalam dua kelompok, yaitu:

1. Mendatangkan manfaat kepada umat manusia, baik bermanfaat untuk didunia maupun akhirat,

2. Menghindarkan kemudaratan (bahaya) dalam kehidupan manusia, baik kemudaratan di dunia maupun di akhirat.(Amir Syarifuddin, 2008: 233)

Dalam kebutuhan rumah tangga,wanita itu identik dengan yang nama nya jilbab,sebab jilbab sebagai salah satu bentuk kepribadian wanita muslimah,islam memandang wanita sebagai makhluk yang memilimi kepribadian istimewa sehingga islam sangat memuliakan dam menghargai mereka (wanita).

Allah memerintahkan wanita untuk berjilbab dan menahan pandangan karena didalam nya terdapat beberapa manfaat spiritual dan sosial,yaitu

1.berjilbab adalah suatu ketaan kepada allah 

2.berjilbab berarti membiasakan menghiasi diri dengan rasa malu

3.berjilbab berarti mengekang hawa nafsu untuk memamerkan diri dan menonjolkan egoisme

4.berjilbab berarti mengekang hawa nafsu seksual

5.berjilbab berarti melindungi masyarakat dari penyakit sosial

6.berjilbab berarti melindungi generasi muda dari kebebasan seksual

Manfaat berjilbab bagi perekonomian

1.berjilbab dapat mengurangi pengeluaran 

2.berjilbab dapat menghemat waktu

3.betjilbab dapat menstabilkan neraca keuangan rumah tangga 

4.berjilbab dapat menanggulangi penyakit sosial.(Dr.husein syatah)

Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian. Karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi mengarah kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia. Sebab, mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan dan juga mengabaikan penegakan manusia terhadap tugasnya dalam kehidupan.

Umar Radiyallahu Anhu memahami urgensi konsumsi dan keniscayaannya dalam kehidupan. Sebab dalam fiqih ekonomi Umar Radiyallahu Anhu terdapat bukti-bukti yang menunjukkan perhatian terhadap konsumsi yang dapat disebutkan sebagai berikut:

Pertama, bahwa Umar Radiyallahu Anhu sangat antusias dalam memenuhi tingkat konsumsi yang layak bagi setiap individu rakyatnya. Sebagai contoh ketika Umar Radiyallahu Anhu pergi ke-Syam, dan beliau mengetahui kondisi sebagian orang miskin yang tidak memiliki kebutuhan dasarnya yang mencukupi, maka beliau memerintahkan untuk ditetapkannya kadar makanan yang mecukupi, yang diberikan kepada setiap orang diantara mereka setiap bulannya.

Kedua, Umar Radiyallahu Anhu berpendapat bahwa seorang muslim bertangungjawab dalam memenuhi tingkat konsumsi yang layak bagi keluarganya, dan mengingkari orang-orang yang mengabaikan hal tersebut.ebagai contoh, bahwa beliau melihat anak perempuan yang jath bangun karena pingsan, maka beliau 

berkata, "betapa nelangsanya anak ini! Apakah dia tidak memiliki keluarga?" ketika beliau diberitahu bahwa anak peremuan tersebut adalah putrinya Abdullah bin Umar, maka beliau berkata kepada Abdullah, 

"berjalanlah dimuka bumi ini untuk mencukupi keluargamu, dan carilah untuk putrimu apa yang dicari orang-orang untuk putri mereka".

Ketiga, bahawa beberapa hamba sahaya Hathib bin Abi Balta'ah mencuri onta milik seseorang dari kabilah Muzainah dan mereka sembelih untuk dimakan, maka Umar Radiyallahu Anhu ingin menegakkan hukum Had pencurian kepada mereka. Tapi ketika beliau mengetahui bahwa Hathib tidak memberi mereka makan yang semestinya, maka beliau menganulir hukum had tersebut dari mereka, dan melipat harga onta terhadap Hathib sebagai sanksi atas pengabaiannya dalam hal tersebut.

Keempat, bahwa Umar Radiyallahu Anhu tidak memperkenankan keengganan mengonsumsi hal-hal yang mubah sampai tingkat yang membahayakan diri, meskipun demikian itu dengan tujuan ibadah. (Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, 2006: 136) 

Konsumsi berlebih lebihan yang merupakan khas masyarakat yang tidak mengenal tuhan,di kutuk dalam islam dan di sebuy dengan irraf (pemborosan)atau tabzir (menghambur hamburkan harta tanpa guna)tabzir berarti menggunakan harta dengan cara yang salah,yakni menuju tujuan yang telarang seperti penyuapan,hal hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan ,ajaran islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbangyakni pola yang terletak di antara kekikiran dan pemborosan,konsumsi yang melampaui tingkat moderat(wajar)di anggap israf dan tidak de senangi islam.(M.Nur rianto alarif,Msi.Dr euis amalia,M Ag;86-87)

                      DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin,amir (2008).ushul fiQh jakarta,predana.cet.IV

Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, (2006). Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab, (Jakarta,Khalifa.)

Al arif,M.Nur riantodan Amalia Euis.2010.teoria mikroekonomi.jakarta:kencana

Syahatah,husen.19998.Ekonomi rumah tangga muslim.Jakarta:gema insani press.

P3EI UII Yogyakarta, (2008) Ekonomi Islam, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada Sholihin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun