Mohon tunggu...
Money

Aturan Islam dalam Kepemilikan Harta

26 Februari 2018   10:16 Diperbarui: 26 Februari 2018   10:24 2040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia ,unsur dlaluri yang tidak bisa di tinggalkan begitu saja.dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan nya baik yang ber sifat materi ataupun yang ber sifat immateri .dalam kerangka memenuhi kebutuhan nya tersebut terjadilah hubungan horizontal antara manusia (mu'amalah)karena pada dasar nya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat memwnuhi kebutuhan nya sendiri akan tetapi sama sama saling membutuhkan terkait dengan manusia lain nya.

Dalam konteks tersebut harta hadir sebagai objek transaksi ,harta bisa di jadikan transaksi jual beli ,sewa menyewa partnership(kontrak kerja sama )atau transaksi ekonomi lain nya .selain itu di lihat dari karakteristik nya dasar nya (nature)harta juga nisa di jadikan objek kepemilikan kecuali terdapat faktor yang menghalanginya 

Islam adalah agama yang paripurna ,agama yang menyeluruh (jami'an)agama yang memiliki aturan ,tidak hanya perkara ibadah saja perkara apapun islam memiliki aturan nya.begitulah keindahan nya islam.dalam perkara ekonomi islam pun memiliki aturan  nya,syaikh taqiyuddin an nabani rahimahullah dalam kitab terjemahan nizhomul islam (pengaturan dalam islam )bab peraturan hidup dalam islam hal 177 berkata 

"Islam adalah agama yang di turun kan oleh allah kepada nabi muhammad saw yang mengatur hubungan manusia dengan khaliq nya dengan diri nya dan dengan manusia sesama nya.hubungan manusia dengan khaliq nya tercakup masalah aqidah dan ibadah sedangkan hubungan manusia dengan dirinya tercakup dalam perkara akhlaQ ,makanan,dan pakaian.hubungan manusia dengan sesama manusia nya tercakup dalam perkara mu'amalah dan aqubat(sanksi).

Dalam hal hubungan manusia dengam sesama tercangkup perkara mu'amalah .maka inilah bentuk aturan yang ada dalam islam yang mencangkup ekonomi.

Selain islam menjelaskan soal harta yang sedikit ,islam pun mengatur harta dari segi kepemilikan harta tersebut.bisa di fahami bahwa harta pada awalnya adalah milik Allah swt,maka kita sebagai manusia yang di amanahi hak pengelolaan harta selayak nya mengetahui bagaimana islam mengatur kepemilikan harta .

Islam mengatur kepemilikan harta dengan membagi nya kedalam tiga kepemilikan individu (milkiyyah al-fardhiyah/private proprty),kepemilikan umum(milkiyah al-ammah/collective property) dan kepemilikan negara (milkiyab al-daulah /state proprty)

Sebelumnya kita ketahui dulu hal berikut:

"Pada hakikat nya semua harta kekayaan dalam segala aspek adalah milik allah swt.

"Berikan lah kepada mereka harta milik allah yang telah Dia berikan kepada kalian"(TQS .An-Nur [24]:33)

"Milik allah yang ada di langit dan apa apa yang ada di bumi"(TQS.al-baqarah[2]:284)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun