Hukuman mati bagi terpidana korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, hingga saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.Â
 Mengapa harus ada hukuman mati bagi para koruptor??
Karna hukuman penjara saja tidak serta merta menghilangkan koruptor di indonesia
Berikut pro dan kontra hukuman mati bagi terpidana korupsi:
*Pro
-Korupsi dianggap merupakan kejahatan yang luar biasa
pelaku korupsi juga membuat masyarakat semakin miskin dan membuat bangsa Indonesia menjadi rentan dan lemah.
-Korupsi dapat merusak bangsa
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sepandangan bahwa koruptor perlu dihukum semaksimal mungkin termasuk alternatif hukum mati.Â
-Korupsi membuat kerugian negara yang besar
koruptor pantas dihukum mati karena sudah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang besar.Â
-Hukuman mati dapat menjadi sanksi paling berat bagi pelaku kejahatan yang melanggar hak asasi manusia orang lain.Â
*Kontra
- Hukuman mati melanggar hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi.Â
-Dikhawatirkan salah menghukum matiÂ
seseorang Pidana mati bersifat irreversible atau tidak dapat ditarik kembali.Â
-Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera
melihat pengalaman negara lain yang sudah memberlakukan hukuman mati namun masih ada saja korupsi.
-Bertentangan dengan hak asasi manusiaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H