Mohon tunggu...
Laibashiva Fahmida
Laibashiva Fahmida Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Hukuman Mati bagi Terpidana Korupsi

2 Oktober 2024   21:44 Diperbarui: 2 Oktober 2024   21:44 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukuman mati bagi terpidana korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, hingga saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati. 

 Mengapa harus ada hukuman mati bagi para koruptor??

Karna hukuman penjara saja tidak serta merta menghilangkan koruptor di indonesia

Berikut pro dan kontra hukuman mati bagi terpidana korupsi:

*Pro

-Korupsi dianggap merupakan kejahatan yang luar biasa

pelaku korupsi juga membuat masyarakat semakin miskin dan membuat bangsa Indonesia menjadi rentan dan lemah.

-Korupsi dapat merusak bangsa

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sepandangan bahwa koruptor perlu dihukum semaksimal mungkin termasuk alternatif hukum mati. 

-Korupsi membuat kerugian negara yang besar

koruptor pantas dihukum mati karena sudah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang besar. 

-Hukuman mati dapat menjadi sanksi paling berat bagi pelaku kejahatan yang melanggar hak asasi manusia orang lain. 

*Kontra

- Hukuman mati melanggar hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi. 

-Dikhawatirkan salah menghukum mati 

seseorang Pidana mati bersifat irreversible atau tidak dapat ditarik kembali. 

-Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera

melihat pengalaman negara lain yang sudah memberlakukan hukuman mati namun masih ada saja korupsi.

-Bertentangan dengan hak asasi manusia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun