Sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan, Teten Masduki memiliki kewenangan yang luas langsung di bawah presiden. Kewenangan Teten sebagai Kepala Staf Kepresidenan, melebihi Wakil Presiden, bahkan 'membonsai' tugas dan wewenang Wakil Presiden. Sesuai Pasal 2 Perpres RI Nomor 26/2015 disebutkan bahwa Kantor Staf Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wapres dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis.
Wewenang Teten Masduki memang lebih pada pengelolaan isu-isu strategis, sedangkan Seskab mengkoordinasi kementerian, Setneg lebih pada dan pengelolaan aset negara, termasuk kebijakan. Bappenas lebih kepada perencanaan program prioritas nasional dan sisi pengawasan ada pada BPKP. Namun posisi Kantor Staf kepresidenan yang berada di bawah langsung Presiden bisa menjadi sasaran lobi tingkat tinggi pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu pengangkatan Teten sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan membuat pihak asing bersorak. Alasannya jelas, Teten Masduki adalah sosok yang pro-pasar, pro-liberalisme bersama Darmin Nasution. Jika hal ini benar, maka proyek Nawa Cita Jokowi dan Tri Sakti Bung Karno semakin tergerus.
Â
Asaaro Lahagu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H