Â
KONSPIRASI atau KOINSIDEN? PKPU BY DESIGNÂ
Hidden Agenda itu akhirnya tampil kepermukaan. Hari itu adalah Tanggal 7 Agustus 2020, hari yang "luar biasa" bagi anggotaKSP-SB. Di hari itu tgl 07/08/2020 terjadi DUA PERKARA PENTING yg sangat menentukan nasib simpanan uang mereka:Â
- Penolakan terhadap gugatan dg no perkara 197/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.NIaga. Jkt Pusat dgn demikian "perjuangan" KSP-SB menolak di PKPU kan telah berhasil
- Masuknya  Permohonan PKPU baru yang diajukan oleh (1) PT TRISULA  PRIMA AGUNG yang berkedudukan di Depok dan (2) Perseroan Komanditer Totidio berkedudukan di Ciawi Bogor. Keduanya adalah perusahaan outsorcing bidang cleaning service. Jumlah tagihan kedua penggugat ini mencapai 1,5 Milliard
Tergugat, yang dlm kasus gugatan PKPU sebelumnya menggebu-gebu agar KSP-SB tidak masuk kedalam PKPU karena akan sangat merugikan anggota koperasi lainnya. Namun, saat kedua perusahaan outsourcing tsb diatas memasukkan gugatan PKPU, petinggi KSP-SB seolah bergerak cepat untuk menjebloskan koperasi yg mereka kelola kedalam kondisi PKPU. Lewat para marketingnya, tergugat menelpon dan membujuk anggotanya dengan mengiming-iming bhw uangnya akan dikembalikan bln November 2020 dg bunga fantastis 17%. Kalau anggota setuju maka mereka harus urunan sekitar 100-150 ribu untuk membayar pengacara yang akan mewakili mereka di pengadilan nantinya. Bisa dimengerti jika para anggota terbujuk dan tanpa pikir panjang mentransfer uang dgn jumlah yang sudah ditentukan marketing. Sungguh keji pengelola koperasi ini, menarik iuran dari anggota demi membayar pengacara untuk menjebloskan anggota/pemilik koperasi kedalam kondisi PKPU.
Tergugat/KSP-SB berhasil mengumpulkan suara sebanyak 58.825 kreditur dengan tuntutan kewajiban sebesar Rp 8.878.103.454.763 (Delapan trilliun delapan ratus tujuh puluh delapan milliard seratus tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah). Ada dua pembohongan publik dari angka2 tsb diatas: 1) Terkait Jumlah anggota. Keputusan PKPU no 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pusat mencatat jumlah anggota sebanyak 58.825. Padahal menurut laporan RAT KSB th 2019 jumlah anggota adalah 173.875 dan pada tahun 2020 sebesar 181.072 anggota (ada peningkatan anggota). 2) Terkait besaran kewajiban di catatan PKPU Â Rp 8.878.103.454.763 dihitung berdasarkan bukti eksternal dgn mencocokan bilyet giro dan buku tabungan dari 58.825 kreditur. Sedangkan di laporan keuangan KSP-SB berdasarkan bukti internal th 2019 hanya Rp 3.131.074023.703 terhadap 173.875 kreditur. Dan th 2020 sebesar 2.335.160.420.755 terhadap 181.072 kreditur. Laporan keuangan ini tak di audit, padahal OJK mengisyaratkan semua badan usaha yg omsetnya diatas 20 Milliar pembukuannya harus di audit.
Sangat menyedihkan bahwa Keputusan PKPU no 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pusat telah mem PKPU kan anggota KSP-SB yg nota bena adalah PEMILIK Koperasi. Undang2 hanya sebatas tulisan di atas secarik kertas tanpa kekuatan apa2. Sbg pemilik koperasi, anggota hanya dibebani kewajiban tanpa diberi penjelasan apa2 ttg hak nya ketika uang simpanan mereka tidak dikembalikan oleh pengelola. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan prinsip GOOD GOVERNANCE dimana manusia seharusnya tidak hanya dituntut utk melaksanakan kewajibannya saja, namun diberikan juga hak2nya. ITULAH KEADILAN.
Sebagai penutup, penulis ingin bertanya kepada Pihak koperasi atau mungkin juga kepada pemerintah apakah jumlah kreditur yang tercatat di putusan PKPU yaitu 58.825 itu tidak memperhitungkan wong cilik yang tabungannya hanya sebesar 4 juta? Menarik untuk ditelusuri. Yang ingin penulis sampaikan di sini adalah TIDAK ADANYA NIAT BAIK PIHAK KSB UNTUK MENGEMBALIKAN UANG TABUNGAN WONG CILIK SEBESAR 4 JUTA. Bisa dibayangkan bagaimana nasib anggota yang menyimpan uangnya MIlliaran? Yang akan dicicil dalam kurun waktu 5 tahun tanpa imbalan jasa apapun dan tanpa kepastian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H