“TERCEKIK HUTANG” 8 TRILIUNAN, KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA TAK SANGGUP MEMBAYAR TABUNGAN TRS WONG CILIK 4 jt an
18 Juli 2021,
Sungguh menyedihkan ketika sebuah koperasi besar yang mendapat penghargaan dari KEMENKOP sebagai Koperasi terbaik di Indonesia dengan nomor urut 7 ternyata gagal bayar. Sekitar bulan April 2020 KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA (selanjutnya disebut KSP -- SB) menangguhkan pencairan uang anggotanya dan secara sepihak memperpanjang otomatis simpanan yang jatuh tempo di periode April s.d. Desember 2020. Aturan ttg perpanjangan otomatis ini tertuang di surat edaran Nomor 479/KSP-SB/ PENGURUS/04.2020 tertanggal 17 April. Bisa dibayangkan kekisruhan yang terjadi apalagi tidak ada pembicaraan apa-apa dari pihak koperasi sebelumnya. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan prinsip koperasi serta melanggar Pasal 5 ayat 1B UU no 25 tahun 1992 ttg Perkoperasian yang mengatakan "Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis".
GAGAL BAYAR dan HIDDEN AGENDA DIBALIK PEMBELAAN YG BERBELIT
kSP-SB ini kemungkinan besar memang sudah tidak ada uang dan tidak ada niat untuk mengembalikan uang anggota yg dikangkanginya. Bisa dibayangkan kalau uang tabungan anggota kelas teri yg hanya 4 jt an saja tak dibayarkan sampai sekarang dengan alasan masih berproses, apalagi simpanan anggota yg nilainya ratusan juta atau bahkan milliardan? Kalau mengacu pada bahasa Ade Armando hanya ada 2 pilihan utk menjelaskan ketidak mampuan KSP-SB mengembalikan uang simpanan anggota:
(1). KSP-SB memang menjalankan praktek yg menjurus ke INVESTASI BODONG
(2) KSP-SB salah memilih investasi. Diketahui bahwa KSP-SB memiliki sejumlah unit usaha spt SEJAHTERA BERSAMA (SB)FINANCE, RITEL SB MART, SB FURNITURE. Mereka juga menanam saham di HOTEL SALAK BOGOR, perusahaan property Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan Faryan Nusantara. Bisa saja usaha2 ini memang gagal sebelum Covid 19. Terutama usaha SAHAM "GORENGAN" nya dg PT EMAS MURNI INDONESIA TBK dan PT RIMO INTERNASIONAL LESTARI TBK dimana ada nama BENNI TJOKROSAPUTRO (Yashinta, korban KSP-SB, komunikasi pribadi, Juli2021).
Bisa dikatakan KSP-SB ini terlalu berani memakai dana simpanan anggota tanpa keterbukaan kepada anggota yg ter NINA BOBOK dgn bunga menggiurkan 12-17% dan iming2 penghargaan dari KEMENKOP sbg Koperasi terbaik se Indonesia no urut 7. Dua hal ini menjadi daya tarik KSB sekaligus mengikis keraguan ttg kiprah KSB didunia perkoperasian. Siapa yang menyangka bahwa KSB yang sejak didirikan th 2004 tidak pernah sekalipun gagal bayar dan punya reputasi menawarkan jasa (bunga) yang lumayan tinggi sehingga tak heran kalau jumlah orang yang menyimpan uangnya di KSB semakin banyak dan ini terbukti dari jumlah anggota yang meningkat setiap tahunnya seperti tercatat di RAT.....tiba2 gagal bayar di bln April 2020. Bak tersentak oleh REM MENDADAK (kasus gagal bayar), anggota KSB mulai tersadarkan bahwa bunga yang mereka terima tiap tahunnya (atau tiap 6 Bulan) ternyata tak sebanding dg jumlah uang simpanan mereka yg tertahan di KSB.
Menghadapi gugatan PKPU dgn no No 197?Pdt.Sus-PKPU/2020, tergugat mencoba menjadikan kegagalannya didunia saham sebagai salah satu poin dari pembelaannya. Diilustrasikan bahwa hubungan koperasi dan anggotanya sama dengan hubungan sebuah PT dan pemegang sahamnya. Pemegang saham adalah pemilik PT karenanya tidak mungkin pemegang saham menggugat dirinya sendiri yg adalah pemilik PT. Perumpamaan ini sengaja dipaksakan tampil di pembelaannya demi menggiring opini publik agar tak mengajukan gugatan PKPU karena akan sia2. Mungkin saking emosinya dengan pengalaman pahitnya bermain di saham gorengan spt tertulis diatas, tergugat lupa bhw pemegang saham bisa menjual saham yang dibelinya ketika membutuhkan uang. Apabila PT nya bangkrut sebelum saham nya terjual tentunya tidak ada yg bisa dituntut. Beda dengan koperasi dimana anggota menyimpan uang dan menerima semacam Sertifikat Deposito atau buku tabungan yang tidak bisa diperjual belikan. Ketika simpanan tsb jatuh tempo dan uangnya tak bisa diambil, pengelola harus bertanggung jawab atas "hilangnya' uang simpanan ini. Menarik untuk dibahas bagaimana jawaban yang berbeli-belit dan illustrasi yg tidak relevan dibalut dg Undang2 Perkoperasian dan surat Kemenkop dipakai untuk mengelabui dan memojokkan serta membuat anggota ragu2/bingung dan tak tau harus berbuat apa demi mendapatkan kembali uang simpananya. Ada HIDDEN AGENDA yg sedang digarap oleh KSP-SB.
Pembelaan yang disampaikan KSP-SB terhadap gugatan PKPU yang dihadapinya, sesungguhnya hanya meliputi 4 poin saja: (1) Bahwa penggugat tidak pantas menggugat setelah mengalami 3 x penolakan dalam kasus gugatan PKPU. Koperasi tidak berhutang kepada anggota karena tidak ada perjanjian hutang-piutang (2) Sesuai U2 perkoperasian, anggota adalah pemilik koperasi jadi tidak mungkin menggugat miliknya sendiri. Tergugat bahkan mengisyaratkan bhw U2 no 37 no 25 thn 2004 menyatakan bhw Koperasi tidak masuk ranah PKPU, sbg gantinya adalah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) (3) bahwa tergugat memiliki aset lebih dari cukup untuk membayar tunai tanpa cicilan uang tagihan yg hanya 500 juta itu (4) Bahwa dalam situasi PSBB karena covid 19, Kemenkop telah mengeluarkan surat arahan agar penegak hukum tidak mengambil tidakan apa2 yang berpotensi mengganggu jalannya koperasi dlm jangka waktu panjang. Empat poin ini kemudian dikemas dengan bahasa yang berbelit-belit dan diulang-ulang untuk menutupi HIDDEN AGENDA yg sedang dipersiapkan untuk ditampilkan. Tergugat sadar betul kalau sampai gugatan PKPU ini lolos, maka akan diikuti oleh gugatan2 lainnya yang mana KSP-SB tak dapat mengatur seenaknya saja rencana perdamaiannya. HOMOLOGASI harus disepakati oleh pihak penggugat dan tergugat secara masuk akal dan manusiawi. Karenanya, anggota harus dipojokkan, dibungkam, dibuat yakin akan ketulusan pengurus dalam memperjuangkan nasib anggota agar terhindar dari hal2 yg bisa merugikan. Dgn cara2 seperti yang dijelaskan di 4 poin tsb diatas, anggota akan menurut saja ketika "dicocok hidungnya" dan dibawa masuk keranah HIDDEN AGENDA yg dirancang oleh KSP-SB.