Mohon tunggu...
Lafaiza Ashfia Kusumasari
Lafaiza Ashfia Kusumasari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Hallo Semuanya, Terimakasih Telah Berkunjung ke Profil Saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menumpas Kekerasan Seksual dengan ayat Al-Qur'an

12 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 12 Maret 2022   22:22 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut badan kesehatan dunia, World Health Organization atau WHO, kekerasan seksual dapat diartikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapatkan persetujuan, dan memiliki unsur paksaan atau ancaman. Pelaku kekerasan seksual tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban.

Artinya, perilaku berbahaya ini bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapapun termasuk istri atau suami, pacar, orangtua, saudara kandung, teman, kerabat dekat, hingga orang yang tak dikenal. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk rumah, tempat kerja, sekolah, atau kampus. Dikarenakan hal tersebut tidak terjadi dalam lingkup gelap saja, bahkan di tempat yang tak seharusnya ada aksi kekerasan seksual tersebut seperti sekolah, kampus, tempat less dll maka pendidikan moral juga harus diberikan kepada siapa saja terutama para pelajar.

Pendidikan moral itu sejatinya adalah proses pembelajaran yang dengannya peserta didik mampu memahami diri mereka sendiri, dan dunia yang ada di sekitarnya. Moralitas adalah pengetahuan tentang bagaimana berperilaku dalam kehidupan ini, baik dalam konteks lokus maupun tempus tertentu. Jika seseorang hidup tanpa nilai-nilai moralitas, hakikatnya dia akan lenyap dalam kehidupan ini, terlepas dari semua bentuk tatanan dan model kebaikan dan keburukan. Peranan penting dari pembelajaran ini adalah menjadikan manusia itu memiliki akal yang dapat digunakan dengan baik, sopan dan selalu mengarah kepada norma-norma kebenaran terutama untuk mencegah seseorang melakukan tindak asusila seperti yang marak terjadi sekarang ini.

Kekerasan seksual sekarang sudah bukan menjadi hal yang tabu hal ini sangat marak terjadi. Miris rasanya melihatnya, apakah hal tersebut ikut andil dalam kurangnya pendidikan moral asusila atau jangan-jangan hanya kurangnya penegakan hukum yang ada sehingga banyak orang tak bermoral berlomba-lomba melampiaskan nafsunya pada manusia tak bersalah.

Tindakan manusia memiliki dua struktur yaitu "Directly Voluntary" dan "Indirectly Voluntary". "Directly Voluntary" adalah suatu tindakan yang kita kehendaki dari suatu keputusan yang kita pilih. Jadi misalnya saat kita sakit kita mengharapkan sembuh (directly voluntary) dengan minum obat. "Indirectly Voluntary" adalah suatu tindakan yang kita kehendaki dari keputusan kita akan tetapi kita tidak menghendaki resiko dari perbuatan yang kita ambil.

Jadi misalnya saat kita sakit kita mengharapkan sembuh (directly voluntary) dengan minum obat, akan tetapi jika kita minum obat akan membuat kita menjadi mengantuk (indirectly voluntary), padahal kita tidak menghendaki untuk mengantuk. Akan tetapi dalam hal kekerasan seksual ini pelaku juga berharap sesuatu hal yang sama seperti teori struktur tindakan manusia tersebut.

Contohnya pelaku pelecehan menghendaki mendapatkan kepuasaan untuk keinginan nafsunya yang besar akan tetapi ia tidak mau dipenjara atau mendapatkan hukuman dari pihak korban dan keluarganya, masyarakat, ataupun hukum negara, akan tetapi hukum tidak bisa disalahkan justru melalui hukum korban-korban kekerasan seksual seperti inilah akan mendapatkan keadilan, dan sudah sangat jelas bahwa pelaku harus dan pantas untuk dibawa ke ranah hukum. Singkatnya, apa yang kita ingin lakukan berdasarkan nafsu buruk akan terbentuk reflektifitas mengenai konsekuensi seusai dilakukan entah itu image kita akan jadi buruk, hal tersebut merupakan tindak kejahatan dan hal lain yang berdampak menjatuhkan diri sendiri dan orang lain.

Pendidikan moral bukanlah sepatah dua kata yang dikeluarkn untuk sedemekian mudahnya merubah kondisi krisis yang sedang terjadi ini. Tetapi, upaya memberikan aksi nyata pada khalayak muda mudi, anak-anak sedari diri sehingga minim adanya ketimpangan moral dimasa yang akan datang apalagi dalam urusan asusila. Banyak yang menganggap sepele mengenai pemdidikan moral ini, namun bukankah jauh lebih efektif mencegah sedari dini mungkin untuk hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dimasa yang akan datang. Kurangnya pendidikan moral yang nyata dan kompleks membuat anak-anak minim pengetahuan mengenai tata cara bagaimana memuliakan manusia bahkan sampai hal yang vital.

Memberikan pendidikan moral pada anak juga merupakan bentuk jihad terhadap penumpasan kekerasan seksual. Penumpasan dengan cara yang halus namum pasti, mencegah bibit tumbuh dengan tidak adanya moral menjadi bermoral sehingga dimasa depan mereka akan lebih mengerti apa itu menghargai privasi, kevitalan setiap manusia bahwa menuruti nafsu saja hanya memperburuk keadaan dan termasuk dalam jeruji perbudakan hasutan setan.

Pada surah Q.S Al-Anm ayat 151-153 diberikan contoh bagaimana pentingnya pendidikan moral, yakni perintah agar selalu di jalan yang lurus, kasih sayang terdapat pada wasiat ke dua yakni berbuat baik kepada orang tua, tanggung jawab, pada wasiat ke sembilan yakni memenuhi janji dan berkata jujur, cinta damai, yakni tidak membunuh orang dan membunuh anak karena miskin, peduli sosial, yaitu tidak mendekati apalagi mengambil harta anak yatim, amanah, terdapat pada wasiat ke tujuh yakni larangan mengurangi takaran.

Dalam surah lain juga terdapat perintah bermoral dalam konteks seksualitas. Contohnya ada pada surah An-Nur ayat 30.

Substansi dari ayat ini adalah perintah menahan pandangan, menjaga farji dan menjaga aurat yang merupakan pintu masuk bagi pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin dari penafsiran yang disampaikan oleh Al-Thabary dalam kitab tafsir Jmi'u al-Bayn li Ayi al-Qurn: 353 yang menjelaskan larangan untuk memandangi, memperlihatkan bahkan menyentuh yang belum halal baginya. Ayat tersebut diperuntukkan untuk laki-laki, sedangkan untuk wanita ada pada surah Al-Nur ayat 31 bahwa wanita diperintahkan untuk menjaga kemaluannya, menutup aurat. Rasanya memang Al-Qur'an sudah sangat kompleks memberikan pendidikan moral pada setiap ayat-ayatnya apalagi mengenai kekerasan seksual dan cara bagaimana kita dapat bernalar bahwa hal-hal (seksualitas) tadi dapat dicegah dengan adanya konsekuensi yang akan didapat dan merupakan suatu yang dibenci oleh Allah.

Selain pemberian pendidikan moral pada anak, penegakan hukum juga penting dalam menumpas kekerasan seksual. Jika hukum saja tidak tegas, maka kekerasan seksual akan semakin marak terjadi. Apalagi di Indonesia yang mana jika ada kasus kekerasan seksual cenderung disepelekan seperti angin lalu saja. Sehingga banyak korban yang semakin menjadi korban hingga mereka kehilangan nyawanya. Barulah ketika sudah viral semua penegak hukum dan sistem hukum meronta-ronta untuk meringkus tuntas siapa pelakunya.

Di dalam Al-Qur'an terdapat hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan seksual atau dalam ayat disebutkan pemerkosaan. Bahwasannya jika perempuan itu mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358). Ibnu Qayyim mengisahkan ayat ini dijadikan hujjah oleh Ali bin Abi Thalib ra di hadapan Khalifah Umar bin Khaththab ra untuk membebaskan seorang perempuan yang dipaksa berzina oleh seorang penggembala, demi mendapat air minum karena perempuan itu sangat kehausan. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri' Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 365; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294).

Dengan adanya penafsiran mengenai ayat Al-Qur'an mengenai kekerasan seksual tersebut sebenarnya RUU PKS sempat menjadi angin sejuk bagi masyarakat Indonesia untuk menumpaskan kekerasan seksual. Namun, sampai saat ini belum disahkan karena beberapa hal tertentu. Padahal jika dilhat isi RUU PKS sejalan dengan amanah Allah dalam melindungi martabat manusia karena melarang perbuatan yang membawa mudarat atau kerugian. Selain itu, semangat dalam RUU PKS juga sejalan dengan sikap keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017, bahwa kekerasan di dalam maupun luar perkawinan adalah haram, dan wajib hukumnya untuk mencegah perkawinan anak karena berujung pada hubungan seksual yang membahayakan. Karena dalam Islam segala bentuk menyakiti baik diri sendiri maupun orang lain haram hukumnya dilakukan.

Contoh ayat Al-Qur'an yang mendukung isi dari RUU PKS adalah surah Al-Isra' ayat 32 yang menyatakan bahwa jangan mendekati zina karena sesungguhnya zina merupakan perbuatan yang keji. Salah satu  ayat pada surah Al-Mukminun juga ikut andil didalamnya. Di dalam Tafsir Al-Qurthuby, halaman 342 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ibtagha adalah orang yang mencari pelampiasan hajat seksual pada selain istri dan budak perempuan yang dimilikinya." (Ibn Jarir al-Thabary, Jmi'u al-Bayn li Ayi al-Qur'n, Beirut: Dar al-Ma'rifah, tt.: 342).

Dengan demikian, RUU PKS perlu adanya dukungan dari banyaknya masyarakat sehingga RUU PKS tersebut dapat disahkan karena isinya yang dapat memberikan efek jera pada pelaku dan merehabilitasi korban dengan penuh. Dari maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi perlunya pengesahan RUU PKS ini menjadi sebuah jihad menumpas kekerasan seksual terlebih lagi isinya yang sesuai dengan akidah Islam.Tak kalah pentiing adanya bekal pendidikan moral bagi anak sedari dini mungkin akan membantu mencegah banyaknya kasus kekerasan seksual dimasa yang akan datang. Pendidikam moral memang terbilang enteng tapi siapa sangka hal inilah yang justru menjadi akar dimana manusia dapat menggunakan akal dan hati nuraninya untuk dapat menghindari nafsu buruknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun