- Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesepatan tambahan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan lebih lanjut diambil
- Pengungat atau Peringatan ini dapat di kirimkan melalui surat atau komunikasi elektronik lainnya.
Penagihan Adsministratif
- Jika  Pengingat atau Peringatan tidak berhasil, DJP dapat melanjutkan dengan penagihan administratif.Â
- Tujuan penagihan administratif adalah untuk menagih kewajiban pajak yang belom dibayar scara resmi dan dapat mencangkup pinalti dan denda.
- Prosedur penagihan administratif ini mencangkup pengiriman surat teguran terakhir sebelum tindakan lebih lanjut di ambil, termasuk potensi penyitaan aset.Â
Tindakan Penegakan Hukum
- jika upaya penagihan administratif tidak berhasil, DJP dapat mengambil tindakan hukum untuk menegakan keputusan pajak.
- Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari kerugian bagi kas negara.
- Tindakan hukum ini dapat mencangkup penyitaan aset, penundaan penjualan aset, atau proses hukum lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.